Rezim Neolib Mengurus Kepentingan Publik dengan Manajemen Korporasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)

Selain memberikan rekomendasi dihidupkannya kembali Garis Beras Haluan Negara, Rapat kerja Nasional (Rakernas) PDIP menyoroti keberadaan BUMN yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bisnis. PDIP menilai sudah seharusnya BUMN sesuai dengan konstitusi yaitu bertindak sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional.

“BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam kenyataannya saat ini BUMN hanya diperlakukan seperti ‘korporasi swasta’ yang mengedepankan bisnis semata atau yang saat ini dikelola dengan konsep business to business,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang membacakan rekomendasi hasil Rakernas PDIP, JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/1).
(Sumber: https://m.merdeka.com/politik/pdip-bumn-lebih-mengedepankan-bisnis-semata-bak-perusahaan-swasta.html)

Inilah model manajemen korporasi yang ditetapkan dalam sistem neolib. Penetapan target pencapaian keuntungan layaknya korporasi padahal jenis usahanya adalah hajat publik dan bersifat monopolistik menyebabkan pengelolanya berkesempatan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Wajah buruk manajemen BUMN tidak bisa dibatasi dengan sanksi tegas dan larangan hidup mewah para direksi saja.

Islam memerintahkan pengelolaan harta publik/milkiyyah ammah dengan prinsip pelayanan dan harta negara dengan prinsip memprioritaskan kepentingan publik. Kepemilikan umum (milkiyah al ammah/collective property) merupakan harta kekayaan yang berhak dimiliki oleh seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi oleh karena itu yang berhak mengelolanya adalah negara.

Kepemilikan umum adalah izin as-syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk katagori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh as-syari’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan as-syari’ melarang benda tesebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda tampak pada tiga macam, yaitu:

a) Yang merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
b) Bahan tambang yang tidak terbatas.
c) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah saw. Telah menjelaskan dalam sebuah hadits, dari segi sifat fasilitas umum tersebut, bukan dari segi jumlahnya. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW. bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang dan api.” (H.R. Abu Daud).

Anas meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram). Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Tiga hal yang dilarang (untuk dimiliki siapa pun) yaitu air, padang dan api.”

Maka haram hukumnya bila sumber daya alam seperti air, apa-apa yang terdapat ditanah, juga bahan-bahan energi seperti geothemal dan minyak di kelola oleh swasta apalagi pihak dari negara asing.

Oleh karena itu jelas, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas apa pun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bersengketa dalam rangka mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum. Contohnya, sumber-sumber air, kayu-kayu bakar, padang gembalaan hewan, dan sebagainya.

Adapun bahan tambang yang tidak tebatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah SAW Untuk mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.”

Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya.” Benda-benda yang merupakan milik umum ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya yang dibangun dengan uang rakyat.

Demikianlah Bagaimana Islam mengatur tentang kepemilikan umum. Negara hanya sebagai pengelola yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan malah dinikmati oleh segelintir orang yang punya modal/korporat. Wallahua’lam.[TWT]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *