Revisi UU ITE, Untuk Kepentingan Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Sri Ramadhani (Aktivis Dakwah BMI & Member AMK)

 

Undang-Undang ITE (Informasi, Transaksi dan Elektronik) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Presiden Jokowi meminta kepada DPR agar bersama-sama merevisi UU ITE, terutama menghapus pasal-pasal karet yang menimbulkan penafsiran berbeda-beda dan diinterpretasikan secara sepihak. Dan revisi UU ini telah disahkan oleh DPR.
Katanya, Pemerintah merevisi UU ITE dengan tujuan membentuk dunia siber yang bermanfaat dan mampu meningkatkan peradaban. Sehingga ada ada beberapa point yang telah dibuat berdasarkan hasil revisi, salah satunya adalah point ketujuh yang berisikan tentang bagaimana memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (Cnn.Indonesia)

Bila diperhatikan, situasi saat ini sudah bergerak ke arah neo otoritarianisme. Otoritarianisme biasa disebut juga sebagai paham politik otoriter, yaitu bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu. Sehingga ada tiga indikator pemerintahan Jokowi yang jelas sudah mengarah ke neo otoritarianisme.
Pertama, masifnya buzzer atau pendengung di media sosial. Yang banyak terjadi ketika orang mengkritik langsung diberi label macam-macam. Seperti intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, radikal, dan sejenisnya. Kalau tidak, mereka yang kritis diserang secara verbal baik individunya ataupun profesinya. UU ini seringkali digunakan orang yang berkuasa untuk membungkam pihak yang kritis.

Kedua, adanya teror-teror dengan meretas alat komunikasi, termasuk teror kepada aktivis kampus. Contohnya pada kasus teror kepada Aktivis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang hendak menggelar diskusi terkait pemakzulan presiden. Atau pada sebagian aktivis yang akun medsosnya dibanned karena menyebarkan status mengkritik penguasa dan menyuarakan kebenaran atau konten-konten yang dianggap melanggar aturan dan dianggap merusak NKRI, Radikal dan anti pancasila.
Ketiga, terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilainya seolah-olah melegalkan perbuatan para buzzer. Menurut Busyro, UU ITE memiliki karakter seperti pelembagaan buzzer yang sudah memakan banyak korban.

Wacana merevisi UU ITE bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya di tahun 2016, UU ITE sempat direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Akan tetapi revisi saat itu tidak serta merta menghapus pasal-pasal karet di dalamnya. Revisi itu juga menyatakan ketentuan pidana soal penghinaan atau pencemaran nama baik adalah delik aduan. Namun, apakah revisi di tahun 2016 itu benar-benar terealisasi? Faktanya, delik aduan tidak menjadi acuan dalam memproses hukum seseorang. Yang terjadi sebaliknya. Mereka mudah melaporkan seseorang meski pelapor bukan korban. Sudah banyak rakyat dan juga para aktivis kampus yang dipenjarakan hanya karena mengkiritik pemerintah. Mau direvisi pun UU tersebut tetaplah akan selalu menguntungkan rezim, bukan pada rakyat.

Wacana revisi UU ITE kembali mengemuka menyusul pernyataan Jokowi yang minta dikritik bila dalam menjalankan tugas, pemerintah tak memenuhi aspek layanan publik. Sayangnya, revisi itu seperti hanya pemanis di awal saja.
Apa yang diinginkan pak Jokowi seperti ditafsiri lain oleh anak buahnya. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menunjukkan bahwa pemerintah tak akan masuk ke urusan revisi UU ITE. Pemerintah menggeser isu revisi ke masalah interpretasi ketentuan dalam undang-undang tersebut. “Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata dia. (Tempo, 21/2/2021)

Sementara Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan akan membentuk tim untuk membuat pedoman interpretasi dan kemungkinan revisi UU No.11 tahun 2008. Bukan revisi seperti yang diusulkan Jokowi, tapi interpretasi. Jika seperti ini, bagaimana rakyat mau percaya?
Sikap setengah hati pemerintahan Jokowi untuk merevisi UU ITE makin menguatkan bahwa UU ITE sedikit banyak menguntungkan rezim. Mereka yang merasa diuntungkan dengan kehadiran UU ITE ini adalah pemerintah, pengusaha, dan pejabat negara. UU ITE itu ibarat sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Sekali terjerat UU ITE, kritik dapat dibungkam, suara oposisi berkurang, dan kebijakan pun melenggang tanpa hambatan.
Kritik terhadap pemerintah kerap ditafsiri sebagai ujaran kebencian, penghinaan, atau pencemaran nama baik. Bagaimana mau mengkritik dengan leluasa bila publik ditakut-takuti dengan UU ITE? Ruang kritik makin sempit tatkala UU ITE menjadi senjata andalan membungkam lawan politik.
Revisi UU ITE bisa saja menjadi cara penguasa melindungi para pendukungnya. Mengingat tak jarang pula buzzer penguasa kerap dilaporkan menggunakan UU ini. Ibarat sekali tepuk, dua nyamuk kena. Jika UU ini benar-benar direvisi, para pendukung penguasa mungkin bisa bernapas lega dan bebas dari jerat hukum.

Namun, beda urusan bila hal itu berkaitan dengan rakyat kritis. Saat Anda bicara itu kebebasan. Namun, saat Anda dilaporkan, mereka bilang hukum harus ditegakkan melalui penerapan UU ITE. Kebebasan berpendapat memang dilindungi Undang-Undang. Tapi saat Anda berpendapat, UU ITE seakan siap menghadang.

Islam Tidak Antikritik

Kritik adalah fitrah bagi penguasa. Penguasa dikritik atas kinerjanya itu wajar. Dengan kritik, penguasa bisa bermuhasabah dan memperbaiki kinerja.
Dalam Islam, kritik rakyat untuk penguasa adalah keniscayaan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah dikritik karena beliau menetapkan mahar bagi perempuan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah dikritik anaknya sendiri lantaran beristirahat sejenak di kala masih banyak rakyatnya yang terzalimi.
Pengaduan rakyat terhadap sikap penguasanya yang belum menegakkan hukum secara adil juga pernah dialami Gubernur Mesir, Amr bin ‘Ash. Ia diadukan kepada Khalifah Umar lantaran hukuman yang diberikan Amr kepada putra Khalifah, yaitu Abdurrahman dan temannya tidak sesuai aturan yang ada.
Di sistem Khilafah, kritik biasa terjadi. Kritik rakyat tersampaikan melalui Majelis Umat, yaitu bagian dari struktur pemerintahan khilafah yang mewadahi aspirasi rakyat serta tempat meminta nasihat bagi khalifah dalam berbagai urusan.
Islam tidak antikritik. Kritik dalam Islam terwujud dalam aktivitas dakwah amar makruf nahi mungkar. Yaitu menasihati dalam kebaikan, mengoreksi kebijakan penguasa, dan mencegah kezaliman dan kemungkaran.
Dari Tamim ad-Dari (diriwayatkan), bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Kepada siapa?” Rasulullah menjawab, “Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka.” (HR Muslim).

Dalam hadis yang lain juga dikatakan, “Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR Muslim)

Dengan demikian, sistem khilafah sangat terbuka dengan kritik dan aduan dari rakyatnya. Sistem khilafah tidak antikritik. Siapa pun bebas memberikan kritik dan aduan. Dari segi teori dan praktik, sistem khilafah benar-benar menjalankan pemerintahan yang terbuka dengan kritik. Dengan kritik dan pengaduan rakyatlah, penguasa akan terselamatkan dari sikap zalim dan mungkar. Sebab, penguasa di sistem Khilafah menyadari besarnya pertanggungjawaban mereka kelak di akhirat.

Walaupun sistem kapitalisme-demokrasi ini antikritik, para aktivis kampus haruslah tetap teguh menyuarakan kebenaran dan keadilan. Sebab, suara mahasiswa adalah suara perwakilan hati rakyat yang sedang menderita dan terzalimi saat ini. Mau sampai kapan para mahasiswa itu diam membisu? Padahal mahasiswa adalah bagian dari rakyat juga sama-sama merasakan hal yang serupa dengan masyarakat. Jangan takut kepada manusia, takutlah hanya kepada Allah. Sebab Allah memerintahkan kita untuk melakukan amar makruf nahi mungkar dalam hal ini mengkritik kebijakan pemerintah pun bagian dari amar makruf nahi mungkar agar negeri ini tidak tenggelam akibat dinakhodai kapten yang dzolim.

Ingatlah bahwa mahasiswa adalah tonggak perubahan (agen of change). Bawalah perubahan ke tengah masyarakat dengan Islam semata, sebab Islam adalah solusi segala permasalahan yang ada.

Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *