Reshuffle Pejabat Negara, Murnikah untuk Kepentingan Rakyat ?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh. Siti Juni Mastiah, SE (Anggota Penulis Muslimah Jambi dan Aktivis Dakwah)

 

Dikutip dari HarianAceh.Com (Kamis, 15/04/2021), Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Ahmad Syaikhu merespon soal isu berita perombakan kabinet (reshuffle) Indonesia Maju Jilid II yang dikabarkan akan dilakukan dalam waktu dekat. Syaikhu berharap, reshuffle yang akan dilakukan Presiden Jokowi bukan kepentingan akomodasi politik belaka, melainkan untuk membantu kerja Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Masa kabinet Presiden Jokowi ini sudah biasa melakukan perombakan (reshuffle). Pada periode pertama pemerintahannya Presiden Jokowi sampai empat kali melakukan perombakan kabinet dengan alasan yang beragam, (detiknews.com, 29/06/2020).

Periode jilid II ini telah melakukan perombakan pada bulan Desember 2020 dengan pergantian enam orang menteri-menteri baru di kabinetnya. Menteri yang di reshuffle adalah Menteri Sosial, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Agama, Menteri Perdagangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan, (kompas.com, 22/12/2020).

Apakah dari hasil reshuffle tersebut ada perubahan yang signifikan untuk bekerja sebagai pejabat negara dan pengurus rakyat ? Jawabannya bisa kita rasakan dan kita lihat sendiri dari hasil kerja mereka.

Fakta menunjukkan kondisi kehidupan bangsa dan negara Indonesia saat ini semakin parah. Lihat saja tak mampunya mereka menyelesaikan kasus wabah covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Utang luar negeri yang menumpuk dan terus meningkat dengan beban bunga (riba) nya, jumlah rakyat miskin yang terus bertambah. Problem pendidikan yang menyusahkan rakyat karena semakin mahalnya biaya pendidikan, serta berbagai persoalan lainnya yang terus mendera bangsa ini.

Inilah kekuasaan yang berasaskan sistem kapitalis sekuler yang tak lepas dari pengaruh kepentingan kapital. Pergantian menteri dalam sistem sekuler ini sepertinya tak akan lepas dari pengaruh akomodasi politik, yakni untuk kepentingan dari partai penguasa sehingga jauh dari kepentingan murni untuk mengurusi rakyat.

Hal tersebut jauh berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, yang mana jabatan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., yang artinya “tidaklah seorang penguasa diserahkan urusan kaum muslim kemudian ia mati, sedangkan ia menelantarkan urusan mereka, kecuali Allah mengharamkan surga untuk dirinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Maka pada dasarnya seluruh kekuasaan ditujukan untuk menegakkan hukum Allah Swt dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Tujuan tersebut akan terwujud jika didelegasikan kepada orang-orang yang bertakwa (ahlut-takwa) dan ahlul kifayah yakni orang-orang yang memiliki kapabilitas. Oleh karena itu, pemilihan pejabat negara merupakan perkara krusial yang berkaitan dengan nasib masyarakat.

Dalam Islam, pejabat atau aparatur negara yang berada dibawah khalifah, seperti mu’awin khalifah, wali (gubernur), amil (bupati), qadhi (hakim), amirul jihad, kepala departemen-departemen pemerintahan dan sebagainya, semuanya dipilih dan diangkat oleh khalifah atau orang yang diberikan kewenangan oleh khalifah berdasarkan ketetapan syariat Islam.

Untuk itu Islam memberikan panduan pokok pada khalifah dalam memilih para pembantunya agar orang-orang yang terpilih adalah amanah, kredibel, dan sesuai bidangnya. Pemilihan tersebut tidak terpengaruh dengan kepentingan individu ataupun partai.

Dalam kitab Ibnu Taimiyah dan Syeikh Taqiyyudin An Nabhani, disebutkan bahwa seorang pejabat negara harus memiliki tiga kriteria penting, yakni Al-quwah (kekuatan), At-takwa (ketakwaan), dan Al-rifq bi arra’iyah (lembut terhadap rakyat). Selain itu juga harus memenuhi kaidah yang kedua yakni mendahulukan orang yang berilmu dan menguasai pekerjaan yang diamanahkan kepadanya. Sehingga pembantu khalifah tersebut memahami tentang apa yang menjadi bidang garapan amanahnya.

Selanjutnya kaidah yang ketiga yakni belas kasih dan kasih sayang terhadap rakyat. Sikap ini bukan karena pencitraan agar bisa diangkat menjadi pejabat publik, namun sikap tersebut telah tampak dan tercermin dari keseharian atau rekam jejak sebelumnya. Jadi tak akan ada istilah bagi-bagi jatah kursi untuk pejabat publik, karena khalifah yang memilih dan mengangkat para pembantunya, serta yang berhak melakukan pencopotan jabatannya.

Akan tetapi pencopotan atau pergantian pejabat dibawah khalifah dilakukan tidak serta merta tanpa ada alasan, melainkan adanya pengaduan dari masyarakat setelah melakukan diskusi dengan majelis umat, atau bisa terjadi karena ada pelanggaran terhadap hukum syara’ yang dilakukannya.

Inilah kriteria dan kaidah dalam pengangkatan dan pergantian (reshuffle) para pejabat khalifah dalam pemerintahan Islam. Hal tersebut akan terwujud jika diterapkannya Islam dalam bingkai Khilafah secara keseluruhan. Wallhu’alam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *