Renungan Hari Merdeka

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Asti Marlanti

Bulan Agustus adalah bulan yang istimewa bagi bangsa Indonesia, khususnya tanggal 17. Hampir seluruh masyarakat turut serta merayakan ‘pesta rakyat’ dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia. Tua-muda, pria-wanita turut serta mengikuti acara. Baik perlombaan yang diadakan panitia atau Karang Taruna, pagelaran musik dan tarian, hingga karnaval di jalan yang diadakan oleh pemerintah daerah.

Namun ada sedikit perbedaan dengan peringatan hari merdeka saat ini. Mengingat pandemi covid-19 sedang melanda Indonesia dan dunia. Upacara bendera dan perlombaan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Karena hal ini bisa menimbulkan kontak fisik dan berkumpulnya orang-orang yang dapat memicu terjadinya klaster baru atau malah memperpanjang masa pandemi. Tentu hal ini tidak diinginkan oleh semua orang. Namun sebetulnya, di hari kemerdekaan ini kita harus merenung memikirkan nasib bangsa ini, bangsa Indonesia tercinta. Apakah benar bangsa kita sudah merdeka?
Indonesia memang sudah 75 tahun merdeka dari penjajahan fisik (militer).

Namun, sejak merdeka tahun 1945 dari penjajahan fisik hingga saat ini, sesungguhnya negeri ini masuk dalam perangkap penjajahan gaya baru, yakni penjajahan non-fisik (non-militer). Artinya, hingga kini Indonesia sesungguhnya masih terjajah dan belum sepenuhnya meraih kemerdekaan. Mengapa demikian? Di antara buktinya adalah dari sisi pembuatan aturan dan kebijakan, banyak sekali UU di negeri ini yang didiktekan oleh pihak asing. Di antaranya melalui LoI dengan IMF.

Banyak utang yang sesungguhnya menjadi alat penjajahan dialirkan ke Indonesia oleh berbagai lembaga donor, baik IMF, Bank Dunia, ADB, USAID dan sebagainya. Perubahan konstitusi negeri ini pun tak lepas dari peran dan campur tangan asing. Banyak dari UU itu disponsori bahkan draft (rancangan)-nya dibuat oleh pihak asing dan aseng, di antaranya melalui program utang, bantuan teknis, dan lainnya.

Akibatnya, banyak UU dan kebijakan pemerintah yang bercorak neoliberal, yang lebih menguntungkan asing dan swasta serta merugikan rakyat banyak. UU bercorak liberal itu hakikatnya melegalkan penjajahan baru (neoimperialisme) atas negeri ini. Karena itu meski sudah 75 tahun “merdeka”, negeri ini masih banyak bergantung pada asing dan aseng. Bahan pangan baik makanan pokok, garam, gandum, kedelai, susu, bawang putih dan lain-lain banyak impor.

Di sisi lain, banyak kebijakan neoliberal yang meminimalkan peran negara dalam mengurus rakyat. Bahkan tanggung jawab negara dialihkan ke pundak rakyat. Tanggung jawab pelayanan kesehatan rakyat, misalnya, dialihkan dari negara ke pundak rakyat melalui asuransi sosial kesehatan (BPJS). Selain itu, untuk melepas tanggungjawab negara mengurus rakyatnya di saat pandemi, pemerintah pun menerapkan new normal life, yang sejatinya banyak pertentangan dari para pakar. Karena angka covid-19 belumlah melandai, bahkan teras melesat naik.

Semua itu hanyalah bukti nyata, kemerdekaan yang dirasakan oleh penduduk negeri ini masih bersifat semu (palsu). Sehingga, bisa dikatakan bahwa pada hakikatnya Indonesia belum merdeka.

Kemerdekaan hakiki adalah saat manusia bebas dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi dan penghambaan kepada sesama manusia. Mewujudkan kemerdekaan hakiki itu merupakan misi dari Islam. Islam diturunkan oleh Allah Swt. untuk menghilangkan segala bentuk penjajahan, eksploitasi, penindasan, kezaliman dan penghambaan terhadap manusia oleh manusia lainnya secara umum. Yunus bin Bukair ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Najran, yang isinya:

Amma ba’du. Aku menyeru kalian ke penghambaan kepada Allah dari penghambaan kepada hamba (manusia). Aku pun menyeru kalian ke kekuasaan (wilâyah) Allah dari kekuasaan hamba (manusia) …(Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, v/553, Maktabah al-Ma’arif, Beirut).

Islam datang untuk membebaskan manusia dari kesempitan dunia akibat penerapan aturan buatan manusia menuju kelapangan dunia. Islam juga datang untuk membebaskan manusia dari kezaliman agama-agama dan sistem-sistem selain Islam menuju keadilan Islam. Hal itu diwujudkan oleh Islam dengan membawa ajaran tauhid yang meniscayakan bahwa pengaturan kehidupan manusia haruslah dengan hukum dan perundang-undangan yang bersumber dari wahyu yang diturunkan oleh Allah Swt., Zat Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana. Semua itu akan menjadi nyata di tengah kehidupan dan bisa dirasakan oleh masyarakat ketika ajaran tauhid, hukum dan perundang-undangan yang dibawa oleh Islam itu diambil dan diterapkan untuk mengatur semua urusan kehidupan. Tanpa itu maka kemerdekaan, kelapangan dunia dan keadilan Islam itu tidak akan terwujud. Selama aturan, hukum dan sistem buatan manusia yang bersumber dari akal dan hawa nafsunya terus diterapkan dan dipertahankan, maka selama itu pula akan terus terjadi penjajahan, kesempitan dunia dan kezaliman. Maukah kita mempertahankan ini semua?? Jawabannya tentu tidak.

Oleh karena itu, wahai bangsa Indonesia, marilah kita merenung dan bangkit. Agar merdeka dari segala bentuk penjajahan, fisik maupun non fisik. Kita sebagai bangsa Indonesia, seharusnya bisa melanjutkan sebagian kemerdekaan yang telah diraih, dengan mewujudkan kemerdekaan yang hakiki, kemerdekaan yang sesuai dengan kehendak Sang Pencipta kita, dengan berpegang teguh pada seluruh aturan-Nya di segala aspek kehidupan dan menghapuskan penjajahan gaya baru di muka bumi ini. Wallaahu a’lam bishshawaab..

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *