Rencana Utang Semakin Kencang? Mengantar Negeri ke Lembah Jurang!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Widya Astorina, S.Kom., M.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Gali lubang tutup lubang. Ya, disebabkan APBN tekor, pemerintah masih saja gali lubang tutup lubang dalam melaksanakan APBN tahun anggaran 2020. Berbagai upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 sekaligus melindungi perekonomian nasional dilakukan, salah satunya adalah dengan cara melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020 ke level 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang setara dengan Rp. 1.028,5 trilliun.

Melalui keputusan DPR yang menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi Undang-Undang (UU), maka DPR juga menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp. 852 trilliun untuk menutupi defisit anggaran.

Menanggapi pengesahan tersebut, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengesahan tersebut menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 terhadap ekonomi nasional.
Dilansir dari laman detikfinance.com pada Selasa (12/5/2020), Ia mengatakan “COVID masih terus berlanjut dan kami akan terus memperbaiki response policy agar masyarakat dari sisi Kesehatan dan sosial ekonomi mendapat perlindungan melalui pelaksanaan Perppu” usai rapat paripurna DPR.

Saat PERPPU Nomor 1 tahun 2020 berlaku saja, banyak pasal dalam Undang-undang yang dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 dan/ atau stabilitas sistem keuangan, yaitu beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU KUP, UU BI, UU Perbendaharaan Negara, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN tahun anggaran 2020.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas menunjukkan betapa peraturan manusia mudah diadaptasi, diamandemen bahkan didaur ulang demi berbagai kepentingan yang bukan bertujuan mutlak demi kepentingan rakyat. Dapat dikatakan bahwa kepentingan ini hanyalah berorientasi pada kepentingan materialistis kelompok dan sebagai eksekutor dari pesanan para kapitalis. Tidak bisa dipungkiri, sebagai negara “pembebek” ideologi kapitalisme, seperti inilah kebijakan-kebijakan yang diberlakukan demi kepentingan-kepentingan yang mengumpulkan pundi-pundi kekayaan negara dari pungutan pajak hampir di semua sektor yang kebanyakan dibebankan kepada rakyat dan/ atau pelaku usaha. Sebagai salah satu contoh, Ketika penerimaan pajak melemah di saat pandemi, cukai roko kmalah naik secara signifikan hingga 26% secaraYear on Year (YoY) dari Rp. 34 trilliun pada April 2019 menjadi Rp. 43 trilliun pada April 2020 (Sumber :detikfinance, 20/05/2020).

Lantas, ketika pungutan pajak tidak cukup memenuhi anggaran dan kebutuhan negara, maka solusi yang diambil adalah utang yang tidak sedikit dan beraroma riba. Ini mengantarkan negara ke lembah jurang kesengsaraan, keterpurukan dan ketidak-merdekaan rakyat. Betapa tidak, negara Indonesia yang dikenal sebagai negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), subur, gemah, ripah nyatanya hanya lihai dalam meningkatkan pajak dan utang. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan negara yang berkiblat pada kapitalisme sekuler tidak akan mampu membawa negeri dan rakyat pada kesejahteraan dan justru menghancurkan kedaulatan negara. Seperti yang dijelaskan dalam Hadist berikut yang artinya :

“Rasulullaah Shalallaahu’alaihi Wasallam bersabda : ‘jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi’. Ada seorang sahabat bertanya: bagaimana maksud amanat disia-siakan?’ Nabi Menjawab : ‘Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu’.” (HR. Bukhari – 6015).

Amanah yang paling utama bagi manusia adalah amanah ketaatan kepada Allah SWT sebagai pencipta, pemilik, pemelihara, dan penguasa alam semesta dengansegenap isinya. Manusia hadir di muka bumi ini telah diserahkan amanah untuk berperan sebagai khalifah yang diwajibkan membangun dan memelihara kehidupan di dunia berdasarkan aturan dan hukum Yang memberi amanah, yaitu Allah SWT.

Kegagalan sistem yang terjadi, seharusnya mampu membuka mata kita agar memperbaiki atau mengganti sistem yang lebih baik, paripurna serta telah terbukti keberhasilannya, yaitu sistem pemerintahan Islam. Islam memiliki solusi yang efektif dan efisien di berbagai turunan kebijakannya. Karena Islam bukan hanya sebagai agama yang mengatur ibadah mahdah. Melainkan ideologi yang sempurna mengatur tatanan seluruh kehidupan sebagai karunia dari sang pencipta, Allah SWT. Segala kebijakan hanya bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dimana salah satunya, sistem ekonomi Islam memberikan kemandirian bagi negara untuk mengatur perbendaharaannya. Sistem ekonomi Islam mewujudkan swasembada secara penuh dengan menjadikan industri, pertanian, perdagangan dan jasa sebagai penopang ekonomi. Islam tidak akan pernah membiarkan negara tergantung pada asing atau orang-orang kafir, seperti firman Allah SWT. Yang artinya : “Dan sekali-sekali tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin” (QS. An-Nisa’ : 141).

Sebagaimana Firman Allah SWT tersebut, Islam menerapkan segala sesuatu terkait ekonomi negara berdasarkan kebijakan-kebijakan yang tepat. sehingga upaya dalam membangun kemandirian terwujud dalam menjaga stabilitasnya. Seperti yang terkait sumber pendapatan negara, semua akan terpusat di Baitul Mal yang diisi dari tiga pos, yaitu : (Pos 1). Pendapatan negara yang berasal dari harta, yang diantaranya adalah(a) anfal, ghanimah, fa’i, dan khumus, (b) al kharaj, (c) al jizyah, (d) pemilikan negara berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pemasukannya, (e) al usyur, (f) harta tidak sah para penguasa dan pegawai, yaitu harta yang didapat secara tidak sah dan harta denda, (g) khumusrikaz (barang temuan) dan tambang, (h) harta yang tidak ada pewarisnya, (i) harta orang yang murtad (j) pajak (daribah). (Pos 2). Harta kepemilikan umum yang berasal dari hasil pengelolaan SDA untuk digunakan secara langsung bagi kepentingan kaum muslimin dan kemaslahatannya berdasarkan pendapat dan ijtihad khalifah. (Pos 3). Zakat dan shadaqah yang berasal dari zakat, shadaqah dan wakaf yang diambil dari kaum muslimin yang akan dialokasikan kepada penerima yang telah dijelaskan dalam hukum syariat. (Sumber : Muslimah Media Center)

Seperti inilah gambaran sistem ekonomi Islam yang dapat menangkal intervensi para kapital dan orang-orang kafir yang ingin menghancurkan kedaulatan negara, ekonomi dan ideologi Islam. Sejatinya, sebagai pengemban agama dan ideologi Islam akan berjuang sekuat tenaga dan pikiran untuk menegakkan Daulah Islamiyah.
WaAllaahua’lambishshawaab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *