Rencana PPN Sembako dan Sekolah dibidik, Bernahkan Berjuang Melawan Covid?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Haura Cahya Kumala

 

Pajak Sembako dakolah dibidik

Di tengah wabah corona yang tak kunjung sirna, ekonomi yang semakin terhimpit serta berbagai persoalan hidup yang semakin sulit tetiba datang kabar berita yang membuat hati rakyat makin menjerit. Betapa tidak, berita tentang kenaikan pajak dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan semakin nyaring terdengar.

Mesti maraknya pemberitaan atas PPN sembako dan jasa pendidikan di Indonesia telah diklarifikasi oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan menyampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Namun ternyata membenarkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN. Rencana itu muncul sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi corona. (cnnindonesia.com, 13/06/2021)

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DitJen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat ini PPN yang ada di Indonesia baru terkumpul sebesar 60 persen. Sehingga perlu memperbaiki sisi administrasi, keadilan dan regulasi. (Kompas.com, 13/06/2021)

Pajak Naik bukan karena covid

Sebagaimana dikutip laman new.ddtc.co.id pada 20 Maret 2020, sebenarnya sejak tahun 1983, Indonesia telah mencanangkan perubahan perpajakan yang kedua setelah reformasi perpajakan 1970 sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan pendapatan dari sektor pajak. Pada reformasi perpajakan 1983 ini, di samping diperkenalkannya prinsip self assessment dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh), juga terjadi perubahan terhadap PPn (Fuad Bawazier, 2011)

Sungguh, Rencana pemerintah ini telah menambah luka bagi masyarakat dan dunia pendidikan. Di saat masyarakat sedang berupaya memikirkan tahun ajaran baru dan memilih sekolah bagi putra putrinya, pemerintah malah berencana memberlakukan PPN untuk sembako dan sekolah ditambah lagi akan dinaikannya tarif PPN lainnya.

Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara. Beliau menyampaikan sembako, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak lantaran ketiga sektor tersebut merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.

Sembako, pendidikan dan kesehatan termasuk instrumen kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu manusia. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sangat ditentukan oleh pemenuhan kebutuhan makan, minum, pendidikan dan kesehatannya. SDM yang tidak terpenuhi kebutuhan pangannya akan melahirkan generasi yang lemah secara fisik. Generasi yang sakit, tidak akan mampu berkarya secara maksimal maka dari itu kesehatan menjadi hal yang penting dan mendasar. Pun demikian SDM yang tidak terpenuhi kebutuhan pendidikannya akan melahirkan generasi yang lemah secara pemikiran, mental dan pengalaman.

Pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa, pendidikan merupakan proses mengembangkan potensi agar melahirkan generasi-generasi beriman, bertakwa, mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Miris, jikalau benar rencana PPN atas pendidikan itu terealisasi sebab sama saja berarti pemerintah mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi dan privatisasi yang berhitung untung rugi. Padahal sejatinya pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara dan untuk kemaslahatan umum.

Aroma komersil dan privatisasi dunia pendidikan semakin menguat, seolah pemerintah ingin melepas tanggung jawab pendidikan yang merupakan hak dasar dan melekat bagi setiap warga negara. Ini adalah bahaya, karena dengan rencana tersebut membuat biaya sekolah semakin naik dan pendidikan semakin mahal. Dampaknya sangat dimungkinkan jumlah angka putus sekolah akan semakin meningkat karena sangat membebani masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya.

Rencana kebijakan ini membuka lebar keran kapitalisme, sebab memposisikan pendidikan sebagai objek dagangan, siapa yang memiliki uang dialah yang berhak membelinya dan siapa yang tidak memiliki uang harus minggir, seolah si miskin dilarang sekolah.

Inilah, yang menyebabkan ketidakadilan padahal sesungguhnya negaralah yang wajib memfasilitasi warganya untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa memandang kaya ataupun miskin, semua rata mendapatkan layanannya. Sebagaimana yang dimanatkan oleh dasar negara yaitu Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Begitu pula tentang rencana pajak sembako, jikalau pemerintah tetap berkeyakinan untuk merealisasikannya maka betapa harga-harga sembako akan melambung tinggi, belum lagi beberapa barang yang hendak dinaikan tarifnya tentu akan menambah beban yang harus ditanggung masyarakat. Ini dikhawatirkan berakibat pada rendahnya daya beli masyarakat dan justru akan memperparah perekonomian bangsa yang sejatinya saat ini sedang sakit.

Jelaslah, Rencana mengenakan pajak atas sembako dan dunia pendidikan bukanlah semata alasan berjuang demi melawan pandemi covid, sebab jauh sebelum covid mewabah peraturan Pajak senantiasa berubah karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan adanya tuntutan penerimaan negara yang semakin tinggi.

Pajak dalam sistem Islam

Mencermati polemik pajak saat ini, kiranya kita buka kembali lembaran-lembaran masa lalu dalam dunia Islam tentang pajak. Dalam Islam, pajak bukan tulang punggung penerimaan Negara yang harus dipungut dari rakyat setiap saat sebab Islam dalam sistem ekonominya memiliki pos-pos pendapatan tetap yang menjadi hak Kaum Muslimin dan dikelola Baitul Mal seperti (1) Fai’ (2) Jizyah (3) Kharaj (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara (7) Khumus Rikaz dan tambang (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris (9) Harta orang murtad.

Memang benar, dalam Islam ada jizyah dan kharaj yang seringkali disamakan dengan pajak karena sama-sama pungutan yang diambil dari rakyat. Hanya saja, jika ditelisik lebih dalam, jizyah, kharaj dan pajak jelaslah berbeda. Sebab jizyah dan kharaj telah ada ketentuannya dalam hukum syara’ sebagimana tersirat dalam surat alanfal  : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.

Jizyah merupakan pungutan yang diambil oleh negara dari non muslim yang menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan Islam (ahl aldzimah) sebagai imbangan zakat yang diambil dari kaum muslim untuk menjamin dan melindungi mereka. Adapun kharaj merupakan kewajiban yang harus dibayar dari pemilik tanah kepada negara yang dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan umum.

Jizyah dipungut sesuai dengan kesanggupan ekonomi dan kharaj dipungut sesuai dengan tingkat produktivitas atau kesuburan tanah. Maka negara tidak boleh sewenang-wenang memungutnya dan harus menetapkan kebijakan yang makruf. Jizyah dan kharaj ini merupakan ketentuan syara’ sebagai pemasukan baitul mal tetap yang dipakai untuk kepentingan penyelenggaran negara, keamanan, kesejahteraan dan keadilan.

Istilah pajak dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Dalam tulisan KH.Hafidz Abdurrahman, MA, Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebut pajak dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.” [Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256].

Pajak adalah kewajiban atas harta di luar ketetapan syara’. Pajak termasuk pendapatan tidak tetap negara artinya pajak hanya akan dipungut sewaktu-waktu saat baitul mal (kas negara) tidak memiliki dana sedangkan negara harus memenuhi pos-pos dan kewajiban-kewajibannya. Maka dalam kondisi seperti ini kaum muslimin wajib memikul pembiayaan pos-pos tersebut. Karena itu, pemungutan pajak bersifat sementara atau tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya. Sebaliknya, jika baitul mal memiliki dana maka negara tidak boleh memungut pajak.

Islam telah menetapkan pemungutan pajak sebagai fardhu kifayah maka saat baitul mal tidak ada dana, kewajiban pajak dibebankan kepada Kaum Muslimin, sebab jika tidak dibebankan akan menyebabkan bahaya bagi seluruh kaum muslimin dan persoalan yang dihadapi negara tidak dapat diselesaikan. Beban pajak ini hanya dipungut kepada kaum muslim dan bersifat semantara, sampai baitul mal mampu menutupi pos-pos dan kewajiban-kewajiban yang harus dibiayai.

Adapun pos-pos yang harus dibiayai ada atau tidak adanya dana baitul mal adalah (1) Biaya Jihad (2) Biaya Industri Perang (3) Pengeluaran fakir,Miskin dan Ibnu sabil, ini adalah termasuk ashnaf zakat tetapi jika baitul mal dananya kosong maka kewajiban pembiayaannya berasal dari pajak yang bersifat sementara (4) Pengeluaran untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru, dan semua pihak yang memberikan pengabdian kepada negara untuk mengurus kemaslahatan kaum Muslim (5) Biaya pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang merupakan sarana dan prasarana utama yang jika tidak ada menyebabkan bahaya bagi kaum muslimin, seperti jalan raya, sekolah, kampus, rumah sakit, masjid, saluran air (6) Biaya penanggulangan bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya

Sekalipun pajak menjadi kewajiban kaum muslimin di saat baitul mal kosong dari dana, namun tidak lantas semua kaum muslimin menjadi wajib pajak. Sebab dalam Islam pajak hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang mampu secara ekonomi. Dari kelebihan hartanya setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional, sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut.

Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.

Khalifah akan menetapkan kebijakan sebaik mungkin agar kehidupan sosial politik negara tetap stabil dan kuat. Sebab pajak yang tinggi melampaui kemampuan warga sangat berbahaya dan berpengaruh pada produktivitas warga kestabilan sosial, politik dan kegiatan ekonomi

 

Bukan karena untuk menekan pertumbuhan, buka pula untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian ataupun tuntutan penerimaan negara, tetapi dalam Islam pajak dipungut semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’. Karena itu, dalam Islam Khilafah tidak akan menetapkan pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli dan pajak-pajak lainnya.

Selain itu, khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik termasuk pajak atas layanan publik seperti pajak kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis dan berkualitas. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.

Wallahua’lam bishawab.

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *