Remaja Candu Pornografi, Bukan Tobat Malah Berbuat Keji
Ummu Haura
(Pemerhati Anak & Remaja)
Terkuak motif para remaja di Palembang yang tega memperkosa dan membunuh seorang gadis di Palembang. Pihak kepolisian pada saat melakukan gelar perkara mengungkapkan bahwa motif tindakan pidana yang dilakukan para remaja ini adalah nafsu syahwat.
“Karena di handphone mereka kami banyak sekali menemukan video cabul atau video porno,” tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.
Perilaku keji keempat pelaku remaja yang berusia 12 sampai 16 tahun adalah gambaran kelam keadaan remaja saat ini. Indonesia tembus 5 juta konten bermuatan pornografi dalam empat tahun terakhir dan angka itu menempatkan Indonesia sebagai peringkat kedua di Asean dalam hal konten pornografi anak. Hal tersebut disampaikan Usman Kansong dalam acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta, pada Rabu (14/8/2024).
Kemudahan akses internet saat ini bukan digunakan untuk kegiatan yang menambah kualitas kecerdasan atau hal bermanfaat lainnya, malah dipakai oleh generasi muda untuk melakukan perbuatan dosa yang juga berujung pada kemaksiatan yang lebih mengerikan. Negara juga tidak serius dalam memberantas konten- konten pornografi dan melakukan tindakan hukum yang tegas pada para pembuatnya sehingga generasi bisa terlindungi dari pornografi.
Islam melarang segala perbuatan yang mendekati zina termasuk membuat konten pornografi dan menontonnya. Allah swt. dalam Al-qur’an surat Al Isra ayat 32 sudah menegaskan,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Tak hanya melarang segala perbuatan yang mengarah pada zina, Islam juga akan membangun berbagai aturan terkait sistem pendidikan, sistem sosial, sistem ekonomi, juga hukum dan sanksi, agar perilaku candu pada pornografi yang berujung pada segala tindakan keji seperti memperkosa, merampok, atau membunuh bisa ditekan bahkan nol kasus. Karena hukum dan sanksi bagi pelaku zina sungguh keras yang bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Perilaku semisal para remaja di Palembang yang kecanduan pornografi dan berujung dengan memperkosa dan membunuh, akan berakhir jika kaum Muslim mau menerapkan syariat Islam secara kaffah. Karena hanya syariat Islam yang mempunyai aturan paripurna dan tegas dalam mengatasi pornografi dan tindakan keji yang mengikutinya.
W