Rakyat Hanya Sebagai Alat Politik Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Tutik Indayani (Anggota Pena Pejuang Pembebasan)

Permasalahan negeri ini selalu muncul setiap hari. Belum selesai masalah yang satu muncul lagi masalah yang lainnya. Dan anehnya masalah-masalah ini tidak ada penyelesaiannya. Kalaupun ada bukannya mengatasi masalah malah menambah masalah.

Sebut saja masalah tenaga honorer yang saat ini sedang ramai diperbincangkan yang cukup membuat khawatir sebagian masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Nasib guru honorer, dimana sebanyak 1.800 di kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang nasibnya berada diujung tanduk. Hal tersebut berkaitan dengan akan dihapuskannya tenaga honorer dilingkungan pemerintahan oleh pemerintah.

Semuanya itu mangacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Didalamnya disebutkan bahwa hanya ada dua jenis status kepegawaian yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan undang-undang ini Komisi II DPR RI bersama Kementrian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepakat untuk tidak ada lagi status pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan tenaga honorer.

Yang lebih menyakitkan lagi pernyataan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa tenaga honorer jadi beban Pemerintah Pusat.

Apakah pemerintah lupa disaat kampanye, yang berjanji akan membuka lapangan pekerjaan sebesar besarnya. Bukannya pekerjaan yang didapat rakyat tetapi pengangguran yang semakin bertambah besar jumlahnya.

Sejak Tahun 2005-2014 pengangkatan tenaga kerja honorer sudah dilakukan. Tujuannya untuk upaya mengurangi pengangguran sekaligus pemerintah mendapatkan tenaga yang mau dibayar rendah (sesuai budget negara) dengan alasan karena belum berpengalaman atau karena janji direkrut sebagai ASN. Dan sudah ada 1.070.092 orang yang berhasil menjadi abdi negara. Sekarang sisanya ada sekitar 438.590 orang tenaga honorer dilingkungan pemerintahan.

Benarkah Rakyat Jadi Beban?

Bila kita melihat kekayaan alam Indonesia yang begitu melimpah, hasil tambangnya yang cukup besar. Masih ditambah lagi dengan berbagai macam pungutan pajak, subsidi dicabut, pastilah rakyat akan bertanya tanya, mengapa negara merasa terbebani dengan adanya tenaga honorer yang gajinya tidak seberapa dibandingkan dengan gajihnya stafsus presiden yang sampai puluhan juta rupiah.

Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/201 tentang fasilitas pajak (tax holiday). Dengan peraturan ini delapan perusahaan yang berinvestasi diatas Rp 500 milyar hingga Rp 1 trilyun, menikmati pembebasan pajak. Perusahaan tersebut berasal dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia.

Melihat kenyataan seperti ini, dimana pemerintah hanya berpihak pada para pemilik modal, rakyat semakin bertanya tanya, benarkah rakyat menjadi beban negara atau sebaliknya negara yang selalu membebani rakyatnya dengan segala kebijakannya dan dilegalkannya undang-undang kapitalistiknya, yaitu dimana pemerintah memandang rakyatnya secara ekonomis (menghitung untung dan rugi) sehingga menganggap sebagai beban anggaran, saat dihitung bahwa tenaganya bisa diganti robot dengan biaya lebih ringan.

Rasulullah Syallalahu’alaihi wasalam bersabda : ” Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan ( rakyat), ia akan dimintai pertanggung jawabannya atas urusan rakyatnya.” ( HR. al Bukhari dan Muslim).

Tenaga Honorer Dalam Sistim Islam

Sebetulnya didalam sistim Islam dalam rekrutmen pegawai negara tidak ada istilah honorer. Mengapa …. karena pegawai negara akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi. Semua digaji dengan akad ijaroh, dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan.

Negara memiliki kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara baik muslim maupun yang non muslim. Karena didalam sistim Islam seorang kholifah paham betul tentang wajibnya pemenuhan nafkah bagi keluarganya.

Bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya, negaralah yang akan menjaminnya. Negara berkewajiban menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

Untuk memenuhi semua itu negara harus memiliki simpanan uang yang cukup. Negara akan melakukan dengan memungut harta yang diambil dari kantor cukai disepanjang perbatasan negara, harta yang diambil dari pemilikan umum atau pemilikan negara dan dari harta warisan bagi orang-orang yang tidak memiliki ahli waris.

Bagaimana bila kas negara atau kas baitul maal tidak mencukupi yang mungkin karena banyaknya pengeluaran …. negara sudah mempunyai solusinya yaitu dengan menarik dlaribah / pajak yang bersifat temporer. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi d khawatirkan menimbulkan bencana / mala petaka.

Di dalam sistim Islam, karena terbukanya lapangan kerja yang begitu luas, maka menjadi ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga untuk mendapat beragam jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua.
Wallahu’alam bi ashawab

Sumber : Dari berbagai sumber

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *