Rakyat adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ukhiya Rana (Member Pena Muslimah Cilacap)

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, menceritakan anggaran Pemerintah Pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik. (Detik.com, 25/01/2020)

Sungguh malang nasib para honorer yang dianggap hanya sebagai beban bagi Pemerintah. Padahal seharusnya setiap warga negara memiliki hak yang sama, yaitu kesejahteraan. Dan menyejahterakan setiap warga negara adalah tanggung jawab penuh negara.
Tidak pernah habis persoalan tentang nasib para honorer, terlebih para guru yang hanya menjadi ‘budak’ pendidikan. Julukan ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’ benar-benar tersemat pada guru honorer. Belum lagi bayang-bayang nasibnya yang berada di ujung tanduk selalu menghantui.

Sebanyak 1.800 guru honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam nasibnya bahkan berada di ujung tanduk . hal tersebut terkait akan dihapuskannya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui, Pemerintah Pusat akan melakukan penghapusan pegawai honorer di lingkup pemerintahan. Hal tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya disebutkan, bahwa hanya ada dua jenis status kepegawaian, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). (KabarBanten, 24/01/2020)

Carut marut soal nasib para tenaga kerja honorer ini memang sudah terjadi sejak lama. Namun, negara nampak gagal memberi solusi tuntas atas persoalan tenaga kerja ini. Sebab, jika menilik ke belakang, pada awalnya rekrutmen tenaga honorer adalah upaya pemerintah untuk mengurangi pengangguran. Dengan mendapatkan tenaga kerja yang bersedia dibayar rendah (sesuai budget pemerintah saat itu). Karena tenaga kerja honorer terbilang belum berpengalaman dan hanya termakan oleh janji untuk direkrut sebagai ASN.

Sehingga, amat keliru dan kejam apabila saat ini tenaga kerja honorer hanya dianggap sebagai beban anggaran negara. Yang dinilai berjasa di kala menguntungkan dan dibuang di kala tidak diperlukan. Padahal, tenaga kerja honorer telah banyak berjasa bagi negara.

Perlakuan diskriminatif pun kerap dilakukan oleh negara, yang menunjukkan adanya penafian atas besarnya kontribusi para tenaga kerja honorer. Sebutlah, nasib para guru honorer di negeri ini yang jauh dari kata sejahtera. Dibandingkan guru dengan status PNS. Ada juga guru yang diapresiasi sedemikian besar, namun di pihak lain ada guru yang dimarginalkan.

Padahal kita tahu (apapun status kepegawaiannya), guru adalah orang yang telah berjasa mengenalkan generasi pada dunia baca-tulis dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan kemampuan inilah mereka bisa membuka lebih luas jendela pengetahuan yang dibutuhkan untuk bekal mengarungi kehidupan.

Walhasil, sikap diskriminatif oleh negara yang kerap menimbulkan kekisruhan, sejatinya menunjukkan betapa lemahnya visi negara terhadap kesejahteraan rakyatnya. Negara nampak tidak sungguh-sungguh menempatkan persoalan kesejahteraan rakyatnya sebagai prioritas untuk di-ri’ayah (diurus) demi kemaslahatan negeri. Kesejahteraan yang menjadi hak bagi setiap warga negara (termasuk honorer) hanyalah ilusi dan janji manis para penguasa pro-kapitalis.

Sungguh, kondisi ini sangat berbeda dengan sistem Islam saat diterapkan dalam semua aspek kehidupan saat itu, tidak ada diskriminasi perlakuan kepada setiap warga negara. Apalagi menjadikan hak setiap warga negara (termasuk honorer) adalah sebuah beban, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Islam memandang pegawai negara (saat ini baik PNS maupun honorer) adalah sebagai pekerja (ajir). Dan negara sebagai majikan atau yang memperkerjakannya (musta’jir).

Penguasa negara (eksekutif) adalah orang-orang yang dipilih secara politis untuk mewakili kepentingan umat. Para politisi ini sendiri tentu saja bukan ajir atau PNS. Mereka menerapkan hukum. Dan seluruh pegawai yang bekerja (ajir) pada negara Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariah.

sebagai ajir (pekerja), hukum-hukum ijarah yang berlaku bagi PNS juga merupakan hukum yang sama untuk semua jenis ajir yang lain, baik itu BUMN, militer, swasta, atau pada apa yang saat ini disebut sektor informal. Oleh sebab itu, seorang ajir akan direkrut dalam kualifikasi, jumlah dan jangka waktu sesuai dengan kebutuhan riil negara.

Dalam konteks sebagai pegawai, mereka bertugas menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan. Sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di masing-masing departemen, jawatan, dan unit. Mereka tidak dibebani dan dituntut melakukan tugas-tugas di luar tugas yang telah di-akadkan dalam akad ijarah. Sedangkan dalam konteks mereka sebagai rakyat, negara Khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka sehingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna.

Sebagai ajir (pekerja), pegawai negara (ASN) berhak untuk mendapatkan upah atau kompensasi yang jelas. Sebab, Nabi Saw. pernah bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak seorang pekerja, hendaknya ia memberitahukan upahnya kepadanya.” (HR. Ad-Daruquthni, dari Ibnu Mas’ud).

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Said:

“Nabi Saw. telah melarang mengontrak seorang pekerja hingga upahnya menjadi jelas bagi pekerja tersebut.” (HR. Ahmad)

Atas dasar hadits tersebut, honor/upah harus jelas, sejelas-jelasnya sehingga bisa menafikan kekaburan sekaligus dapat dipenuhi tanpa menimbulkan adanya permusuhan. Sebelum memulai bekerja, tentu harus sudah terjadi kesepakatan tentang gajinya. Makruh hukumnya jika memperkerjakan seorang pekerja sebelum terjadi kesepakatan tentang gajinya dengan pekerja yang bersangkutan. Namun, jika upahnya belum disebutkan, ataupun terjadi perselisihan di dalamnya, maka upah yang diberlakukan adalah upah yang sepadan.

Karena itu, upah bisa diklasifikasikan menjadi dua:

Upah yang telah disebutkan (ajr musamma). Upah yang telah disebutkan disyaratkan harus disertai dengan adanya kerelaan kedua belah pihak yang berakad atas upah tersebut.

Upah yang sepadan (ajr al-mitsl). Upah yang sepadan dengan kerja maupun pekerjaannya sekaligus jika akad ijarah-nya menyebutkan jasa kerjanya. Atau upah yang sepadan dengan pekerjaannya saja jika akad ijarah-nya menyebutkan jasa pekerjanya.

Semestinya, ketika seseorang melamar menjadi PNS (ajir), dia boleh menawar berapa gajinya. Dan negara lebih siap membayar mahal orang-orang cemerlang yang akan berkontribusi besar bagi negara. Sehingga tidak akan ada istilah ‘menjadi beban anggaran negara’.

Anggaran negara yang diperuntukkan kompensasi para pegawai negara diambil dari kas Baitul Maal. Ini didasarkan pada kaidah bahwa Baitul Maal sebagai pihak yang berhak karena suatu kompensasi, yaitu adanya harta yang menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, lalu mereka meminta harta sebagai upah atas jasanya. Misalnya, untuk keperluan gaji para tentara, pegawai negara, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya.
Apabila harta tersebut (kas Baitul Maal ) ada, maka seketika itu wajib dibelanjakan. Apabila tidak ada atau tidak mencukupi, negara wajib mengusahakannya. Dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum Muslim. Yaitu negara harus mewajibkan pajak (dharibah) untuk melaksanakan tuntutan pelayanan urusan umat—dalam hal ini untuk keperluan gaji pegawai negara—.

Namun, pajak (dharibah) yang diambil hanya temporer atau sementara, sampai mencukupi untuk keperluan terhadap tuntutan pelayanan urusan umat.

Begitulah sistem Islam mengatasi persoalan kepegawaian yang diatur secara sempurna dan merinci. Berbeda dengan sistem hari ini yang hanya memperbudak para tenaga kerja tanpa ada kejelasan nasib. Yang hanya diiming-imingi dengan janji semu hidup sejahtera dengan legalitas sebagai pegawai negeri (PNS). Sehingga untuk mendapatkan legalitas tersebut, menjadi sayembara bagi warga negara, sedangkan peluang yang diberikan hanyalah sedikit. Ini tentu akan semakin meningkatkan jumlah tenaga kerja dengan status honorer yang menggantungkan nasibnya sebagai tenaga kerja murah (yang kini dianggap sebagai beban negara).

Kondisi seperti ini tentu tidak akan ditemukan saat sistem Islam diterapkan di negeri ini. Sebab negara Khilafah mampu menjamin pekerjaan bagi setiap warga negara yang wajib bekerja. Di saat yang sama, karena terbukanya lapangan pekerjaan yang luas, maka menjadi ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga negara hanya untuk mendapatkan beragam jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua.

Wallahu a’lam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *