Oleh : Ummu Fatih II
Setiap Ramadhan kaum Muslim biasanya menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran. Tentu karena al-Quran Allah SWT turunkan pada Bulan Ramadhan (QS al-Baqarah [2]: 185). Al-Quran pun turun pada malam yang sangat istimewa, yakni Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ . لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Sungguh Kami menurunkan al-Quran pada saat Lailatul al-Qadar. Tahukah kamu, apa Lailatul al-Qadar itu? Itulah malam yang lebih baik dari seribu bulan (TQS al-Qadr [97]: 1-3).
Al-Quran sejatinya Allah SWT turunkan agar menjadi rahmat bagi manusia (Lihat: QS Fushilat [41]: 2-3). Rahmat yang terkandung dalam al-Quran itu akan terwujud tentu jika seruan-seruannya dipenuhi oleh manusia.
Sebagai rahmat, al-Quran benar-benar menjanjikan keberkahan bagi manusia. Tentu saat al-Quran secara nyata diterapkan di tengah-tengah kehidupan mereka. Allah SWT berfirman:
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati. Karena itu ikutilah kitab tersebut dan bertakwalah agar kalian diberi rahmat (TQS al-An‘am [6]: 155).
Seruan-seruan al-Quran setidaknya memiliki dua aspek, yakni aspek ruhiyah (spiritual) dan aspek siyasiyah (politik). Aspek ruhiyah mencakup pengaturan hubungan manusia dengan Allah SWT seperti shalat, puasa, haji, dll. Adapun aspek siyasiyah (politik) mencakup pengaturan hubungan sesama manusia, khususnya yang menyangkut urusan publik yang dijalankan oleh negara dan dikontrol pelaksanaannya oleh umat. Sebabnya, politik dalam Islam pada hakikatnya adalah pengaturan urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan petunjuk dan hukum-hukum al-Quran.
Namun sayang, aspek siyasiyah al-Quran belum mendapat perhatian semestinya sebagaimana aspek ruhiyah-nya. Oleh sebab itu, pantas kerahmatan dan keberkahan al-Quran masih jauh dari kehidupan manusia saat ini.
Di antara ayat al-Quran yang sifatnya politis itu, misalnya: Pertama, ayat-ayat tentang kewajiban menerapkan hukum Islam dalam aspek publik. Kedua, ayat-ayat tentang kewajiban dakwah dan jihad fi sabilillah. Ketiga, ayat-ayat tentang kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Keempat, ayat-ayat tentang kewajiban menegakkan sistem ekonomi.
Semua ini tentu merupakan aspek siyasah (politik) karena menyangkut pengaturan urusan rakyat. Hanya saja, pengamalan dan penerapan aspek politik al-Quran membutuhkan institusi kekuasaan. Di sinilah pentingnya umat menegakkan institusi kekuasaan berdasarkan al-Quran atau berdasarkan syariah Islam. Tanpa kekuasaan berdasarkan al-Quran, tentu sebagian besar hukum-hukum Islam menjadi terlantar dan tidak bisa diterapkan, sebagaimana hari ini. Tentu ini bertentangan dengan makna Nuzulul Quran.
WalLahu a’lam bi ash-shawwab.