PSBB, Cermin Buruknya Tata Kelola Pemerintahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ani Suryani, M.Si (Aktivis Serabi Ibu (Serial asyik bincang Islam bersama para Ibu)

Kebijakan negara dalam menyelesaikan masalah Covid-19, sejauh ini masih berpolemik seputar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di beberapa kota besar di Indonesia, kebijakan ini ternyata beragam aplikasinya oleh aparat pemerintahannya sendiri hingga tingkat desa. Apalagi masyarakat secara umum yang hanya menjadi sasaran kebijakan, tak tersosialisasikan dengan seksama. Santer dipekan-pekan terakhir, video masyarakat yang sedang berdagang dan mencari nafkah keluar rumah diperlakukan kasar oleh aparat keamanan.

PSBB dinilai Jokowi adalah kebijakan yang tepat, tak perlu lockdown yang mesti menanggung kebutuhan hidup masyarakat secara keseluruhan (cnnindonesia.com, 01/04/2020).

Semantara, Menteri Keuangan sendiri menyatakan bahwa kebijakan PSBB ini akan “pukul” ekonomi RI (cnnindonesia.com, 11/05/2020).

Senada hal itu, suluh bangsa Prof. Mahfud MD, malah memikirkan untuk melakukan pelonggaran PSBB (relaksasi).

Statement ini langsung mendapat peringatan dari Bambang Soesatyo yang menilai kecepatan penularan covid-19 masih cukup tinggi dan belum bisa dikendalikan. Hal itu diketahui dari penambahan jumlah pasien setiap harinya. Relaksasi PSBB hendakmya tidak perlu terburu-buru (kalbaronline.com, 03/05/2020).

Kasatgas Covid-19 pun membuat blunder mempersilahkan pekerja usia dibawah 45 tahun untuk kembali bekerja (tribunnewsmaker.com, 12/05/2020). Sementara itu, di Kalbar sendiri, Gubernur meminta agar bupati Sambas memperketat kebijakan, karena menurutnya bahaya jika dilonggarkan (pontianak.tribunnews.com, 08/05/2020).

Adanya perbedaan wacana untuk menyelesaikan masalah wabah covid-19 ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk. Apa yang menjadi dasar bagi mereka untuk mengambil kebijakan tersebut? Apakah karena benar-benar memikirkan urusan rakyat? Ataukah seperti kebanyakan fakta yang ada bahwa faktor ekonomilah yang menjadi perhatian besar, bahkan demi kepentingan asing agar tetap berjalan.

Buruknya tata kelola muncul dari ironi-ironi kebijakan yang diambil. Banyak masyarakat yang mengalami PHK, diberi kartu prakerja dengan syarat mengikuti pelatihan berbayar. Masyarakat butuh perlindungan kesejahteraan hingga kebutuhan dasar dan pokok, akan tetapi proyek pemindahan ibukota tetap terus berjalan. Mudik dilarang namun tak membendung masuknya tenaga kerja asing termasuk yang dari China pun tetap saja terjadi. Padahal China adalah negara asal penyebaran covid-19 ini. Manakah yang lebih penting? Apakah nyawa masyarakat atau ekonomi negara? Bagi pemerintah ini jadi simalakama yang diakhiri dengan menyelamatkan ekonomi terlebih dahulu.

Dalam batang tubuh UUD 45 bab I pasal I ayat 3 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Secara lebih spesifik, dalam pembukaan UUD 45 alenia keempat dinyatakan bahwa tujuan negara Indonesia perrama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Mengacu pada poin pertama, bahwa negara memiliki peran untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Solusi masalah covid-19 ini sulit dilaksanakan karena bukannya melindungi segenap bangsa Indonesia, namun kepentingan kapitalislah yang mereka lindungi. Kebijakan negara di masa pandemi ini semestinya berorientasi tertinggi untuk menyelamatkan nyawa dan menghentikan kesengsaraan orang yang sakit ataupun terdampak. Bukan sekedar mengejar pertumbuhan ekonomi apalagi karena kerakusan segelintir elit politik. Padahal jelas di dalam islam bahwa negara itu adalah _junnah_(perisai) yang semestinya melindungi umat.

Abu Maryam Al Azdy R.A berkata kepada Muawiyah, Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang diserahi oleh Allah mengatur kepentingan kaum muslimin, yang kemudian ia sembunyi dari hajat kepentingan mereka, maka Allah akan menolak hajat kepentingan dan kebutuhannya pada hari qiyamat. Maka kemudian Muawiyah mengangkat seorang untuk melayani segala hajat kebutuhan orang-orang (rakyat). (Abu Dawud, At Tirmidzy).

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *