Propaganda L98t Di Indonesia Makin Berani

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Propaganda L98t Di Indonesia Makin Berani

Oleh Isna Nadifah (Kontributor Suara Inqilabi)

Di dunia terutama di Benua Eropa dan Amerika, LGBT sudah jadi gerakan politik, sudah menjelma menjadi kekuatan politik yang semakin kuat sejak AS melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 2015. Tujuan puncak perjuangan kaum LGBT yang sudah berhasil di 20-an negara melegalkan pernikahan sejenis. Saat ini belum ada sumber yang bisa dirujuk untuk mengetahui jumlah LGBT di seluruh dunia.

Indikasi kuat secara bertahap gerakan LGBT ingin mengubah tatanan sosial, termasuk negara Indonesia. Karena di Indonesia LGBT bebas berpropaganda karena mendapat dukungan luas dari berbagai elemen mulai dari civil society, intelektual, law maker, aktivis, ormas, kampus, lembaga keadamaan hingga public figure.

Baru-baru ini rakyat Indonesia dibuat geram oleh statement yang diungkapkan oleh salah satu influencer sekaligus aktivis feminisme Indonesia yang berpendapat bahwa islam merupakan agama yang mendiskriminasi kaum minoritas seperti LGBT yang seharusnya mendapatkan hak yang sama dengan kelompok mayoritas lainnya.

Statement itu menimbulkan polemik diklangan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam. Masyarakat beranggapan bahwa pendapat influencer itu terlalu open minded, berpikir liberal dan anti kritik. Pengusung dan pelaku LGBT semakin hari semakin berani.

Banyak sekali penemuan-penemuan yang memperlihatkan secara terang-terangan pengusung dan pelaku LGBT (lesbian Gay Biseksual Transgender) terutama di media sosial di Indonesia akhir-akhir ini. Daerah yang kerap membagi konten-konten gay paling tinggi terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Yang memprihatinkan, banyak pelajar SMP, SMA hingga mahasiswa yang juga terlibat di dalamnya.

Kaum L98T ini belum diakui secara hukum di Indonesia, tetapi berbagai pernyataan pejabat negara menyiratkan bahwa mereka terlindungi. Pada tahun 2016, Menko Polhukam saat itu, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa kelompok lesbian gay biseksual dan transgender (L98T) memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari negara. Sebabnya, kata Luhut, mereka adalah warga negara Indonesia. Harapan kaum Muslim di Tanah Air agar terlindungi dari ancaman kelompok L98T juga semakin jauh. Sebabnya, dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan pada Selasa, 6 Desember ini, tidak terdapat pasal yang mempidanakan kelompok L98T. Dengan kata lain, L98T di Indonesia ini mulai mendapat penerimaan sosial oleh negara.

Sebagai sistem kehidupan yang mulia, Islam memberikan perlindungan untuk umat manusia, termasuk melindungi kehormatan, kelahiran dan nasab manusia. Dalam Islam perilaku L98T jelas haram. L98T tidak bisa diterima karena merusak tatanan sosial dan kemuliaan manusia. Allah SWT telah menciptakan manusia hanya dalam gender pria dan wanita. Tidak ada jenis ketiga. Tujuannya agar manusia bisa melestarikan keturunan (QS an-Nisa [4]: 1) sekaligus memelihara kemuliaan manusia (QS al-A’raf [7]: 80-81). Banyak kerugian yang akan didapati oleh kaum L98T dimana pelaku kaum gay dan lesbian menyalahi fitrah serta menafikan pelestarian keturunan akan rawan terkena berbagai penyakit menular seksual, perilaku homoseksual menjadi bencana penularan HIV/AIDS.

Oleh karena itu Islam mendidik umat agar tidak jatuh dalam gaya hidup LGBT. Islam melarang lelaki berpenampilan perempuan seperti waria atau transgender. Nabi saw. bersabda:

Rasulullah saw. telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR al-Bukhari).

Adapun kaum gay, jika terbukti melakukan tindakan persetubuhan sesama jenis, harus dijatuhkan sanksi hukuman mati. Nabi saw. bersabda:

Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), bunuhlah pelaku maupun pasangannya (HR Abu Dawud).

Indonesia seharusnya menolak dan melarang dengan keras terhadap L98T yang kian marak ini. Sungguh ironi sekali negeri yang mayoritas muslim ini tidak melarang dan memberhentikan eksistensi L98T. Umat harus kembali kepada aturan islam, karena hanya sistem islamlah yang mampu menghentikan penyebaran virus L98T dengan seperangkat penegakan aturan kehidupan dan hukum-hukumnya.

WalLâh a’lam bi ash-shawwâb.

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *