Problematika Nikah Beda Agama, Hanya Islam Solusinya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Irma Ummu Niswah

 

Permasalahan agama di Indonesia memang sering kali menjadi topik panas dalam kancah perpolitikan. Seperti unggahan terbaru dari Mustofa Nahrawardaya seorang politisi Partai Umat. Pada unggahannya, ia menyinggung pernikahan beda agama yang di dalamnya terdapat Menteri Pendidikan. Unggahan Humas Partai Umat itu menyatakan bahwa pernikahan beda agama haram hukumnya dan seumur hidupnya melakukan zina. Namun banyak warganet yang kurang setuju dengannya, menurut mereka tidak semestinya segala sesuatu langsung dituding atau dikatakan sebagai haram (Suara.com, 29/12/2021).

Pernikahan merupakan janji suci nikah yang akan dilaksanakan oleh laki-laki dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan cinta mereka secara agama maupun hukum. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan dalam Islam merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama dan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt. Hukum nikah beda agama dalam Islam haram dan melakukan zina seumur hidupnya, namun kenyataan saat ini banyak muslim yang memiliki hubungan percintaan dengan non muslim. Sistem yang berlaku sekarang yaitu kapitalisme sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan) membuat perobohan keyakinan terhadap ajaran Islam dan pelemahan pemikiran Islam melalui slogan moderasi.

Hukum nikah beda agama menurut para ulama yang sepakat laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik (Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya) dan juga ulama sepakat wanita Muslimah haram menikahi selain laki-laki Muslim. Dalilnya dalam firman Allah SWT Quran surah al-Baqarah ayat 221 bahwa larangan menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman karena sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik serta menjelaskan bahwa larangan menikahi laki-laki musyrik sebelum mereka beriman karena sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari laki-laki musyrik.

Perselisihan para ulama tentang boleh atau tidak boleh laki-laki muslim menikahi wanita ahlulkitab. Ahlulkitab maksudnya wanita beragama Nasrani dan Yahudi yang telah menguasai kitabnya secara menyeluruh tidak setengah-setengah dan bukan kitab hasil pemikiran manusia. Ada yang mengatakan boleh yang bersandarkan kepada firman Allah Swt. dalam Qur’an surah al-Maidah ayat 5. Ada pula yang mengatakan tidak boleh dengan alasan ahlulkitab yang sekarang tidak sama dengan ahlulkitab pada zaman Rasulullah Saw. Ahlul kitab sekarang sudah sangat jelas musyrik atau menyekutukan atau menduakan Allah Swt. dengan mengatakan bahwa Isa itu anak Allah Swt. (menurut pendapat Nasrani) dan Uzair itu anak Allah Swt. (menurut pendapat Yahudi).

Bahkan sekalipun seorang laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab menurut sebagian ulama, namun sebagai upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan) untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan maka pernikahan beda agama tidak dianjurkan. Karena syarat wanita ahlulkitab yang disebutkan dalam Qur’an surah al-Maidah ayat 5 yang dijadikan sandaran membolehkan pernikahan tersebut tidak terpenuhi, yaitu syarat al-ihshan yang artinya wanita ahlulkitab tersebut haruslah wanita yang menjaga kehormatannya bukan pezina dengan kata lain wanita baik-baik.

Mencari pasangan hidup dalam membangun rumah tangga tidak boleh dilakukan dengan sembarangan karena pasangan hidup adalah orang yang akan menemani kita suka ataupun duka dalam menjalani hidup bersama. Ada empat kriteria memilih pasangan hidup ala Rasulullah Saw. dalam sebuah hadistnya menjelaskan bahwa empat kriteria ini yang seharusnya dipilih oleh laki-laki, yaitu diantaranya karena hartanya, keturunannya, parasnya dan agamanya (keIslamannya).

Ketika kriteria harta, keturunan dan paras tidak bisa di dapatkan maka carilah pasangan yang selalu memperhatikan agamanya. Sebab ketiga kriteria tersebut bukanlah jaminan suatu kebahagiaan tetapi agama lah yang menjadi pegangan kokoh untuk menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Masyarakat akan merasakan ketenangan dan ketentraman hidup dalam berkeluarga jika syariat Islam dapat diterapkan secara menyeluruh, namun sayang hingga kini syariat Islam hanya dijadikan bahan bacaan tidak diimplementasikan secara real dalam menyelesaikan segala problematika umat. Hanya sistem Islam solusi yang layak, telah teruji selama tiga belas abad dengan menghasilkan peradaban yang gemilang dan tentunya sesuai dengan fitrah manusia.

Kita membutuhkan kekuasaan negara untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. yaitu Khilafah Islamiyah. Khilafah adalah ajaran Islam, hanya dengan Khilafah semua ajaran Islam dapat diterapkan secara kafah. Khilafah solusi bagi negeri ini dan negeri-negeri Islam lainnya, ketika daulah Khilafah tegak peristiwa-peristiwa yang dilarang dalam Islam contohnya nikah beda agama maka Khalifah (pemimpin) akan segera menindaknya dengan memberlakukan hukum yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Wallahu a’lam bisshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *