Oleh: Nurul Noerizh (Aktivis Muslimah)
Kasus korupsi seolah sudah mendarah daging, menjadi hal yang lumrah, dan sudah menjadi rahasia umum. Tentu banyak alasan yang dijadikan tameng pelaku korupsi, di antaranya masalah kurangnya gaji yang diterima, adanya kesempatan, atau jalan mereka untuk masuk dalam kubangan tersebut. Hal ini tentu sangat jauh dari citra mereka di tengah masyarakat. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan contoh teladan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi. Tjahjo menyebut setiap bulan Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup. (Merdeka.com, 18 April 2021).
Tjahjo mengatakan, setiap kasus korupsi dibongkar Komisi Pemberantasan Korups(KPK), pasti ada PNS yang terlibat. Para PNS atau ASN itu selama proses hukum tidak langsung diberhentikan melainkan dinonaktifkan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai.
Sementara itu, Hasil survei LSI menyebut ada lima tempat atau bagian paling korup di instansi pemerintah. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyampaikan bahwa kelima tempat tersebut adalah pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, serta bagian personalia.
Faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah karena tidak ada ketentuan yang jelas, jarang ada hukuman jika ketahuan, pelaku tidak paham, didukung atasan, dan sebagainya.
Seolah tiada kata jera bagi pelakunya. Tahun periode kepemimpinan presiden terus berganti, disusul dengan kabinet yang juga sejalan mengalami perubahan. Akan tetapi, penanganan korupsi di negeri ini masih menjadi PR yang belum terselesaikan.
Dalam sistem sekuler, korupsi adalah problem sistemik namun solusi yang diambil bersifat parsial seperti ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh kritik demi perubahan sistem. Pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Namun sayangnya, di sistem (kapitalis-sekuler) saat ini hukuman yang berlaku tak menjadikan mereka jera.
Apalagi, hukum yang diterapkan saat ini, hanya sebatas pemecatan dan dijebloskan ke dalam penjara. Tentu itu belum bisa menjadikan jera para pelakunya sebab ketika dipecat saja, maka tidak ada pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan. Dan jika di penjara, maka bisa jadi dia didalam penjara hanya tinggal, tanpa ada sanksi secara nyata. Sehingga kita tidak bisa berharap banyak dengan sanksi yang mereka dapatkan.
Islam sangat melarang segala bentuk kezaliman. Termasuk bentuk korupsi, atau memakan harta sesama dengan cara yang batil. Islam pun memberikan solusi bagi setiap apa yang terjadi di kehidupan ini. Ketika Allah menurunkan larangan ini (korupsi), tentu juga sepaket dengan sanksi tegas yang diberlakukan. “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (TQS. Al-Maidah: 38).
Hukuman tersebut tentu akan setimpal dan memberikan efek jera pada pelaku dan orang lain. Sehingga bisa dijadikan sebagai langkah pencegahan agar tidak terulang kasus yang sama. Hanya aturan Islam yang mampu atasi problem kronis korupsi. Aturan tersebut dapat dijalankan apabila Islam telah diterapkan secara sempurna dalam berbagai aspek kehidupan.
Wallahua’lam bishawab.