Oleh: Syahida Adha (Aktivis Mahasiswa BMIC)
Joko Widodo telah mencabut limbah Fly Ash dan Bottom Ash dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. (https://www.jpnn.com/news/pencabutan-faba-dari-daftar-limbah-b3-dinilai-sudah-tepat#)
Usulan ini tentu saja tidak serta merta dikeluarkan. Melainkan ada pihak-pihak yang mendukung kebijakan ini. Pasalnya, hasil dari pengesahan PP ini akan sangat meringankan biaya pengolahan limbah dari perusahaan batubara dan PLTU penghasil FABA. Bisa menghemat biaya perusahaan hingga miliayaran rupiah dari alokasi pengurusan perizinan AMDAL dan pengolahannya. Bahkan bisa mendatangkan keuntungan karena limbah ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi. (https://www.republika.co.id/berita/qpwr1x370/ptba-faba-bisa-digunakan-sebagai-bahan-baku-konstruksi)
Maka kita perlu melihat terlebih dahulu sifat dari FABA itu sendiri. Apakah memang merupakan bahan berbahaya dan beracun atau tidak? Namun faktanya EPA telah menemukan bahwa paparan yang signifikan terhadap abu terbang dan komponen abu batubara lainnya meningkatkan resiko penyakit pernafasan dan kanker. (https://www.rmoljatim.id/2021/03/16/insentif-fiskal-bagi-pengolah-limbah-sawit-dan-batubara)
Sebab ianya dapat mengandung zat asam dan radioaktif juga dapat mengandung timbal, arsenik, merkuri kadmium dan uranium. Sehingga sebenarnya limbah ini termasuk dalam kategori B3 yang butuh penanganan khusus agar tidak membahayakan lingkungan dan kehidupan, terutama masyarakat di sekitarnya.
Tidak hanya udara, namun juga dapat mencemari air dan membahayakan kesehatan hingga menurunkan fungsi kognitif anak bangsa yang tinggal disekitarnya.
Lalu apa sebenarnya tujuan dari dikeluarkannya PP ini? Karena dengan dikeluarkannya peraturan ini jelas hanya melonggarkan pengusaha batubara dari tanggung jawab mereka terhadap lingkungan. Yang tentu saja ini sangat merugikan bagi masyarakat.
Sejak awal penanganan pemerintah sudah tidak ketat terhadap banyak perusahaan SDAE di Indonesia secara keseluruhan. Meski sudah ada regulasi sudah mengatur banyak hal untuk menghindarkan masyarakat dari gangguan kesehatan akibat limbah. Apalagi ditambah dengan kelonggaran dari regulasi, maka akan terjadi lost control terhadap pembuangan limbah.
Pengaturan negara saat ini sering kali berdasarkan pertimbangan bisnis kapitalistik. Dikarenakan hubungan yang sangat dekat antara pengusaha dan penguasa, membuat para kapitalis sangat leluasa meraih keuntungan yang besar. Maka ketika terjadi kompetisi kepentingan antara rakyat dan korporat, negara sering kali cenderung memenangkan korporat di atas kepentingan rakyat.
Pengaturan sejenis ini berangkat dari dasar pemikiran yang memisahkan antara pengaturan agama dari kehidupan. Maka tidak ada lagi pertimbangan pahala atau dosa, jika mengorbankan masyarakat demi segelintir orang. Keuntungan akan memihak pada kubu yang lebih kuat dan berkuasa. Maka terjadi pembiasan pada konsep keadilan.
Oleh sebab itu, dasar pemikiran ini hendaknya diganti dengan dasar pemikiran yang meniscayakan kepatuhan terhadap Allah Swt. Yaitu penegakkan keadilan dengan konsep yang benar dan tidak relatif, tidak berdasarkan hawa nafsu atau kerakusan pihak tertentu serta yang dapat mendatangkan rahmat bagi seluruh alam.
Dengan begitu barulah rakyat negeri ini dapat terbebas dari penjajahan SDAE dan penjajahan di pemerintahan saat ini. Yakni dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh sebagaimana diawali oleh Rasulullah Muhammad SAW di Kota Madinah, kemudian setelah masa beliau bisa menyebar ke seluruh dunia.
Lalu bagaimanakah pengolahan sumber daya alam di dalam Islam? Dasar politik di dalam Islam adalah mengatur negara dengan cara mengurusi kemaslahatan masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri. Maka yang diurus adalah kepentingan masyarakat termasuk diantaranya pengolahan SDAE.
Sumber daya alam seperti tambang dan sejenisnya menurut hukum Islam, hendaknya dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi membeli dengan harga mahal dari pihak swasta yang mengelola. Harganya bisa lebih terjangkau bahkan gratis. Pengolahan limbahnya juga dapat lebih terkontrol karena ditangani langsung oleh negara yang juga melibatkan para ahli di bidangnya.
Selain itu efeknya juga sangat besar tehadap penyerapan tenaga kerja WNI yang berkompeten. Maka akan memperkecil penghianatan terhadap rakyat dan mengurangi pengangguran. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yang didapatkan dari penerapan sistem Islam. Namun yang terpenting adalah kewajiban menjalankan hukum dan sistem Islam merupakan perintah Allah SWT. Dimana setiap dari kita akan diminta pertanggungjawaban dari setiap perbuatan kita. Wallahu a’lamu bi as–shawwab.[]