Predator Anak Kian Marak, Dimanakah Perlindungan Negara ?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Predator Anak Kian Marak, Dimanakah Perlindungan Negara ?

Oleh : Dian Safitri(Aktivis Dakwah)

 

Sungguh ironis. Ruang aman hari ini tidak lagi bisa dirasakan oleh anak-anak. Banyak anak-anak yang menjadi korban pelecehan, pemerkosaan dan lain sebagainya. Baru-baru ini di Banyuwangi, Jawa Timur anak yang berinisial DCN menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan saat dia hendak pulang sekolah sendirian yang jarak antara sekolah dan rumahnya berkisar 1.5 kilometer (Kompas.com, 17/11/2024).

 

Maraknya predator anak membuktikan bahwa negeri ini gagal memberikan perlindungan serta ruang hidup yang aman dan nyaman bagi anak. Padahal anak yang masih dalam proses tumbuh kembang seharusnya mendapatkan penjagaan dan perlindungan baik dari keluarga, masyarakat hingga negara.

 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan predator anak masih berkeliaran di negeri ini. Mulai dari lemahnya keimanan individu masyarakat, buruknya standar interaksi yang terjalin di antara masyarakat hingga peran negara yang minim melindungi warga negaranya.

 

Harus diakui bahwa sangat minim yang memberi dukungan terhadap pembentukan kepribadian Islam pada individu masyarakat hari ini. Keluarga telah menjadi pragmatis yang fokusnya memenuhi kebutuhan keluarga di tengah sulitnya perekonomian sehingga konsennya bukan lagi pada anak.

Ibu yang seharusnya menjadi pendidik generasi justru ikut menyibukkan diri mencari nafkah hingga melalaikan peran strategisnya tersebut. Demikian pula lingkungan masyarakat yang telah teracuni oleh sekuler liberal.

 

Hari ini ranah agama diabaikan dalam kehidupan sehingga standar kebahagiaan berputar pada materi dan kesenangan jasadiyah. Perilaku maksiat yang melanggar aturan Allah dinormalkan sedikit demi sedikit, minim budaya saling menasihati. Sehingga muncul individu yang biasa bermaksiat,  yang pada umumnya diawali dengan maksiat-maksiat yang dibiarkan.

 

Sungguh kondisi hari ini semakin tidak menyisakan ruang aman bagi anak-anak. Keluarga yang menjadi tempat pertama anak-anak tumbuh. Masyarakat yang menjadi tempat anak-anak bersosialisasi. Negara yang seharusnya memberikan rasa aman kini tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak. Tidak adanya ruang yang aman bagi tumbuh dah kembangnya anak merupakan cerminan sistem kehidupan yang rusak, dimana manusia tidak mengarahkan potensi naluri dan akalnya sesuai dengan aturan pencipta.

 

Manusia memang memiliki naluri menyukai lawan jenis. Tetapi manusia juga Allah karuniai akal agar bisa berfikir bagaimana memenuhi naluri tersebut. Hanya saja sistem kehidupan saat ini yang dipengaruhi oleh aqidah sekulerisme yakni faham yang memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Maka manusia tidak lagi mampu berfikir bagaimana memenuhi naluri sesuai aturan Allah SWT.

 

Cara berfikir dan beramal manusia dipimpin oleh hawa nafsu mereka dan hal itu saat ini diklaim sebagai kebebasan. Akhirnya muncul manusia-manusia yang lemah iman dan tidak beradab.

 

Standar interaksi juga di masyarakat bukan amar ma’kruf nahi mungkar namun individualis. Kondisi ini yang membuat predator anak semakin marak menyasar anak-anak untuk dirudapaksa hingga dibunuh. Tentu saja predator anak tidak akan mungkin muncul begitu saja tanpa ada pemicu. Saat ini media dipenuhi konten porno, judol, pinjol, miras dan hal lain yang merusak akal dan merebak dimana-mana.

 

Padahal kemaksiatan itu merupakan pemicu manusia untuk melakukan kemaksiatan yang lain seperti menjadi predator anak. Negara sekuler yang mengemban ide kebebasan membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator anak kian merajalela. Hal ini dibuktikan dengan peran negara yang sangat minim dalam melindungi anak dalam berbagai aspeknya baik dari segi pendidikan berasas sekuler maupun sistem sanksi yang tidak menjerakan. Jika negara masih berparadigma sekuler maka anak-anak tidak akan selamat dari predator anak.

 

Inilah kerusakan, kedzaliman, dan bahaya penerapan sekulerisme. Sistem ini telah menjauhkan fitrah manusia sebagai hamba Allah yang beriman dan bertaqwa. Banyaknya kerusakan hari ini harusnya membuat umat sadar betapa banyak kerusakan yang Allah tampakan agar manusia kembali kepada aturan-Nya. Allah telah menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan agar membawa kebaikan dan keberkahan hidup bagi umat manusia.

 

Penerapan sistem Islam dalam kehidupan secara praktis diwujudkan dalam bingkai negara khilafah. Dalam Islam negara tidak akan pernah memisahkan agama dari kehidupan. Semua hal wajib terikat dengan aturan Allah termasuk peran negara.

 

Negara khilafah adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) termasuk dalam melindungi anak-anak. Negara khilafah akan menjaga anak-anak sebagai bentuk kewajiban yang syariat.

 

Penjagaan tersebut dilakukan dengan cara, anak-anak dipastikan mendapat kualitas hidup maupun lingkungan yang baik dan juga keselamatan generasi dari berbagai bahaya termasuk berbagai macam ancaman.

 

Islam memiliki mekanisme untuk merealisasikan cara-cara tersebut. Islam memiliki 3 pilar perlindungan terhadap masyarakat termasuk anak mulai dari ketaqwaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat hingga penegakan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan oleh negara.

 

Ketaqwaan individu akan menjadi kontrol pribadi agar seseorang tidak mudah bermaksiat kepada Rabb-Nya. Sebab dia akan menstandarkan mafahim (pemahaman), maqoyis (standar), dan qonaat (keridhaannya) pada hukum syara.

 

Begitu pula peran keluarga. Islam mengatur salah satu fungsi keluarga ialah sebagai pelindung anak. Ayah berperan sebagai qowwam dan ibu berperan sebagai madrasatul ula (sekolah pertama) bagi anak dan jika fungsi ayah dan ibu ini berjalan sebagaimana perintah syariat, anak-anak akan mendapat perlindungan pertama dari keluarga.

 

Islam juga memerintahkan agar beramar Ma’aruf dan nahi mungkar di antara sesama. Perintah ini akan menjadi kontrol masyarakat agar segala jenis kemaksiatan termasuk predator anak tidak merajalela bahkan syariat memerintahkan agar negara hadir sebagai junnah untuk menindak tegas para pelaku kemaksiatan.

 

Negara khilafah akan memberlakukan uqubat atau sanksi kepada predator anak. Uqubat Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga bisa dipastikan predator anak tidak akan mendapat ruang untuk lahir dan berkembang.

 

Seperti inilah syariat Islam kaffah yang diterapkan oleh khilafah untuk melindungi anak-anak. Maka mari sama-sama berjuang demi tegaknya kembali instusi Islam yakni khilafah untuk menyelesaikan problematika umat.

 

Wallahu’alam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *