Praktik Muslihat Dalam Buaian Kapitalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Azwa

 

Terjadinya dugaan kasus korupsi pengadaan dana bansos Covid-19 menjadi isu yang tak berkesudahan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mensos Juliari Batubara menyeret beberapa nama dan menambah daftar kelam wajah penguasa, laksana lintah yang menghisap darah rakyatnya.

Sudah jatuh tertimpa tangga, gambaran itu bisa jadi wajah rakyat saat ini. Kesejahteraan negeri yang tak merata menghadirkan kesenjangan yang diakibatkan memburuknya distribusi kekayaan. Jeritan lapar dan kesusahan rakyat yang menghantui, masih ditambah ancaman wabah semakin menambah kisah derita mereka. Dalam keadaan yang telah terhimpit, rakyat dipaksa harus menyaksikan pejabat mereka yang disumpah untuk membantu rakyat agar bisa bernapas lebih mudah di tengah himpitan hidup justru ramai-ramai terseret kasus korupsi yang mirisnya dilakukan dengan sangat terstruktur.

Kegiatan korupsi dana keuangan negara yang terbilang fantastis, seringkali diikuti dengan kolusi yang membuat keputusan yang dibuat oleh pejabat negara menjadi tidak optimal karena adanya motivasi mengambil keuntungan dibelakang kebijakannya.

Korupsi dana bansos tentu saja bukan kasus pertama yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya telah banyak tindakan korupsi yang berhasil terbongkar. Bak sukses menjadi teladan bagi juniornya, terjadinya tindakan korupsi berkelindan sejak lama dan seolah mendapat tempat di negeri ini. Berada di peringkat ketiga sebagai negara terkorup di Asia menurut hasil survei lembaga Transparency International, tentu saja sebuah prestasi dalam praktek muslihat yang sangat memalukan.

Sebagai negeri pengekor demokrasi, memandang negara barat sangat matang dalam penerapan demokrasi-kapitalis. Nyatanya alih-alih tercipta keadilan, justru menjadi biang dari segala bentuk kerusakan. Akibatnya memunculkan faktor ideologis, yakni nilai-nilai kebebasan, karakter yang lemah, budaya suap dan lemahnya penegakan hukum. Penguasa dan pengusaha saling bekerja sama, demi melanggengkan kepentingan masing-masing. Alhasil terjadi korupsi ditambah kebijakan yang sering tidak pro pada rakyat, serta terjadi proses hukum yang acapkali dikebiri.

Kinerja Lembaga Pemberantasan Korupsi mendapat sorotan dinilai banyak pihak lamban dalam mengantisipasi penelusuran aliran dana korupsi yang terjadi. Upaya dalam pemberantasan korupsi sudah dilakukan dengan sangat keras namun nyatanya tak kunjung berhasil menghentikan, justru rakyat melihat jelas bahwa korupsi terjadi di mana-mana

Dangkal rasanya jika berharap tindakan korupsi dan segala permasalahan negeri bisa teratasi hanya dengan mengandalkan penguatan Lembaga KPK, sebagai penentu bersihnya negeri, sepanjang upaya penyelesaian masih berdasarkan praktik sistem sekuler dengan menggunakan undang-undang buatan manusia. Sebab jika ditelisik tindakan korupsi tak bisa lepas dari sistem yang mengaturnya.

Dalam sistem demokrasi, manusia diberi kedaulatan penuh sebagai pembuat undang-undang menjadi sebuah peraturan, maka produk hukum yang dihasilkan memiliki peluang kecenderungan kepentingan, hasilnya bukan pelayanan yang ditujukan untuk kepentingan rakyat, namun lebih kepada kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Bisa ditebak, akhirnya rakyat yang akan menjadi korban keserakahan. Maka kasus korupsi di tengah pandemic menegaskan sistem yang selama ini di anut justru menyuburkan dan menegaskan kronisnya masalah korupsi dalam sistem sekuler kapitalistik yang tidak pantas untuk dipertahankan, sebab sama artinya membiarkan ketidakadilan bagi rakyat.

Korupsi Dalam Islam

Islam memandang korupsi sebagai kegiatan penggelapan uang yang diamanahkan kepada seseorang sebagai perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Sanksinya atau ta’zir diberikan sesuai kadar yang ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, berupa nasihat atau teguran, bisa berupa kurungan atau penjara, dikenakan denda (gharamah), pelaku diumumkan di hadapan khalayak ramai atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk sampai hukuman mati.

Dengan penerapan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem pengatur yang efektif dalam pemberantasan korupsi baik sebagai pencegahan maupun sebagai hukuman.

Dalam upaya pencegahan, negara menerapkan profesionalitas dan integritas, aparat peradilan memiliki standart kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syaksiyah Islamiyah) bukan berasaskan hubungan kepentingan dan kekerabatan atau nepotisme.

Negara dalam syariah Islam melakukan pembinaan dan nasihat serta memberi gaji dan fasilitas layak kepada seluruh aparat dan pegawainya. Islam secara tegas melarang aparatnya menerima suap dan hadiah. Akan dilakukan perhitungan kekayaan secara rutin bagi aparat negara. Setiap orang akan berusaha menerapkan akidah yang baik dan menjadi teladan sehingga mendapatkan pahala dari orang yang meneladani. Pengawasan akan dilakukan oleh negara dan masyarakat.

Seandainya masih terdapat tindak korupsi, maka Islam mengatasi dengan memberikan hukuman tegas dan setimpal.

Sebagai negeri berpenduduk muslim terbesar tentu saja kita mengharapkan rahmat Allah terwujud menyelimuti negeri. Maka langkah utama yang harus dilakukan adalah menghapus segala pemberlakuan idiologi demokrasi-kapitalis. Sudah selayaknya kita mengembalikan segala penyelesaian permasalahan berdasarkan aturan Sang Pencipta Kehidupan yakni dengan sistem Islam, menerapkan hukuman sesuai akidah Islam. Sesuai Firman Allah dalam QS Al-Kahfi ayat 26 ” Allah tidak mengambil seorang pun sebagai sekutu-Nya dalam menetapkan hukum”.

Wallahu a’lam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *