Oleh : Ratna Sari (Mahasiswi Bengkulu)
Korupsi merupakan problem serius yang ada di Negeri ini, selalu saja menjamur dimana-mana. Setelah sebelumnya Edhy Prabowo yang di OTT KPK, kini giliran Juliari P. Batubara yang menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (06/12) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas pengadaan dan penyaluran Bantuan Sosial Penanggulangan Covid-19 sejumlah 17 miliar.
Dikutip dari kompas.com (7/12/2020), kasus suap ini diawali adanya pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penangannan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan jumlah nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Perusahaan rekan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainnya Rp 300.000.
KPK menetapkan lima orang tersangka yang berinisial JPB, MJS, AW kemudian sebagai pemberi berinisial AM dan HS. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pada Minggu (06/12) dini hari.
Sebelumnnya ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan akan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana pandemi, ataupun sejenisnya. Sejatinya hukuman mati sudah sering kali diwacanakan, tetapi tak kunjung terealisasi. Masih banyak terjadi pro dan kontra sehingga hukuman mati tersebut belum juga terlaksana hingga saat ini.
Padahal jelas sekali para koruptor sudah mencuri uang rakyat dan tentu saja merugikan Negera. Seharusnya jelas pula hukuman yang diberikan, jangan sampai hukuman yang diberikan tidak mampu membuat jera para pelaku. Satu-satunya cara adalah dengan memberlakukan hukum mati, agar mempu membuat pelaku jera dan juga orang lain tetntu saja enggan untuk melakukan tindakan yang serupa.
Namun karena karut marutnya persoalan yang ada di Negeri ini, dan sistem hukum yang ada di Negeri ini, didukung pula dengan aparat penegak hukum baik dari eksekutif/pemerintah, legislatif/DPR, maupun yudikatif/peradilan yang bermental lemah, sehingga tidak mampu menegakkan keadilan. Tentu saja persoalan tentang perlunya menindak tegasi para koruptor tetap saja hanyalah wacana dan sebatas wacana, sehingga semuanya hanya menjadi anggan-angan semata tanpa bisa menjadi kenyataan.
Itulah hukum yang ada di Negara yang menerapkan sistem kapitaslisme-demokrasi, dimana hukuman yang didapatkan tidaklah sesuai dengan perbuatan keji yang dilakukan. Hukam juga terkesan tumpang tindih dan tajam kebawah dan tumpul keatas. Hukuman yang setimpal hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tidak memiliki sogokan. Sedangkan mereka para elit penguasa dan pengusaha bisa saja mendapatkan hukuman ringan. Karena mereka memiliki uang lebih untuk dapat memperjual belikan hukum, sehingga hukuman yang didapatkan terkesan ringan.
Berbeda sekali dengan Islam, yakni Khilafah. Dimana khilafah akan menindak tegasi para pelaku korupsi. Keadilan dalam Daulah khilafah mutlak berada dalam hukum Syar’a. sehingga ketika hukum Allah diambil dan diterapkan, maka keadilan benar-benar diproleh dan didapatkan. Tentu saja hukum yang diberikan tidak pandang bulu. Sehingga siapa saja yang melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam, maka dia wajib mendapatkan hukuman yang setimpal. Yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Hukuman yang diberikan Islam, yang akan diterapkan oleh Daulah Khilafah tentu saja bukan hanya membuat jera, bukan juga hanya sebagi pencegah agar tidak terjadinya kejahatan baru, tetapi juga sebagi penebus dosa di akhirat kelak. Apa bila pelaku sudah diberi hukuman sesuai dengan syariat Islam, maka tidak akan dihisab lagi atas kejahatan yang dilakukannya. Karena sudah menebus dosannya dengan mendapatkan hukuman di dunia.
Dalam Islam korupsi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Allah, karena korupsi sama saja dengan tindakan mencuri. Sanksi yang diberikan berupa ta’zir, yaitu sanksi yang kadarnya ditentukan oleh hakim, dan juga tergantung perbuatan yang di lakukan. Biasanya bisa berupa Tasyhir atau pewartaan, dahulu pada masa Khilafah diarak keliling kota. Sekarang mungkin bisa ditayangkan di Televisi, tanpa menutup muka dan juga tanpa menyamarkan nama.
Selain itu bisa juga hukuman cambuk, dimana dilakukan dengan menyebarkan dan menanyangkan proses pada saat pemberian hukuman cambukan. Penyitaan harta benda, pengasingan bagi pelaku, hukuman kurungan, dan bahkan sampai pada hukuman mati.
Keadilan akan ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, karena hukum yang diterapkan adalah syariat Islam, bukan kapitalisme-demokrasi yang merupakan buatan manusia. Allah SWT berfirman : “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapa yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (TQS Al-Maidah ayat 50)
Wallahu’alam.