PPDB Sistem Zonasi, Layanan Pendidikan Tak Terpenuhi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Desy Purwanti (Aktivis Dakwah Kampus)

Menurut Komnas Anak, banyak laporan dan protes dari orangtua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga pihaknya menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid.

Di kutip dari halaman vivanews.com, Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Alasannya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

“Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 salah dilaksanakan dan diterjemahkan dalam juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami menyebutnya gagal paham dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait di tvOne, Minggu 28 Juni 2020.

Adapun penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya.

Kebijakan zonasi yang ditetapkan pemerintah merupakan upaya untuk melakukan pemerataan terhadap penerimaan siswa disekolah-sekolah dalam suatu wilayah tertentu. Supaya tidak terjadi penumpukan siswa yang diterima di suatu sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah favorit.

Namun, PPDB tahun ini lebih memprioritaskan zonasi usia yang menimbulkan kericuhan sebagaimana yang terjadi di Jakarta. Orangtua murid sampai melakukan demo karena anaknya memiliki kemampuan, namun tidak diterima di sekolah yang zonasinya dengan dengan tempat tinggal.

Alasannya murid tersebut usianya belum sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Padahal, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yaitu mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah, bukan karena faktor usia. Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Akibatnya, peserta didik akan bersekolah di tempat yang jauh dari rumahnya dan berdampak pada waktu yang dihabiskan dijalan, serta banyaknya ongkos yang harus dikeluarkan setiap hari.

Selain itu, sistem zonasi usia menyebabkan banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah. Padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi. Tentu hal ini akan berdampak pada kondisi psikologis anak yang menjadi kurang percaya diri, karena merasa sia-sia telah belajar keras.
Ini protret nyata kegagalan negara menjamin layanan Pendidikan. Pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas pendidikan melahirkan sistem zonasi, menghantar pada beragam kisruh setiap tahunnya dan menelantarkan hak anak umat.

Kebijakan zonasi bukan baru pertama kali mendapatkan kritikan. Sedari awal diterapkan, kebijakan tersebut telah menuai kontra di tengah masyarakat.
Di kala pandemi ini beban orangtua menjadi bertambah dengan adanya kebijakan zonasi usia. Orangtua pasti menginginkan pendidikan terbaik untuk anaknya. Namun, zonasi usia mematahkan impian mereka karena usia anaknya yang masih muda. Padahal, kebijakan zonasi usia bukanlah solusi mendasar atas carut-marutnya tata pendidikan di Indonesia. Yang ada justru timbul masalah-masalah cabang.
Sebelumnya kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) membuat orangtua kuwalahan ketika mengawasi belajar anak-anaknya. Terutama bagi Ibu yang juga mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga. Apalagi ketersediaan kuota internet yang tidak dijamin pemerintah semakin menambah beban ekonomi orangtua. Bak dikata, sudah jatuh tertimpa tangga.

Demikianlah yang terjadi. Pendidikan saat ini sedang dikapitalisasi. Umat diharuskan merogoh kantong sendiri dalam mengeluarkan uang yang banyak demi mendapatkan pendidikan terbaik. Bahkan, biaya pendidikan yang begitu mahal membuat sebagian anak-anak tidak bisa mengenyam dunia pendidikan.

Belum lagi sekolah-sekolah yang kurang mendapat perhatian pemerintah. Sarana dan prasarana sekolah tidak dilengkapi. Kesejahteraan guru belum terpenuhi dengan pemberian gaji yang sesuai. Tenaga pendidik juga belum sampai ke daerah-daerah pelosok.

Semestinya pendidikan menjadi investasi terbesar sebuah bangsa. Sebab ia adalah proses yang menentukan masa depan, bahkan hidup matinya bangsa tersebut. Fakta menunjukkan bangsa yang serius memperhatikan perkembangan sektor pendidikan, serta melakukan investasi dan inovasi di dalamnya, tampil sebagai bangsa yang unggul.

Sebagaimana negara Khilafah yang dengan segenap sumber daya yang ia miliki, akan membangun kekuatan pendidikan umat, seperti dahulu di Baghdad, Istanbul, atau Cordova menjadi sentra ilmu pengetahuan dunia.
Maka, yang harus dipahami yaitu pendidikan dalam pandangan Islam merupakan hak bagi setiap warga dan ini adalah tanggung jawab negara.

Negara wajib menyediakan pendidikan gratis untuk semua rakyatnya, baik muslim atau non muslim, kaya atau miskin, pintar atau tidak. Semuanya berhak mendapatkan pendidikan tanpa membeda-bedakan.

Negara akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warganya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) dan pelayanan sebaik mungkin, serta menyediakan dana yang cukup untuk gaji guru.
Selain itu, akidah Islam menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan.

Dengan sistem Islam, lahirlah generasi-generasi yang berkarakter, yakni berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, serta menguasai ilmu sains teknologi dan keahlian yang memadai.

Kurikulum yang dibangun juga berdasarkan akidah Islam dan dibuat berdasarkan pembagian pendidikan pra baligh dan pendidikan setelah baligh, serta perguruan tinggi.

Adapun untuk kasus zonasi tidak akan ditemui dalam sistem negara khilafah. Sebab pendidikan dilaksanakan secara merata, baik dari segi bangunan fisik maupun kualitasnya senantiasa dalam kontrol negara.
Wallahu ‘alam bi shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *