PPDB Prestasi Anak Sirna Sebab Usia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Fadila S.Pi. (Aktivis Muslimah Papua Barat)

Juni lalu sejumlah orang tua siswa mendatangi Komisi Perlindungan Anak Inodnesia (KPAI) guna mengadukan perihal usia sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta pada tahun ini. Hal ini mengharuskan KPAI, meminta PPDB DKI Jakarta tahun ini dibatalkan, dengan alasan batas usia yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 (Vivanews.com, 28/6/2020).

Masih segar diingatan beberapa waktu lalu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) didemo oleh sejumlah mahasiswa terkait kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kini Kemendikbud kembali didemo sejumlah orang tua siswa pada senin (29/6/2020), menyoal sistem PPDB DKI Jakarta yang akan diseleksi berdasarkan usia (Kompas.com, 29/6/2020).

Salah satu orang tua siswa yang diketahui bernama Hotmar Sinaga meluapkan rasa kemarahannya karena anaknya yang berusia 14 tahun tidak diterima di SMA yang dinilai terlalu mudah. Hotmar juga menilai bahwa sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili karena lebih mementingkan kriteria usia (Kompas TV, 27/6/2020).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, menanggapi persoalan yang datang dari para orang tua siswa dengan menyarankan kepada mereka untuk mengikuti jalur prestasi bilamana anak-anak mereka gagal dalam jalur zonasi.

Gagal Paham Lingkup Zonasi

Terkait polemik zonasi yang mengutamakan usia sebagai syarat PPDB tersebut ternyata merupakan sesuatu yang salah. Sebagaimana yang disampaikan Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di tvOne bahwa Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 salah dilaksanakan dan diterjemahkan dalam Petunjuk Tekhnis (juknis) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Bahkan kata Arist Merdeka Sirait “kami menyebutkan gagal paham dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.” (Vivanews.com, 28/6/2020).

Wajar Ketika orang tua banyak yang tidak setuju dengan penetapan syarat PPDB berdasarkan usia. Pasalnya penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 disejumlah wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, dan Riau, tidak menimbulkan masalah seperti di Jakarta. Hal ini dikemukakan oleh Arist Merdeka Sirait, bahwa sejumlah daerah tersebut menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya.
Mestinya penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 berlaku sama untuk semua daerah di Indonesia bukan hanya dikhususkan untuk satu wilayah saja. Sehingga tidak ada ketimpangan yang terjadi antar daerah.

Penetapan syarat usia dalam PPDB tentu akan berdampak pada rasa kekecewaan para siswa, yang sudah belajar dengan serius untuk meningkatkan nilai akademiknya agar bisa melanjutkan sekolah pada tahap selanjutnya. Rasa kepercayaan para orang tua dan juga siswa pun menjadi luntur kepada kebijakan-kabijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai.

Nampaknya kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintahan sekuler kapitalistik belum mampu memberikan pelayanan yang sama untuk seluruh rakyatnya dalam bidang pendidikan.

Pendidikan dalam Pandangan Islam

Didalam Islam pendidikan ditempatkan sebagai kebutuhan dasar bagi setiap warga negaranya. Sehingga negara dalam hal ini Daulah Islam akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik maupun kepada guru, baik dalam hal sarana maupun prasarana.

Penyusunan kurikulum pendidikan yang disiapkan oleh Daulah Islam pun harus berlandaskan akidah Islam, sehingga para pengajar melahirkan generasi yang memiliki syakshiyah Islam (kepribadian Islam) dengan menguasai seluruh pemikiran Islam.

Tak hanya itu, upaya Daulah Islam untuk menyediakan berbagai fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium, rumah sakit, dan lain sebagainya adalah bertujuan untuk meningkatkan IPTEK (ilmu, pengetahuan, dan tekhnologi) para siswa.

Pendidikan Islam juga tidak pernah dibatasi oleh zonasi, usia, status sosial, suku, agama maupun ras. Sebagaimana di Kota Baghdad yang menjadi pusat pendidikan dunia pada masa-masa keemasannya, banyak para pencari ilmu termasuk para ilmuan dari luar kota Baghdad datang untuk menimbah ilmu pengetahuan dibidang mereka masing-masing.

Oleh karena itu, tampak jelas pengurusan pendidikan dalam Islam begitu paripurna, walhasil generasi yang dilahirkan oleh Daulah Islam adalah generasi yang cemerlang yang akan menjadi tonggak peradaban yang gemilang. Maka, mengapa kita tidak mencontoh pengurusan pendidikan Islam?
Wallahu ‘alam bisshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *