Potret UU Abal-Abal ala Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Desi Hamdalah

 

RUU PKS masih menjadi perbincangan, terutama di kalangan para korban yang mengalami kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada 2019 ada 431.471 kasus yang ditangani (kompas.com, 6/3/2020). Artinya,  kehidupan perempuan di Indonesia  belum aman.

 

Kalangan dari DPR digenjot untuk mengawal proses pembahasan UU ini. Dalam catatan detik.com, Jumat (15/1/2021) rancangan UU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

 

Sebelumnya, UGM juga telah mengeluarkan Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020. Penerbitan itu demi melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan. Bahkan banyak kampus lain yang menerbitkan aturan serupa yang merupakan turunan dari aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud (Kompas.com, 15/1/2021).

 

Pertanyaan besar atas kondisi yang dialami perempuan adalah akankah masalah ini selesai jika RUU PKS ini atau tawaran RUU yang semisalnya disahkan?  Sikap apa yang harus diambil terkait RUU PKS ini?

 

Sejatinya RUU PKS berbasis sekuler. Hal ini bisa dicermati melalui Naskah Akademik (NA) yang menjadi gagasan pemikiran lahirnya RUU tersebut. Dalam NA norma agama dan moralitas menjadi salah satu sumber permasalahan kekerasan terhadap perempuan dengan pemaksaan penggunaan simbol-simbol agama terhadap perempuan. Sehingga norma agama tidak menjadi sumber inspirasi dalam penyusunan NA dan RUU PKS. Terbukti dalam landasan filosofinya pun posisi agama sama sekali tidak dijadikan landasan pemikiran.

 

Adanya kebijakan penghapusan kekerasan seksual RUU PKS, sesungguhnya bukan solusi tuntas perlindungan perempuan dan generasi, Sebelumnya saja sudah banyak produk sekuler yang disahkan untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan generasi. Diantaranya, UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 23/2004 tentang PKDRT, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, UU No. 17/2016 sebagai revisi UU No. 35/tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga KUHP. Semua produk kebijakan ini belum cukup menghentikan laju kekerasan terhadap perempuan dan generasi.

 

Hancurnya generasi, bukan hanya karena kekerasan tetapi adanya kebebasan atau paham liberalisme. Bahkan, paham kebebasan inilah jalan menuju kekerasan seksual. Sistem sekuler ini hanya memandang kriminal jika terjadi kekerasan dan belum ada kebijakan yang mengatur agar generasi tidak bebas dalam berperilaku liberal.

 

Wajar dan tak heran, jika berapapun UU yang disodorkan tidak akan mampu memberi perlindungan pada perempuan dan generasi. Sebab akar masalahnya tidak terselesaikan tuntas. Buktinya negara membolehkan kumpul kebo alias berzina, negara tidak mengatur penyimpangan seks bagi yang belum menikah, wanita dan laki-laki bebas dalam berpakaian dan berperilaku, pelacuran tidak disebut sebagai tindakan berdosa, bahkan diskotik terbuka lebar sebagai bisnis. Bukannya dicegah, malah difasilitasi. Jadi kekerasan seks yang mana yang akan dihapuskan?

 

Inilah bukti bahwa negara hadir sebatas membuat UU buatan manusia yang abal-abal ala demokrasi. Bukannya memberikan solusi tuntas, justru menumpuk UU dan malah membingungkan masyarakat.

 

Islam Solusi Tuntas

Solusi tuntas atas kebebasan dan kekerasan pada perempuan dan generasi haruslah holistik.  Dimulai dari upaya preventif, kuratif hingga sanksi yang tegas. Oleh karena itu, dibutuhkan peran semua pihak baik individu, masyarakat dan negara. Penerapan ini hanya mampu dilaksananakan dengan penerapan Islam secara kaffah.

 

Islam memberikan solusi tuntas dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Agama hadir sebagai pijakan dan pedoman tertinggi. Pengaturan syariat yang ketat diatur dalam Islam termasuk pergaulan dengan lawan jenis, adab berpakaian dengan kewajiban menutup aurat secara sempurna serta larangan untuk

2. Kontrol sosial masyarakat dengan adanya kewajiban amar makruf nahi mungkar. Hubungan individu di tengah masyarakat dibangun untuk menjaga kehormatan dan saling tolong menolong dalam kebaikan.

3. Negara sebagai pelaksana hukum memiliki peran yang sangat besar dalam menuntaskan kekerasan seksual. Dengan penerapan Islam oleh negara mampu membentuk pemahaman melalui sistem pendidikan berbasis ruhiyah dan pembentukan moral. Anak sedari kecil ditanamkan rasa malu, sistem layanan publik yang memungkinkan interaksi tidak campur baur (ikhtilat) jika yang tak berkorelasi dengan hajat yang akan ditunaikan. Sistem informasi pun diatur agar tidak memungkinkan masuknya konten-konten pornografi atau pornoaksi dan semisalnya yang dapat memicu penyimpangan. Selain itu, Islam pun memberikan sanksi tegas sebagai efek jera. Jika perzinahan dan perkosaan terjadi maka dikenai hukuman mati (rajam). Bahkan sekedar pelecehan verbal dapat dihukum ta’zir dengan penjara 6 bulan dan dicambuk sesuai pelanggaran yang dilakukan.

 

Maka jelas mana aturan abal-abal ala demokrasi dan perbedaannya dengan aturan Islam sebagai solusi tuntas. Saatnya kita kembali kepada aturan Allah yang Maha Sempurna dengan menerapkan Islam secara kaffah.  Wallahu alam bish shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *