Pornografi Menghantui Belajar Daring

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Farida Widiyanthi, SP

Semenjak Indonesia terkena wabah Covid-19, semua upaya dilakukan untuk menekan angka penyebaran. Salah satu kebijakan yang dibuat bagi anak sekolah adalah belajar dari rumah atau belajar daring. Pembelajaran daring adalah metode belajar yang menggunakan model interaktif berbasis internet. Bisa dengan sarana laptop atau smartphone. Orang tua harus mendampingi anak ketika belajar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebuah tayangan video menunjukkan situs belajar daring yang disisipkan gambar pornografi viral di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam video berdurasi 33 detik yang memuat konten iklan pornografi itu terdapat keterangan “Bahaya kalau daring kelas 2 SD yang ternyata diselingi gambar pornografi (Surabaya, kompas.com)

Inilah salah satu negatifnya dari belajar online. Yaitu anak bisa dengan mudahnya mengakses iklan-iklan situs pornografi. Ini menjadi kegalauan dalam benak saya sebagai orang tua dan tentu hal ini pun yang dirasakan semua orang tua yang pasti merasa khawatir tentang pornografi yang mudah menyusup ketika anak belajar daring.

Gelombang pornografi yang mengalir bebas melalui internet atau gadget yang setiap orang miliki ini telah menjadi arus besar yang sangat merusak. Karenanya Islam telah jelas melarang pornografi. Dimana aurat tidak boleh sembarangan diperlihatkan apalagi bisa menimbulkan rangsangan atau hawa nafsu. Dalam Islam Batasan aurat perempuan sudah jelas. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan (QS. An Nur (24):31).

Oleh karena itu, jika seorang perempuan menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan nya maka sudah termasuk perkara yang di haramkan dalam islam- kecuali jika diperlihatkan hanya di depan mahramnya. Demikian juga dengan aurat laki-laki, dalam Islam juga sudah diberikan batasan yang jelas, yaitu dari pusar hingga lutut. Oleh karena itu jika ada seorang laki-laki yang menampakkan anggota tubuhnya dari pusar hingga lutut maka ia sudah melanggar syariat Islam. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad, Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya apa yang ada dibawah pusar sampai kedua lutut laki-laki merupakan auratnya”.
Jelaslah dalam pornografi tidak boleh di toleransi. Upaya meredam hal ini sedikitnya ada tiga sektor yang harus bergerak.

Pertama, peran individu yang bertakwa. Suatu aturan Allah akan bisa diterapkan oleh setiap individu yang bertakwa yang memiliki keimanan yang kokoh. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh didapat dengan cara pembinaan yang intensif dalam rangka membentuk kepribadian islam (syaksiyah Islamiyah) melalui penanaman tsaqofah Islamiyah (ilmu-ilmu keislaman) yang memadai, dengan menjadikan aqidah dan syariat islam sebagai pijakannya.

Kedua, peran masyarakat. Para ulama, tokoh-tokoh masyarakat dan komponen-komponen lainnya yang ada di masyarakat hendaklah secara bersama-sama bersinergi mengontrol setiap kerusakan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Ketiga, peran negara. Dalam pandangan islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara akidah islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah secara sempurna ditengah-tengah kehidupan, termasuk sistem pengaturan yang dapat mengatasi pornografi yang tengah terjadi di masyarakat. Seharusnya negara terlibat aktif untuk melakukan pencegahan terhadap adanya bisnis pornografi. Pemerintah tidak boleh abai dan bebas membuka gerbang pornografi karena akan berefek luar biasa, perlahan namun pasti mematikan. Hanya sistem Islam yang melindungi anak-anak dari jeratan pornografi.

Wallahu alam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *