Politik Dinasti, Lebih Dari Anomali Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Khaulah (Aktivis BMI Kota Kupang)

Begitu menggiurkan. Aroma ambisi berkuasa begitu pekat. Tak peduli tak sahihnya jalan yang ditempuh. Kilau kursi kekuasaan justru semakin menarik dalam pandangan. Apalagi sudah terbuka lebar jalan untuk meraihnya. Tak lain tak bukan ialah adanya tetua yang telah terjun dan menduduki kursi kekuasaan. Begitulah fenomena hangat politik oligarki dan politik dinasti yang bergelayut di Indonesia menjelang Pilkada serentak tahun ini.

Hal ini senada dengan yang dilansir dalam laman _nasional.kompas.com_, Sabtu 18 Juli 2020 bahwasanya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo maju dalam pemilihan wali kota Solo 2020. Gibran sudah mendapat dukungan resmi dari PDI-P, partai politik (parpol) tempat Jokowi bernanung. Terkait hal ini, pengamat politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai pencalonan keluarga Presiden di pilkada berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Presiden memiliki semua sumber daya untuk bisa memenangkan Gibran mulai dari kekuasaan, jaringan, birokrasi, hukum, serta finansial. Jelas sekali adanya ikhtiar memperkokoh politik oligarki dan politik dinasti dari fenomena ini. Politik oligarki dibangun oleh parpol berkuasa dan politik dinasti dilakukan individu penguasa ( _www.molbanten.com_ ). Hal ini merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi.

Demokrasi sejatinya lahir dari rahim kapitalisme dengan segala sesuatunya tak ada yang gratis. Termasuk dukungan pada seseorang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin. Selalu ada motif dan kepentingan tertentu. Sehingga faktor adanya sosok kuat di balik dirinya adalah yang sangat menentukan. Juga terkait politik dinasti, faktor aji mumpung sangat mendominasi. Ketika sudah tersedia kondisi juga situasi untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, maka sah-sah saja untuk mengambil peluang memperkokoh kekuatan. Bahkan diperkokoh pula dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa syarat pencalonan kepala daerah boleh berasal dari keluarga petahana. Maka jelas politik dinasti akan tumbuh subur.

Demokrasi meniscayakan pemenang dalam suatu pemilihan ialah yang mendapat suara terbanyak. Jalan apa yang hendak digunakan, tak digariskan. Tentu bisa diraih dengan dana besar, ketenaran atau pun pengaruh jabatan yang sedang dimiliki. Tidak menjadi masalah jika tak punya kemampuan mengurus, tidak berkaliber. Ketika akhirnya dipilih pun, akan lebih memanfaatkan kuasanya untuk kepentingan para penyokongnya.

Sehingga bisa dilihat bahwa politik oligarki dan politik dinasti adalah hasil mutlak dari sistem demokrasi. Ini bukan sekedar anomali(penyimpangan) dari praktik demokrasi. Sekali-kali bukan. Tetapi karena adanya kecacatan sedari dulu. Demokrasi lahir dari sistem bobrok, yang di dalamnya politik dimarginalkan dalam ranah menduduki kekuasaan. Karenanya, menyingkirkan politik oligarki dan politik dinasti hanya akan sukses apabila demokrasi juga disingkirkan.

Dalam Islam telah digariskan bahwa pemimpin diraih dengan syarat yang ditentukan syariat. Pemimpin juga mendapat dukungan nyata dari umat karena dikenal ketakwaan dan kapasitasnya untuk menjalankan seluruh perintah _syara’_. Sedangkan dalam sistem demokrasi pemimpin yang mencalonkan diri merupakan yang telah disiapkan oleh parpol sesuai kepentingan parpol, bukan semata-mata atas pilihan rakyat.

Apabila menyelisik lebih jauh dalam sejarah pemerintahan Islam, jelas terlihat bahwa _wali_ (gubernur) dan _’amil_ (setingkat bupati/wali kota) diangkat oleh Khalifah. Syarat bagi _wali_ dan _‘amil_ sudah ditentukan dalam syariat, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, balig, berakal, adil, memiliki kemampuan sesuai dengan tugas yang diberikan, dan dipilih dari kalangan orang yang bertakwa serta berkepribadian kuat. Sehingga dalam sistem Islam pemimpin yang dipilih tidak boleh terlepas dari syariat yang ditetapkan.

Sistem pemerintahan Islam, Khilafah tidak dikenal adanya Pilkada per lima tahun dengan menghabiskan uang rakyat miliaran rupiah. Apalagi diwarnai dengan perebutan kursi kekuasaan dengan berbagai iming-iming yang ditawarkan kepada rakyat. Jelas bertolak belakang dengan Islam. Karena dalam Islam politik dimaknai sebagai _siyasah_, yaitu pengaturan urusan umat. Hal yang ditekankan ialah pada aspek pengurusan, pelayanan dan pengaturan urusan rakyat.

Pemimpin dalam sistem Islam dididik dengan akidah Islam di mana mereka sangat paham betul bahwa kekuasaan merupakan hal yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Pemimpin juga betul-betul dipilih berdasarkan ketakwaan dan kapasitas lainnya. Sehingga amanah yang dipegang tak membuat mereka bertindak sewenang-wenang melainkan sangat berhati-hati. Islam sudah sangat mengaturnya dengan lengkap dan sempurna. Jika pun ditemukan penyimpangan, tentu berasal dari individu pelaksananya bukan karena sistem yang berlaku itu. Berbeda dengan sistem demokrasi saat ini. Adanya penyimpangan bukan semata-mata penyimpangan, tetapi karena memang demokrasi sudah cacat dari lahirnya dan penuh kerusakan. Maka jelas, demokrasi harus digantikan dengan sistem yang bisa mengatur itu semua, yang tak lain tak bukan ialah sistem islam.

Oleh karena itu, selama yang diterapkan ialah sistem demokrasi maka adalah sebuah kepastian politik oligarki dan politik dinasti selalu ada. Jika menghendaki lenyapnya, maka langkah ter-sahih ialah mengeliminasi sistem demokrasi lantas bertransformasi ke sistem Islam. Maka mari sama-sama berjuang untuk cita-cita mulia itu. Allahu akbar.

_Wallahu a’lamu bi ash-shawab._

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *