POLEMIK SERAGAM SEKOLAH DI PADANG

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Shy Shine

 

Perbincangan hangat terkait seragam sekolah dengan berkerudung bagi non muslim masih menuai kontroversi. Para menteri pun turut andil dalam permasalahan ini. Sedangkan aturan pemakaian seragam dengan kerudung sudah ada semenjak 15 tahun yang lalu di Padang. Namun berita ini sangat viral dan tak kunjung usai. Permasalahan ini bermula dari video Jeni yang tersebar di medsos dan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang (dilansir dari BBC.com). Ia juga sebenarnya tak tahu terkait adanya pertemuan antara Elianu Hia dengan Zakri Zaini lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi kepada pihak orang tua. “Tidak ada surat panggilan anak kami Jeni, makanya kami tidak tahu ada permasalahan di sekolah,” imbuh Rusmadi. Rusmadi beralasan baru mengetahui masalah Jeni setelah wali kelas Jeni mengatakan ada satu anaknya yang tidak mau pakai kerudung. Rusmadi juga berpesan kepada wali kelas, Zakri Zaini agar tidak memaksa siswi kelas X tersebut untuk memakai kerudung.

Salah satu poin dalam Instruksi Wali Kota Padang No.451.442/BINSOS-iii/2005 itu tertulis mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang. Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, berkata aturan itu dibuat untuk menjaga perempuan dan mengembalikan budaya Minang sehingga tak perlu dicabut. “Kalau tidak suka dengan aturan sekolah ya, tinggal cari sekolah lain saja. Toh itu semangatnya bukan paksaan buat non-muslim. Kita melindungi generasi sendiri,” imbuhnya seperti dilansir Detik.com.

Namun di lain sisi, terdapat respon dari bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Barat untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi penyelenggara sekolah yang melanggar aturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pasalnya sekolah tidak boleh membuat aturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian agama tertentu sebagai seragam sekolah. Menurut Nadiem, hal itu merupakan bentuk intoleransi. Kemendikbud bahkan disinyalir akan membuat surat edaran dan membuka hotline pengaduan mengenai praktik intoleransi agar kejadian serupa tak terulang.

Memang, banyak warga Indonesia sering salah kaprah dalam memaknai  kata kerudung dan jilbab. Padahal kedua arti dari kata tersebut berbeda. Pengertian khimar (baca: kerudung) telah disebutkan dalam Qur’an surat An-Nur ayat 31 Sedangkan pengertian jilbab telah disebutkan dalam Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59. Penggunaan hijab (kerudung dan jilbab) sebenarnya bukanlah suatu bentuk intoleransi terhadap non muslim, namun merupakan bentuk dari perlindungan harkat dan martabat bagi perempuan. Banyak bukti sejarah yang menyatakan bahwa perempuan baik muslimah maupun non muslimah tidak bisa dibedakan dalam hal berpakaian di ruang publik. Sehingga Penggunaan hijab ini sangat relevan apabila digunakan oleh setiap perempuan tanpa memandang agama, ras, suku, dan lainnya. Karena syari’at islam datangnya dari Allah. Maka Allah mengetahui yang terbaik untuk makhluknya. Jadi, tuduhan intoleransi dalam penggunaan hijab jelas hanya alibi saja.

Wallahua’lam bishawab.

 

Daftar Pustaka :

https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-55806826.amp

https://islam.nu.or.id/post/read/82291/ini-perbedaan-istilah-jilbab-dan-hijab-dalam-syariat

Muhammad Farid Wajdi, Dairat Al- -Qarn Al-Isyrin Jilid III (Bairut: Dar Al-1991), 335.

Abdul Rasul Abdul Hasan Al-Ghaffar, Wanita Islam dan Gaya Hidup Modern (Bandung: Pustaka Hidayah, 1993), 37.

Wajdi, Dairat Al- -Qarn Al-Isyrin Jilid III, 335.

Murtadha Mutahari, Wanita dan Hijab, terj.Nashib Musthafa (Jakarta: Lentera, 2000).

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *