Polemik RUU PKS

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ummu Mujtahid Ilke

Di lansir dari Tempo.co bahwa Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto tak memastikan apakah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan diusulkan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Yandri mengatakan hal ini bergantung pada pandangan sembilan fraksi nanti.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Marwan Dasopang secara terpisah mengatakan RUU PKS akan kembali diusulkan masuk Prolegnas 2021. Dia mengklaim internal Komisi VIII sudah menyepakati hal ini.

Yandri mengatakan banyak tafsir mendasar di dalam RUU PKS yang belum mencapai titik temu. Seperti ruang lingkup kekerasan seksual, definisi hingga pemidanaan.

Sejak periode lalu pembahasan RUU P-KS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan juga masih menjadi perdebatan.

Narasi ‘kekerasan seksual’ yang jika dilihat secara terminologi maka istilah ini akan sangat jelas menghilangkan makna zina yang sesungguhnya. Misalnya jika RUU P-KS ini disahkan, pelaku LGBT bukan lagi tindakan kejahatan jika didasari tanpa paksaan, begitupun perzinaan, pelacuran, aborsi. Sederhananya praktik kemaksiatan yang awalnya dilarang menjadi boleh dan legal asalkan atas dasar kerelaan, suka sama suka dan tanpa paksaan.

Diberitakan Kompas.com (23/9/2019) definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU P-KS. Pasal itu menyatakan, “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik”.

Di pihak lain, Maimon Herawati salah seorang aktivis pejuang perempuan mengatakan dalam RUU Kekerasan Seksual sekarang, tidak ada klausul tentang aktivitas seksual yang melanggar agama dan norma tata susila ketimuran kita. Maimon berpendapat RUU tersebut telah menghilangkan norma yang seharusnya menjadi landasan.

Sementara, diklaim oleh para aktivis yang menggagasnya, RUU P-KS ini lahir akibat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang kian hari kian meningkat. Gagasan ini juga datang karena banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik dikarenakan tidak adanya payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual.

Tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir seperti fenomena puncak gunung es. Berdasarkan data Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 10 tahuan (2001 – 2011) sedikitnya terdapat 35 perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.

*Pandangan Islam*

Di dalam Islam laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk sama-sama menjaga kehormatan diri dari segala perbuatan maksiat. Islam memberikan aturan yang sangat luar biasa terkait hubungan laki-laki dan perempuan. Aturan yang turun dari Allah SWT ini tentu agar manusia mampu menjalankan perannya sebagai khalifah fi al-ardh dengan baik dan benar.

Islam memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang bermain-main dengan perbuatan maksiat sebab darinya akan lahir berbagai kerusakan. Islam dengan aturan bakunya yang lahir dari alquran dan as-sunnah telah memberikan panduan bahwa pengaturan kehidupan laki-laki dan perempuan adalah aturan yang sesuai fitrah, memuaskan akal dan menentramkan jiwa.

Sebagai contoh, Islam memiliki aturan menutup aurat secara syar’i untuk kaum wanita yang telah baligh, memerintahkan untuk tetap berada di dalam rumah jika tidak memiliki keperluan syar’i untuk keluar, melarang bertabarruj, kemudian pihak laki-laki Allah perintahkan untuk menundukkan pandangan semuanya adalah bukti bahwa hanya Islam-lah agama sekaligus sistem yang memiliki aturan mulia untuk manusia.

Aturan-aturan di dalam Islam tidak akan menimbulkan pertentangan, justru akan membawa kebaikan, kedamaian dan keberkahan. Sebagaimana firmannya “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya ” (Terjemah Surat An-Nisa Ayat 82).

Tidak seperti aturan-aturan saat ini, banyak sekali menimbulkan pro kontra sebab lahir dari buatan manusia yang lemah dan terbatas. Contoh polemik RUU PKS di atas, sebagaimana pun diklaim ‘baik’ oleh yang menggagasnya, tetap tak lepas dari pro kontra sebab definisi ‘baik’ menurut pendapat manusia, tidak serta merta manusia yang lain akan sependapat.

Definisi baik dan benar hanya akan baku jika dikembalikan kepada definisi dari Sang Maha Tak Terbatas, yaitu Allah Ta’ala.

Terlebih, semangat dari regulasi RUU PKS di atas untuk menghapuskan berbagai bentuk kekerasan seksual dan memberi keadilan bagi korban yang peraturan ini juga didasari prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang sangat tidak sesuai dengan Islam.

Di balik RUU PKS pun ada nuansa liberal yang justru akan melegalkan maksiat yang mengundang kemurkaan Allah-naudzubillah min dzalik.

Oleh karenanya jika negeri ini ingin sejahtera dan berlimpah keberkahan, tidak ada cara lain selain kembali kepada aturan Allah dan menerapkannya dengan konkret yaitu penerapan Islam dalam bingkai negara, yang tak lain adalah negara di bawah sistem Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah yang sekaligus adalah janji Allah.

Sebab di dalam Islam, perempuan adalah tiang negara juga kehormatan yang harus dijaga, sudah pasti perempuan akan dimuliakan dan dijaga tanpa harus membuat aturan yang menimbulkan pro dan kontra.
Allahu a’lam bi ash-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *