Polemik RUU Cilaka, Mengundang Masalah Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

 

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciker) atau sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) sejak awal digaungkan sudah banyak menuai kritikan. Banyak kelompok masyarakat sipil dari berbagai sudut pandang menolak RUU ini. Salah satunya dari perspektif lingkungan, peraturan ini dianggap hanya akan memperburuk krisis iklim dan sebatas menguntungkan pengusaha batu. Pun bagi yang lain, peraturan ini dianggap abai terhadap kepentingan-kepentingan kaum perempuan, alias tidak berperspektif gender. Di antara sekian banyak kritik itu, yang paling banyak disorot adalah bagian yang menyangkut ketenagakerjaan. Para serikat buruh menganggap pasal-pasal di RUU Cilaka menghilangkan banyak hak-hak mereka yang diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, mulai dari urusan cuti hingga pesangon. RUU Cilaka mengatur perluasan sistem kerja kontrak dan outsourcing, maka buruh akan semakin mudah direkrut dan mudah pula di-PHK. Dengan kata lain, mereka akan semakin rentan. Selain pernyataan di media massa, serikat buruh juga mengaktualisasikan penolakan dengan cara turun ke jalan atau demonstrasi.

Maka ketika Presiden Joko Widodo memutuskan hanya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dan melanjutkan pembahasan klaster lain–yang totalnya ada 11–dan disetujui DPR, mereka dianggap tengah memecah belah gerakan penolak RUU. Penundaan ini sendiri diumumkan Jokowi Jumat (24/4/2020) lalu. Ketika itu ia mengatakan substansi klaster yang disusun dengan metode omnibus tersebut akan didalami hingga pasal per pasal. “Respons ini terlihat sekadar hanya untuk menghindari tekanan massa buruh yang mengancam akan berdemonstrasi jika pembahasan terus dilanjutkan saat ini,” kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada reporter Tirto, Selasa (28/4/2020).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) adalah salah satu serikat yang menolak peraturan ini. Sebelum Jokowi mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan, mereka mengancam akan turun ke jalan pada 30 April lalu. Kini rencana itu ditunda seturut dengan keputusan penundaan pembahasan. Juru Bicara KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan pembatalan aksi memang karena klaster ketenagakerjaan ditunda dibahas. Namun ia menegaskan tekanan kepada pemerintah tidak serta merta melemah karena serikatnya akan tetap menolak RUU Cilaka dengan alasan “banyak pasal yang mereduksi hak buruh.”

Sementara Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy menegaskan serikatnya menolak RUU Cilaka karena masalah pada peraturan ini bukan hanya pada substansi dan proses penyusunan, tetapi juga intensinya yang hendak memperdalam liberalisasi ekonomi di Indonesia. “Ini dampaknya bareng-bareng ke seluruh rakyat pekerja. Enggak cuma buruh, tapi juga petani, nelayan, perempuan, difabel, masyarakat adat. Itu yang akan terdampak Omnibus Law dengan ada atau tidak ada klaster ketenagakerjaan,” kata Ellena kepada reporter Tirto. Oleh karena itulah menurutnya, RUU ini tetap merugikan pekerja, terlepas dari apakah klaster ketenagakerjaan dibahas belakangan atau bahkan dikeluarkan sama sekali–dan dibentuk jadi peraturan baru.

Di era pemerintahan Jokowi, Indonesia ingin dijadikan rumah yang semakin ramah bagi investor. Demi investasi, pemerintah merancang setidaknya tiga payung hukum yaitu RUU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah (UMKM) dengan tujuan menghapus hambatan masuknya investasi. Namun RUU Cilaka ternyata juga bermaksud memperluas sistem tenaga kerja fleksibel yang sudah pasti merugikan kesejahteraan buruh dan mempreteli hak demokratisnya. Apalagi Jokowi sempat memberikan pidato yang sangat lantang dan tidak segan “menggigit” siapa saja yang menghalangi program tersebut.
Melihat berbagai penolakan berbagai kalangan, muncul pertanyaan, untuk siapa sesungguhnya RUU Cilaka ini? Apalagi penyusunan omnibus law ini membutuhkan biaya mahal dan tidak sederhana karena substansinya multisektor dan dipersiapkan untuk super power. Kemungkinan ini sesungguhnya adalah suatu hal yang wajar jika mengingat sistem kapitalismelah yang diterapkan di Indonesia. Para kapitalis inilah yang sesungguhnya berkuasa, yang menjadikan pemerintahan sebagai alat untuk mempertahankan bahkan mengembangkan kekayaannya. Oleh karena itu berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah hakikatnya untuk menjaga kepentingan pemilik kapital. Tak bisa dimungkiri bila RUU omnibus law disusun untuk melanggengkan oligarki. Para pemilik modal dapat terus menjaga kekayaannya, sedangkan rakyat justru hidup celaka. Wajar jika pakar hukum Tata Negara Bivitri Susanti berkomentar bila RUU Cilaka berpotensi menciptakan kroni-kroni baru di pemerintahan Jokowi seperti yang terjadi pada era Soeharto.

Islam Solusi Hakiki bagi Kemaslahatan Rakyat
Keleluasaan membuat undang-undang sesuai kepentingan elite tertentu, seperti para pengusaha, tentu tidak dikenal dalam Islam. Islam menetapkan bahwa pembuatan undang-undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syara’. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. Islam juga menetapkan Negara berdaulat penuh dan tidak tunduk kepada kepentingan pihak tertentu, para kapitalis lokal ataupun yang dikendalikan oleh kekuatan asing.

Keunggulan Islam yang memastikan solusi hakiki adalah bersumberkan hukum dari Allah Sang Mahaadil. Demikian pula ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan kesejahteraan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan pencapaian kemakmuran. Dalam sistem kapitalisme, peran negara diminimalkan, sebatas pengatur. Akibatnya kesejahteraan rakyat diabaikan.

Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin pemenuhan kebutuhan primer tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai jaminan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan kemampuan. Sedangkan pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri’ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting.
Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ

“Siapa yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusan kaum Muslim, lalu dia tidak memedulikan kebutuhan dan kepentingan mereka, maka Allah tidak akan memedulikan kebutuhan dan kepentingannya (pada Hari Kiamat).” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Demikianlah, pandangan dan solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental dan komprehensif terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Sudah saatnya umat berpaling pada Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan, karena itulah jaminan kebahagiaan dan keadilan bagi seluruh manusia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *