Polemik Pembatalan Haji Bukti Kapitalisasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh:Analisa

https://news.detik.com/berita/d-5039414/respons-pbnu-soal-pembatalan-pemberangkatan-haji-2020

Entah perasaan apa yang berkecambuk di hati para calon jamaah haji pada tahun ini. Yang pasti rasa sedih lebih mendominasi dihati para calon jamaah haji. Pasalnya, Pemerintah Nampak sangat terburu-buru menetapkan pembatalan haji 2020 di saat pemerintah Saudi belum memutuskan ada tiadanya musim haji 1441H.

Seperti di lansir dari TRIBUNNEWSMAKER.COM Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020 atau 1441 H. Setidaknya, sebanyak 221.000 calon jamaah haji tahun ini batal diberangkatkan.

Pembatalan ini menyusul semakin tingginya angka Covid-19 di Arab Saudi dan belum stabilnya kondisi saat ini.

Tentu saja, dengan dibatalkannya ibadah haji 2020 menimbulkan pertanyaan baru akan nasib jamaah haji yang sudah lunas membayar biaya haji.

Ini bisa berdampak besar baik bagi tertunda berangkatnya jamaah yang daftar tunggunya makin panjang. Juga bisa mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan pemerintah Saudi di waktu yang akan datang.

DPR, tokoh masyarakat dan Ormas mempertanyakan apa yg menjadi alasan pembatalan tersebut secara terburu-buru.

Mungkinkah karena pemerintah tidak mau repot dengan konsekuensi menyelenggarakan/melayani jamaah di era pandemic (dengan protocol yang lebih berat) atau justru ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan?

Sungguh ironi ketika dana haji sampai dipakai untuk kepentingan Kapitalisasi, yang berujung demi kepentingan investasi.

Padahal, sangat bertolak belakang dengan keadaan yang terjadi di Negara ini yang ingin menerapkan New Normal, yang mana semua aktivitas perekonomian akan berjalan sebagai mana mestinya, malah jamaah haji di batalkan. Jelas, menimbulkan tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat perihal pembatalan ini.

Kurang berperannya Negara dalam meriaya penanganan wabah, sehingga menjadi alasan untuk pembatalan. Bercampur baurnya antara yang sakit dan yang sehat dengan pelonggoran kebijakan yang dibuat.

Asas Kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, membuktikan buruknya penanganan. Untung rugi menjadi tombak ukur semua aktivitas yang dijalankan.

Padahal dalam kepemimpinan Islam, haji merupakan suatu kewajiban bagi yang mampu menjalankan, walaupun pada masa kepemimpinan Islam pernah terjadi pembatalan. Tetapi itu semua bukan atas dasar kepentingan apalagi pengalihan dana untuk menyelamatkan perekonomian.

Semua dapat teratasi karena pemimpinnya memang benar-benar mengurus serta bertanggung jawab akan semua rakyatnya.

Maka dari itu pengelolaannya pun didasarkan pada asas bahwa pemerintah adalah pelayan yang mengurusi tuannya, bukan pedagang yang sedang berjual beli dengan pelanggannya. Tabiat seorang pelayan akan melayani tuannya dengan maksimal, agar nyaman dalam beribadah. Berbeda dengan tabiat pedagang yang selalu mencari untung dari pelanggannya.

Jadi, sangat jelas berbeda ketika kita menerapkan hukum Islam secara sempurna dan paripurna, akan menjadikan landasan utama akan takutnya kepada sang maha pencipta. Bukan sekedar logo semata.

Saatnya kita kembali pada aturan dari Allah SWT. Yang senantiasa menjaga memelihara tidak menzholimi bahkan merugikan rakyatnya. Semua menjadi sejahtera dalam bingkai Daulah Islamiyyah.

Wallahu a’lam bishowabb.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *