Polemik Pembatalan Haji 1441 H

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Desi Rahmawati

Assalamualaikum wr wb.

Dikhususkan untuk para calon jamaah haji Indonesia bersiap-siap menerima kekecewaan tahun ini. Dikabarkan pemerintah membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi covid 19 global belum berakhir. Dan berhubung otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi covid 19.

“Kementerian Agama (Kemenag) melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji pada 1441 H atau 2020 M” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada hari Selasa (2/6/2020/Tirto.id).

Fachrul menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia termasuk yang hendak berhaji dengan undangan atau visa khusus dari kerajaan Arab Saudi. Selanjutnya, jamaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan.

Banyak kalangan yang menyayangkan keputusan pemerintah yang sangat terburu-buru. Ada apa dengan pembatalan ibadah haji? Mungkinkah ada keinginan untuk mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan?

Keputusan pemerintah yang nampak sangat terburu-buru menetapkan pembatalan haji 2020 disaat pemerintah Saudi belum memutuskan ada tiadanya musim haji. Ini bisa berdampak besar bagi tertundanya keberangkatan jamaah yang daftar tunggunya makin panjang, juga bisa mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan pemerintah di waktu ya’d.

Namun Kemenag menyatakan tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji karena waktunya mepet tanggal 26 juni jamaah harus diberangkatkan. Dan dalam situasi pandemi jamaah haji harus mengalami masa karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan 14 hari sesampainya di Saudi. Jamaah harus mempersiapkan suntik sehat sehingga biaya yang keluar akan semakin besar.
Menganalisa pernyataan Kemenag ini menggambarkan sikap pemerintah tidak mau repot dengan konsekuensi melayani jamaah di era pandemi dengan protokol yang lebih berat.

Alasan ketidaksigapan pemerintah menuai kritikan dari Ormas Islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama (NU). Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil,pelaksanaan haji adalah agenda tahunan yang bukan hal baru. Seharusnya pemerintah sudah pintar dan mampu mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada (detik. News.com 03/06).

Muhammad Fauzi,anggota Komisi VIII DPR menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kemenag yang tidak berkoordinasi dengan DPR. Sesuai ketentuan Undang-undang,seharusnya setiap keputusan terkait haji dibicarakan dengan DPR (Republik.co.id 03/06/20).

Namun sangat disayangkan suara Ormas, suara masyarakat dan DPR tak dijadikan pertimbangan.

Keputusan Kemenag yang terkesan buru-buru memunculkan banyak dugaan, ada apa dibalik semua itu? benarkah hanya demi alasan keselamatan nyawa atau untuk perkuat rupiah?karena kondisi keuangan Indonesia yang kian melemah.

Kontroversi pembatalan keberangkatan hingga dana haji terjadi di berbagai kalangan. Tagar #BalikinDanaHaji membanjiri link masuk twitter, didukung informasi di berbagai media bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji akan mempergunakan dana haji untuk penguat Rupiah(Portal Jember 2/06/2020).

Namun isu tersebut segera diklarifikasi oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin melalui akun twitternya hari Rabu 10/06/20. Beliau mengatakan “hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada 2020/1441 H tidak hilang. Dana tersebut bisa dikembalikan atau tetap menjadi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021”.(Tribun Jabar)

Mengenai Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) akan disimpan dan dikelola secara terpisah olen Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH). Dengan catatan, jika tahun depan ada kenaikan biaya haji maka jamah yang gagal berangkat membiayai selisihnya. Sebaliknya jika ada penurunan maka jamah akan mendapatkan pengembalian sebesar selisihnya.

Namun kontroversi dan polemik ibadah haji ini sudah cukup menggambarkan pada masyarakat bahwa pemerintah hanya melihat unsur ekonominya saja dari pelaksanaan haji. Karna polemik ibadah haji ini bukan pertama kali terjadi, sebelumnya tahun 2017 diawal pembentukan BPKH Jokowi menyampaikan harapan agar dana haji bisa dioptionalkan untuk infrastruktur seperti jalan tol. Bagaimana tidak dengan jumlah dana haji yang besar telah menggiurkan berbagai pihak untuk memanfaatkannya. Sehingga dugaan pembatalan keberangkatan haji demi menguatkan rupiah sangatlah niscaya dilakukan rezim disituasi ekonomi yang morat marit. Sehingga akhirnya membuat masyarakat tidak percaya dengan berbagai macam alasan pemerintah.

Diakui atau tidak faktanya negara Indonesia mirip negara sekuler,yaitu negara yang memisahkan urusan agama dan urusan negara. Salah satu cirinya adalah jika ada ajaran agama yang mengusik kepentingan penguasa seperti ajaran khilafah maka akan dikriminalisasi,walaupun sudah ada kejelasan bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang harusnya diadopsi negeri muslim. Namun karena sistem khilafah dengan mekanismenya akan membuang rezim yang korup,rezim demokrasi ini menolaknya.

Lain halnya dengan ajaran Islam yang berbau materi seperti zakat dan dana haji, pemerintah membuat lembaga yang konsen dalam mengurusi dana tersebut. Misalnya menyamakan pajak dengan zakat. Padahal menurut ajaran Islam pajak pada rakyat jelata haram. Sedangkan zakat hukumnya sunah. Dan ini menunjukkan bahwa negara tebang pilih dalam menjalankan ajaran Islam, yang bermanfaat maka diambil yang membahayakan penguasa dibuang. Inilah sistem ekonomi kapitalisme yang sedang diterapkan negeri ini dimana asas materi diatas segalanya. Sehingga menjadi akar permasalahan di setiap aspek kehidupan termasuk polemik ibadah haji yang sampai saat ini tanpa kejelasan solusi.

Sebetulnya solusi masalah hidup sudah terangkum jelas aturan dan hukumnya dalam hukum syariat Islam yang sudah lama dicontohkan oleh Rasulullah Saw, termasuk pengelolaan haji dalam Islam.
Sepanjang 14 abad sejarah peradaban Islam sudah 40 kali pelaksanaan ibadah haji ditunda karena alasan wabah, perang hingga konflik politik. Untuk pertama kalinya ibadah haji ditutup pada tahun 930 masehi saat ada pemberontakan kelompok Qormatiah terhadap kekhilafahan Abasiyah.
Juga pernah terjadi pada tahun 1831 ketika wabah cacar dari India membunuh 75 persen jamaah haji di Mekkah. Wabah kembali melanda Mekkah tahun 1837-1840, sehingga ibadah haji ditiadakan (dikutip Al-Bidayah Wan-Nihayah karangan Ibnu Katsir).

Haji adalah sebuah kewajiban seorang hamba,maka persatuan negara terhadap penyelenggara haji semata untuk memfasilitasi seseorang untuk beribadah bukan untuk bisnis. Maka dari itu pengelolaannya pun didasarkan pada asas bahwa pemerintah adalah pelayan yang mengurusi tuannya,bukan pedagang yang sedang berjual beli dengan pelanggan.

Misalnya saja di masa khalifah Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Mekkah-Madinah). Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal. Jalur haji dibangun semata untuk kemaslahatan Umat dan mempermudah jamaah haji bukan meraih keuntungan.

Selain sarana dan prasarana, pemerintah harus memperhatikan pengaturan kuota haji dan umroh. Agar keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umroh. Pengaturan kuota bisa berdasarkan dalil bahwa kewajiban haji dan umroh hanya sekali seumur hidup. Khilafah akan memprioritaskan jamaah yang belum pernah pergi ke Mekkah. Dan bisa juga berdasarkan Hadist bahwa kewajiban haji dan umroh berlaku bagi mereka yang mampu. Sehingga yang belum mampu tidak usah mendaftar karena belum terkena taklif hukum. Pengaturan seperti ini akan meminimalisir potensi antrean yang panjang.

Inilah hukum syariat Islam,memberikan solusi tuntas setiap masalah kehidupan Umat tanpa memberikan masalah baru. Dan bisa terwujud bila diterapkan secara kaffah di setiap aspek kehidupan.

Wallohualam Bishowab.
Wassalamualaikum wr wb.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *