Polemik Listrik Naik di Tengah Pandemik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Dini Prananingrum, (Pengamat Publik tinggal di Yogyakarta)

Awal Juni 2020 warga +62 dikagetkan dengan lonjakan tagihan tarif listrik. Padahal selama pandemic, warga mengaku sudah melakukan penghematan penggunaan listrik. Bahkan seorang pengusaha bengkel di Malang mengaku shock mendapat tagihan listrik hingga mencapai 20 juta (naik 100%), hingga mematikan usaha bengkelnya secara tak langsung. Akhirnya masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA yang dilakukan oleh PLN.

Namun hal tersebut dibantah langsung oleh pihak PLN, PLN secara resmi menyebut bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

Terlepas dari penjelasan PLN tersebut, seharusnya ditengah himpitan ekonomi yang semakin sulit di masa pandemi ini, pemerintah hadir untuk mengurusi dan menyelesaikan urusan rakyatnya dengan menjamin fasilitas dan pelayanan hajat hidup rakyatnya dengan biaya murah dan berkualitas. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Dan diperjelas pada Pasal 33 ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Namun faktanya, listrik yang merupakan hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai oleh Negara, pengelolaannya ada yang melibatkan swasta (UU No 30 th 2009 tentang ketenagalistrikan). Bahwa adanya unbundling vertical (pemecah secara fungsi, yaitu fungsi pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan). Unbundling vertical inilah ditengarai adanya kesempatan luas bagi swasta terlibat. Bahkan sumber tenaga listriknya seperti minyak dan gas pun hampir 80% nya dikuasai asing (ugm.ac.id, 26/9/2013). Sebagaimana hal ini juga pernah dikeluhkan oleh mantan direktur utama PLN masa pemerintahan SBY, Nur Pamudji “Batu bara RI produksinya melimpah tapi digunakan untuk menerangi Negara lain.”

Maka tidak seharusnya listrik yang merupakan hajat hidup orang banyak ini di liberalisasi ataupun diserahkan ke pihak swasta lokal maupun asing untuk dikomersilkan. Listrik yang bahan bakarnya berasal dari perut bumi pertiwi ini sudah seharusnya dikelola oleh Negara seutuhnya dan dikembalikan sepenuhnya untuk seluruh rakyat. Agar rakyat benar-benar bisa merasakan listrik yang mudah, murah dan berkualitas.

Islam : Solusi Listrik Murah, Mudah Berkualitas

Islam memiliki aturan yang paripurna (kaffah), karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah subhanahuwata’ala yang menciptakan manusia dan semesta alam ini. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari 2 aspek :

1. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori api (energi) yang merupakan milik umum. Nabi Muhammad saw bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi).” [HR Ahmad].

Termasuk dalam kategori api (energi) tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.

2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita:

“Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Rosulullah memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rosulullah, “Ya Rosulullah, tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Kemudian Rosulullah menarik pemberiannya dari Abyadh bin Hammal.” [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban].

Riwayat ini berkaitan dengan tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rosul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu bahwa tambang itu seperti “laksana air yang terus mengalir”, maka Rosulullah menariknya kembali dari Abyadh. “Laksana air yang terus mengalir” artinya adalah cadangannya besar sekali. Sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersil baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengkomersilkan hasil olahannya seperti listrik.

Dengan demikian, listrik tidak boleh pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta apapun alasannya. Negara bertanggung-jawab, sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan). Untuk seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim. Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah terhindar dari krisis listrik dan harga yang melangit.

“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rosul apabila Rosul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa Allah menguasai hati manusia, dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” [Al Quran, 8:24].

Wallahu a’lam bi shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *