Oleh: Agung Andayani
Kasus kejahatan tingkat berat tidak pernah surut di negeri ini. Seperti kasus korupsi dan kasus kekerasan seksual. Kasus korupsi misalnya, para pelakunya dari mulai tingkat kelas teri sampai kelas kakap pun ada. Masi melekat dibenak masyarakat kasus bansos covid, kasus korupsi asabri dan kasus asuransi jiwasraya merupakan kasus korupsi kelas kakap. Para koruptor hanya dihukum beberapa tahun saja. Dan masi mendapat diskon pemotongan hukuman.
KPK mencatat ada 20 koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman sepanjang 2019-2020. Sebenarnya, apa yang terjadi, kenapa para narapidana kasus korupsi justru mendapatkan potongan hukuman? Dizaman now para koruptor dihukum ringan. Maka kita saksikan kasus korupsi terus menjamur.
Untuk memberi efek jera, maka ada wacana hukuman mati kepada para pelaku kasus berat. Ketua KPK Firli Bahuri sempat berkoar akan menerapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku kasus korupsi dana bencana dan Covid-19. “Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,”.(CNNIndonesia.com, 29/07/2020). Fakta di lapangan tidak ada para koruptor yang dihukum mati.
Namun pada saat hukuman mati diajukan timbul polemik antara apakah hukuman mati dapat menjerakan dan komitmen penegakan HAM. Contohnya pendapat dari Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana, menilai secara prinsip dan yuridis positivis, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan efek jera.(JawaPos.com, 22/01/2022).
Begitu juga HAM telah menolak hukuman mati bagi para pelaku kasus berat. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. “Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,”. (Tempo.co, 13/01/2022).
Inilah bukti cacat penerapan sistem sekuler demokrasi hari ini. Selain menggantungkan solusi kejahatan terhadap hukuman kepada para pelakunya. Juga tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar tindak kejahatan tidak merajalela.
Wallahua’lam bishawab.