Pinjol Tumbuh Subur, Rakyat Makin Hancur

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pinjol Tumbuh Subur, Rakyat Makin Hancur

Hamnah B. Lin

Kontributor Suara Inqilabi

 

Dilansir oleh CNNIndonesia tanggal 01/02/2024 bahwa Survei terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap pengguna layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia diprediksi meningkat pada tahun 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Penetrasi Internet APJII 2024 yang dilakukan pada periode 18 Desember 2023 hingga 19 Januari 2024.

Data tersebut menunjukkan pengguna layanan pinjol pada tahun 2023 sebelumnya berada di angka 2.704.003 jiwa. Angka itu naik signifikan menjadi 8.866.828 jiwa pada 2024.

Meningkatnya pengguna layanan pinjol menunjukkan semakin tingginya angka kebutuhan masyarakat, terlepas dia memenuhi kehidupannya dari pinjol untuk kebutuhan pokok atau untuk gaya hidup. Karena tidak bisa dipungkiri, tontonan di media sosial telah banyak mempengaruhi gaya hidup masyarakat saat ini. Meski secara ekonomi tak mampu, namun memaksakan diri untuk mengikuti gaya hidup para artis pujaan dan seterusnya. Atau memang masyarakat yang benar – benar tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, lebih memilih meminjam uang lewat pinjol karena kemudahan dan kecepatannya yang tidak diragukan lagi.

Tingginya kebutuhan hidup masyarakat disebabkan tidak adanya jaminan dari pemerintah terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Harga pangan maupun papan (properti) terus naik sehingga menguras pendapatan masyarakat. Selain itu, kesehatan dan pendidikan juga dikomersialkan sehingga mahal.

Kebutuhan sekolah mulai dari pembayaran daftar ulang, pendaftaran sekolah baru pada bulan juni – juli juga telah banyak membuat para orangtua kelabakan. Hingga terpaksa masyarakat memilih pinjol sebagai solusinya.

Namun jika melihat fakta, orang – orang yang terlilit hutang di pinjol yang memang bunganya cukup tinggi mengalami permasalahan saat pembayarannya, hingga harus kejar – kejaran untuk menagihnya.

Sebagai muslim, sebenarnya hutang di pinjol adalah tidak boleh atau haram karena pinjol ini riba, ribanya sangat amat berlipat. Miris, keberadaan pinjol yang berdampak buruk ini justru mendapatkan restu dari penguasa. Hanya pinjol ilegal yang dilarang oleh penguasa. Sedangkan pinjol legal dibiarkan merajalela. Hal ini menunjukkan jauhnya pemerintah dari fungsi riayah/pengurus. Alih-alih melindungi rakyat dari bahaya pinjol, penguasa malah memfasilitasi rakyat untuk mengambil pinjol yang jelas-jelas ribawi.

Pinjol adalah solusi palsu dari ideologi kapitalisme yang tidak menyelesaikan masalah, tetapi menambah masalah sehingga kehidupan yang sudah susah menjadi makin susah. Itulah sebabnya, solusi ini tidak layak kita ambil, bahkan harus kita tinggalkan.

Allah Swt. telah menegaskan keharaman riba sehingga jika dilanggar akan menghasilkan kerusakan di muka bumi. Keharaman riba telah tersurat sejak belasan abad yang lalu pada firman Allah Swt., “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Negara juga akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang masih mempraktikkan muamalah ribawi. Sanksi yang dijatuhkan berupa ta’zîr yang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara hingga cambuk. Sanksi dijatuhkan kepada semua yang terlibat riba; pemberi riba, pemakan riba, saksi riba dan para pencatatnya.

Adapun solusi yang sebenarnya atas permasalahan beban hidup masyarakat adalah adanya riayah (pengurusan) dari negara. Sayangnya, negara di dalam kapitalisme tidak memosisikan dirinya sebagai pe-riayah urusan rakyat, tetapi justru menjadi pelayan bagi para pengusaha kapitalis oligarki. Keduanya bersimbiosis untuk memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan pribadinya.

Dalam Islam, transaksi berbasis riba tidak ada. Kemudian Islam juga mengajarkan tentang pahala orang yang meminjami uang tanpa riba, dengan anggapan hal tersebut merupakan bagian amal shalih untuk menolong sesama. Sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya: “Siapa saja yang meringankan suatu kesusahan (kesedihan) seorang Mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada Hari Kiamat. Siapa saja yang memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberi dia kemudahan di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).

Orang yang memberikan pinjaman pun dianjurkan oleh Allah Swt. untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam. Allah Swt. berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia lapang. Menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian jika saja kalian mengetahui.” (TQS Al-Baqarah [2]: 280).

Meski demikian Islam juga melarang kaumnya untuk mudah berhutang atau bahkan meremehkan utang. Kemudian negara juga memberikan kemudahan lapangan pekerjaan bagi laki -laki karena dia sebagai pencari nafkah. Memberikan harga terjangkau bahkan gratis bagi kesediaan pendidikan, kesehatan, rumah, kebutuhan pokok, BBM, transportasi dan seterusnya yang itu merupakan kebutuhan masyarakat.

Negara yang bisa melakukan hal- hal diatas hanyalah negara khilafah Islamiyah yang menjalankan seluruh aturan dari Allah SWT. Dengan dipimpin oleh khalifah yang amanah, yang siap menjalankan syariat Islam.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *