Pinjaman Online, Mudah Didapatkan Sengsara Kemudian

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Yasriza Nanda (Mahasiswi, Komunitas Annisaa Ganesha)

 

Kisah menyedihkan terjadi di daerah Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang ibu rumah tangga melakukan pinjaman online dengan total 51,3 juta rupiah dari 25 aplikasi pinjaman online. Ancaman dan desakan pelunasan oleh pengelola pinjaman online ini membuat sang ibu stress dan memutuskan bunuh diri di rumahnya. Bukan hanya sekali terjadi, kisah lain dialami oleh seorang pria yang bekerja sebagai PNS di Bojolali, Jawa Tengah. Awalnya sang bapak hanya meminjam dengan angka 900 ribu rupiah, kemudian kaget dengan angkat pinjaman yang menjadi sangat besar yaitu 75 juta rupiah.

Melihat banyak kasus yang terjadi terkait pinjaman online ini ternyata berawal dari kemudahan dan bunga kecil yang ditawarkan oleh pinjaman online tersebut. kebutuhan mendesak seringkali menjadi alasan orang untuk memberanikan diri melakukan pinjaman online. apalagi kondisi pandemik Covid-19 yang tentu saja mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat, membuat peminjam dan pemberi pinjaman online semakin tumbuh subur.

Meskipun pinjaman online terlihat sebagai solusi instan dan mudah, fakta di lapangan menunjukkan bagaimana peliknya kondisi yang dirasakan jika sudah terjerat dalam kondisi tersebut. Selain kerugian yang dirasakan, Islam turun membawa peringatan dan larangan sejak awal terkait aktivitas ribawi ini. Sebagaimana Allah sampaikan dalam Q.S Al Baqarah ayat 275 dengan terjemahan sebagai berikut.

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Sungguh maha besar Allah yang maha tau apa yang terbaik untuk manusia dengan memberikan petunjuk dan peringatan.

Kontrol dari diri sendiri berlandaskan keimanan kepada Allah nyatanya tidak cukup menghentikan aktivitas ribawi ini. Buktinya Indonesia dengan jumlah muslim terbanyak di dunia, masih berhadapan dengan aktivitas ribawi salah satunya pinjaman online ini. Baru baru ini, pemerintah pun merespon kejadian ini dengan mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin untuk pinjaman online yang baru, sebagaimana yang disampaikan oleh Menkominfo, Johnny G. Plate pada hari Jumat, 15 Oktober 2021 lalu.

Hal ini menimbulkan tanda tanya sudah tepatkah langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah? Mengingat pinjaman online masih beroperasi, apalagi pinjaman online ilegal yang masih aktif menyebarkan tawaran melalui pesan singkat. Penyelesaian ini hanya menyentuh permukaan saja tanpa menghilangkan akar masalah yang sebenarnya.

Masyarakat yang berani melakukan pinjaman online kebnayakan karena dorongan kondisi darurat. Seharusnya pemerintah fokus bagaimana cara meningkatkan kesejahteraaan ekonomi masyarakat sehingga tidak perlu dan tergiur untuk melakukan pinjaman, menutup seluruh penyedia jasa pinjaman ribawi, termasuk lembaga keuangan yang beroperasi dengan sistem ribawi, sehingga tidak ada celah yang mendukung aktivitas ribawi ini.

Adapun negara sebagaimana yang diajarkan Islam, berperan membantu masyarakat dengan memberikan pinjaman tanpa riba melalui pos kepemilikan negara. Apalagi terhadap masyarakat fakir, pemerintah memenuhi kebutuhan warganya melalui pos zakat. Adapun dalam segi pendidikan dan kesehatan, seharusnya masyarakat sudah tidak perlu pusing karena negara menyediakan sarana dan prasarananya secara gratis. Begitulah seharusnya negara turut berkontribusi aktif dalam mencegah aktivitas ribawi yang mengandur unsur kezaliman. Dan negara seperti ini hanya mungkin terwujud jika menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, dialah Negara Khilafah Islamiyah.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *