Pilkada di Masa Pandemi, Pentingkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Siti Maftukhah, SE. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Pemerintah akhirnya menetapkan Pilkada akan dilangsungkan pada akhir tahun 2020, setelah semula ditunda, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diteken oleh presiden Jokowi tanggal 4 Mei 2020.
Semula pilkada akan diadakan pada 23 September 2020 berdasar UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ya, meski ditengah pandemi, pemerintah masih bersikeras untuk melakukan pemilihan kepala daerah secara serentak, dengan alasan agar tidak banyak terjadi kekosongan kekuasaan. Saat kekuasaan kosong maka pengganti sementara atau pelaksana tugas kepala daerah lah yang akan menggantikan kepala daerah. Dan selain berakibat tidak kuatnya legitimasi dalam menjalankan pemerintahan, juga lemah dalam eksekusi kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Dalam sistem demokrasi kapitalis, pemilihan umum (pemilu) adalah nyawa bagi sistem. Untuk bisa melanggengkan sistem ini, maka pemilu harus terus digelar. Wajar jika pemerintah saat ini tetap keukeuh untuk melaksanakan pilkada meski pandemi masih ada bahkan belum terlihat puncaknya.

Pemilu sebenarnya adalah upaya untuk terus melanggengkan perilaku kriminal. Pemilu Indonesia berbiaya mahal sehingga untuk bisa memenangkannya harus merogoh kocek lebih dalam. Untuk biaya kampanye, membayar dukungan dari partai dll. Jika minim dana, merangkul pemodal/pengusaha adalah solusinya. Wajar jika ada deal-deal politik antara calon penguasa/legislatif dan pemodal/pengusaha.

Siapa yang akan diuntungkan dari pemilu model seperti ini? Rakyat? Ternyata sebagian besar, pihak yang diuntungkan adalah penguasa dan kroninya, serta pengusaha atau pemodal yang berada di belakang penguasa. Bagaimana dengan rakyat? Alih-alih mendapatkan keuntungan dari hasil pemilu, malah mereka hanya menjadi tumbal keserakahan penguasa dan pengusaha lewat undang-undang.

Undang-undang yang lebih pro pemodal daripada pro rakyat akan banyak didapati. . Lihat saja UU MInerba yang disahkan baru-baru ini, lebih banyak menguntungkan pengusaha daripada rakyat. Dan masih banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan penguasa yang lebih menguntungkan pengusaha daripada rakyat yang menjadi pihak yang wajib diurusnya.
Walhasil, pengusaha akan semakin bebas menjarah kekayaan Indonesia yang sejatinya adalah milik rakyat.

Termasuk korupsi akan semakin marak dilakukan oleh pejabat atau penguasa yang sudah duduk di kursi kekuasaan. Karena dia harus mengembalikan dana yang sudah dikeluarkaannya saat kampanye.
Maka tak heran, korupsi malah banyak dilakukan oleh penguasa, pejabat, anggota dewan. Dengan masa jabatan yang pendek, semakin massif saja korupsi dilakukan.

Parahnya lagi, rakyat malah diminta dengan sukarela untuk membayar pajak dengan dalih menyumbang bagi pembangunan. Membayar layanan yang seharusnya itu adalah hak rakyat, seperti listrik, kesehatan, pendidikan dll.

Maka, jika ditanya penting ataukah tidak penting pilkada saat pandemi, adalah penting bagi para pemodal dan penguasa atau calon penguasa. Karena itu akan terus memuluskan langkah pemodal untuk menguasai Indonesia, memuluskan langkah penguasa atau calon penguasa untuk mendapatkan remah-remah kekuasaan dan memperbesar pundi-pundinya.
Penting buat pihak-pihak yang selama ini menginginkan kekuasaan sehingga bisa terus menguasai Indonesia.

Sebenarnya ada cara untuk mempersempit kriminal yang diakibatkan oleh pemilu dalam demokrasi. Yaitu dengan cara Islam. Dalam Islam, pemilihan kepala negara atau pejabat tidak membutuhkan waktu lama dan dana yang banyak.

Kepemimpinan dalam Islam dipandang sebagai amanah di dunia maupun di akhirat, sehingga tidak mudah untuk diselewengkan. Selain itu, kekosongan kekuasaan hanya ditolerir hingga 3 hari. Pemilihan khalifah juga bisa dilakukan secara langsung ataupun perwakilan, namun tetap dalam rentang paling lama 3 hari. Sehingga masa kampanye juga tak perlu lama.

Demikian juga dengan masa jabatan khalifah adalah seumur hidup, kecuali jika ditemukan pelanggaran yang mengharuskan khalifah harus turun dari tampuk kepemimpinan tertinggi tersebut.

Untuk pejabat pun, seperti wali atau amir, langsung ditunjuk oleh khalifah. Jadi tak memerlukan waktu lama dan dana yang banyak untuk memilih pemimpin dalam Islam. Wallahu a’lam[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *