PHK: Masalah Laten Ketenagakerjaan Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Isti Rahmawati, S.Hum

Gelombang masif Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang melanda Indonesia. Dalam setahun etidaknya ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK. Ironisnya, beberapa perusahaan itu punya nama besar. Mulai dari Indosat, OLX hingga Krakatau Stell.
(Finance.com 23/2).

Setidaknya PT Indosat Tbk telah merumahkan 677 karyawannya pada Jumat (14/2). Perusahaan menyebut PHK tersebut merupakan langkah dari upaya transformasi perusahaan untuk bertahan di era disrupsi. Director & Chief of Human Resources Indosat, Irsyad Sahroni, mengungkapkan PHK menjadi langkah strategis untuk menjadikan Indosat perusahaan telekomunikasi terdepan yang mampu memenuhi kebutuhan pasar. (mediaindonesia.com 15/2).

PHK massal tersebut sudah diprediksi sebagai dampak era disrupsi. Disrupsi adalah sebuah inovasi yang akan menggantikan seluruh sistem lama dengan cara-cara baru. Era disrupsi terjadi ketika suatu inovasi baru masuk ke pasar dan menciptakan efek disrupsi yang cukup kuat sehingga mengubah struktur pasar yang sebelumnya. Disrupsi menggantikan teknologi lama yang serba fisik dengan teknologi digital yang akan menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien.

Nampaknya, era disrupsi ini memiliki dampak yang besar bagi perusahaan-perusahaan hingga harus melakukan efisiensi mulai dari sistem hingga SDM. Pemerintah dalam hal ini kurang antisifatif menghadapi era ini. Di tahun 2019 saja banyak perusahaan yang mulai melakukan PHK. Kondisi ekonomi yang tidak stabil juga masih menjadi alasan klasik untuk melakukan rasionalisasi para pekerja. Selain itu, perkembangan Industri 4.0 telah menjadikan tenaga manusia tergantikan dengan tenaga mesin. Sehingga era ini menghantui para pekerja.

Permasalahan seputar pekerja/buruh merupakan problem laten sejak lama. Akar permasalahan dari problem tersebut adalah konsep kebebasan kepemilikan yang dianut sistem ekonomi Indonesia. Konsep yang diadopsi dari sistem kapitalis tersebut meniscayakan rekrutmen tenaga kerja dalam jumlah banyak dan mengeksploitasinya di berbagai sektor strategis. Dalam konsep freedoom of ownership, kapitalis justru senantiasa mencari cara bagaimana untuk mengeluarkan modal kecil dan mendapat keuntungan besar. Dengan demikian, rekrutmen pekerja memang tidak menjadi tujuan utama.

Oleh para kapitalis, PHK merupakan langkah strategis dalam menghadapi era disrupsi. Tanpa berfikir bahwa PHK akan menambah keruwetan rantai masalah ekonomi di Indonesia. Cita-cita menyejahterakan rakyat Indonesia nampaknya hanya ada di angan-angan.

Hal tersebut jauh berbeda dengan sistem ketenagakerjaan dalam Islam. Prinsip ketenagakerjaan dalam sistem Islam adalah menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap anggota masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan. Sehingga para pekerja tidak lagi menggantungkan biaya-biaya untuk kebutuhan pokoknya dari gaji.

Di sisi lain, Islam juga melarang segala bentuk privatisasi Sumber Daya Alam. Sehingga dalam konteks penguasaan SDA, tidak mungkin ada perusahaan swasta yang melakukan eksploitasi SDA, yang selanjutnya mempekerjakan buruh secara besar-besaran. Memang perusahaan milik negara yang bergerak di sektor ini juga melakukan rekrutmen pekerja. Namun konteksnya berbeda, khususnya dalam hal peruntukan gaji karyawan.

Pelaku ekonomi di dalam Islam akan memprioritaskan para pekerja di atas yang lain demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Tidak menjadikan PHK sebagai solusi tiap masalah. Era disrupsi justru masa terbaik untuk menggali potensi, terus berinovasi demi kesejahteraan rakyat. Pelaku pasar justru akan disiapkan agar mampu menghadapi dinamika pasar yang akan terus berganti di setiap masa.

Negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan, agar setiap orang yang mampu bekerja memperoleh pekerjaan atau membantu memfasilitasi masyarakat agar bisa membuka usaha. Misal, tanah yang tidak dikelola selama 3 tahun akan diambil oleh negara dan kemudian negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.

Maka, di dalam Islam tak ada problem perburuhan karena semua problem dikembalikan pada konteks ri’ayatu syu’uni ar ra’iyyah, alias pelayanan Negara terhadap seluruh urusan rakyat. Negara akan senantiasa menjadi pelindung rakyat dan akan mengerahkan segala daya untuk mensejahterakan rakyat. Rasul SAW bersabda:

الإمام راعٍ وهو مسؤول عن رعيته (رواه البخاري)
‘Kepala Negara adalah pelayan. Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.’ (HR Bukhari)

Wallahualam bi shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *