Perubahan Hakiki Hanya Ada Dalam Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hafsah Ummu Lani (Penulis, Aktivis dari Samarinda)

Pertengahan bulan september, demonstrasi serempak dilakukan oleh mahasiswa diberbagai perguruan tinggi di Indonesia. berita ini mewarnai media cetak maupun elektronik. Aksi tersebut menuai pro dan kontra, walau dukungan lebih banyak diapresiasi oleh masyarakat.

Aksi demo mahasiswa tahun ini agak sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Dukungan dari anak sekolah terutama dari STM sempat menjadi perhatian, pasalnya mereka terkenal dengan aksi tawuran, tapi kali ini emosi disalurkan dengan ikut berpartisipasi dengan para senior dari kalangan mahasiswa.

Unjuk rasa atau demonstrasi (“demo”) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah selama ini dinilai tidak tidak berpihak kepada rakyat. Hal ini membuat para mahasiswa mengambil tindakan dengan cara aksi unjuk rasa. Setidaknya ada 7 tuntutan mahasiswa antara lain:

1. RKUHP
Poin pertama 7 tuntutan mahasiswa adalah mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang. Sebab, pasal-pasal dalam RKUP dinilai masih bermasalah.

2. Revisi UU KPK
Pemerintah juga didesak membatalkan revisi UU KPK yang baru saja disahkan. Revisi UU KPK dinilai membuat lembaga anti korupsi tersebut lemah dalam memberantas aksi para koruptor.

3. Isu Lingkungan
Tuntutan mahasiswa di DPR lainnya berkaitan dengan isu lingkungan. Mahasiswa menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia.

4. RUU Ketenagakerjaan
Ada juga tuntutan merevisi RUU Ketenagakerjaan. Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.

5. RUU Pertanahan
Mahasiswa juga menolak RUU Pertanahan dalam 7 tuntutan mahasiswa. Mereka menilai aturan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.

6 RUU PKS
Dalam aksi demo, para mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

7. Kriminalisasi Aktivis
Terakhir, 7 tuntutan mahasiswa adalah mendorong proses demokrasi di Indonesia. Selama ini, negara dianggap melakukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Aksi tersebut adalah salah satu bentuk ketidakpuasan pada sebuah kebijakan rezim saat ini. Hal ini pernah terjadi pada bulan mei 1998 yang terkenal dengan reformasi pada masa orde baru. Motifnya sama yakni ketidakpuasan rakyat pada kebijakan rezim. Dari semua aksi yang terjadi, motif tuntutan yang diinginkan juga sama yaitu adanya perubahan.

Apakah dengan dipenuhinya tuntutan tersebut dapat membuat perubahan kearah yang lebih baik? Mengingat masalah yang dihadapi oleh rakyat sudah sangat kompleks. Kondisi bangsa ini sudah sangat kritis, utang yang menumpuk membuat pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan yang tidak pro kepada rakyat, misalkan pungutan pajak diberbagai sektor. Para pejabat hanya mementingkan posisi tanpa mempertimbangkan kondisi rakyat. Solusi yang ditawarkan sebagian hanya tambal sulam dan penyelesaiannya tidak menyentuh akar masalah.

Hal yang sangat disayangkan ketika tumpah ruah massa aksi demo, yang mengorbankan nyawa hanya menuntut perubahan pada masalah tertentu saja. Padahal hal yang mendasari terjadinya masalah justru tidak dibenahi yakni, sistem yang melatar belakangi dibuatnya UU tersebut.

Sistem inilah sebenarnya yang menjadi pangkal permasalahan. Dalam demokrasi, aturan hukum dan kebijakan dibuat oleh manusia. Dalam menentukan baik dan buruk berdasarkan suara mayoritas atau berdasarkan fakta yang ada. Keputusan yang diambil justru tidak mewakili suara rakyat. Rakyat hanya dijadikan alasan untuk membuat kebijakan. Faktanya, aturan yang keluar justru sering menyulitkan mereka.

Akhirnya, bentuk kekecewaan rakyat diakomodir oleh mahasiswa dalam bentuk aksi atau demonstrasi. Hal yang wajar ketika rakyat tidak puas, maka timbullah reaksi. Hanya saja, tuntutan perubahan yang diinginkan masih parsial, tidak menjamin adanya perubahan yang mendasar. Setelah tuntutan terpenuhi, apakah ada jaminan kebijakan baru akan dibuat lagi? lalu tuntutan akan dilakukan lagi?

Harusnya kita berkaca pada masa lalu, mengapa aksi demo yang identik dengan mahasiswa selalu terulang, bahkan menjadi agenda dibeberapa perguruan tinggi. Berarti ada sesuatu hal mendasar yang belum dibenahi, sehingga masalah remeh temeh justru semakin bertambah.

Jika berbicara mengenai perubahan, tentu tidak lepas dari kata revolusi. Negara-negara maju, mengambil tindakan secara revolusioner dalam menentukan arah pemerintahannya. Artinya perubahan yang mereka inginkan secara menyeluruh, jelas ini membutuhkan pengorbanan yang besar. Begitupun halnya di Indonesia, jangan nanggung ketika menginginkan perubahan, apalagi telah menelan korban nyawa.

Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana aksi 212 serta reuni selanjutnya dilakukan. Karna berhasil menolak Ahok sebagai walikota Jakarta dengan massa yang luar biasa dari berbagai penjuru kota. Apakah setiap keputusan dari pemerintah yang tidak pro rakyat harus disikapi dengan cara aksi? tentu saja boleh, tapi sampai kapan? karna aturan-aturan baru akan selalu bermunculan dan sering menimbulkan masalah baru.

Jadi, jika kita amati setiap kebijakan yang keluar, selalu menimbulkan pro dan kontra. Sejatinya, manusia tidak lepas dari salah dan dosa, maka tidak patut kita menyandarkan keputusan di tangan manusia. Belum lagi latar belakang kelompok yang mengusungnya untuk maju sebagai pejabat. Maka kebijakannya pasti ada pengaruh dari kelompok atau partai yang menaunginya. Di sinilah kelemahannya, kebijakan bisa berubah sesuai kondisi dan arahan partai.

Dalam islam, kedaulatan ada di tangan syara. Untuk mengambil satu kebijakan saja harus bersandar pada aturan syara. Al Qur’an dan Hadist Rasul menjadi sumber pengambilan hukum. Dalam surah Al Maidah ayat 49 Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah”.

Rasul juga telah memberikan contoh bagaimana menjadi seorang pemimpin negara, memimpin perang sekaligus menjadi pemimpin solat. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menjadikan islam sebagai aturan hidup.

Dalam melakukan perubahan, Rasul akhirnya melakukan hijrah ke Madinah untuk membangun kekuatan. Persoalan di Makkah tidak bisa dibenahi satu persatu karna kebiasaan orang bangsa Arab saat itu sudah sangat kental dengan kesyirikan. Begitu kondisi di Madinah mulai stabil dengan aturan Islam, baru kemudian Rasul SAW melakukan futuhat ke Makkah dan mengatur urusan mereka dengan aturan Islam. Dibenahi secara menyeluruh (inqilabi) bukan satu persatu.

Dalam membangun peradaban islam di Madinah, Rasul SAW tidak pernah sedikitpun mengambil keputusan untuk rakyat berdasar hawa nafsu atau berdasarkan kondisi masyarakat, tapi mengatur urusan rakyat selalu berdasarkan perintah dan larangan Allah SWT.

Sudah sepatutnya kita mencontoh Rasul SAW dalam melakukan perubahan yang sempurna di tengah masyarakat. Menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai landasan dalam berhukum.
Dalam surah Al Maidah ayat 50, Allah SWT berfirman yang artinya: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?.
Wallahu a’lam bisshowab. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *