Perspektif Islam terhadap Miras

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Karina Izzati

 

Baru-baru ini di gencarkan dengan berita di sahkannya perpres miras Nomor 10 Tahun 2021, tentu menuai kontroversi di negeri yang mayoritas masyarakatnya beragama islam, namun tak lama perpres miras Nomor 10 tahun 2021 di cabut melalui siaran langsung dari presiden jokowi, mengapa miras menuai kecaman dan menimbulkan kontroversi?

Karena miras erat kaitannya dengan—bahkan memicu—tindak kejahatan dan kekerasan. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan, dan segala bentuk kekerasan.

Terdapat banyak fakta terkait miras di negeri kita yang menegaskan bahwa, konsumsi miras erat dengan kasus kejahatan. Salah satu kasusnya, seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak empat orang. Tiga di antaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI (kompas.com, 26/02/2021).

Fakta-fakta dari atas bisa kita simpulkan bahwa Alcohol is the mother of every evil, seperti yang termaktub dalam Hadist “Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani)

Oleh karena itu, Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah Swt. berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90)

Dalam Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul Saw. bersabda, “Rasulullah Saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan,” (HR at-Tirmidzi)

Dalam sistem Islam pabrik-pabrik tersebut tentu akan ditutup semuanya. Jadi semua aktivitas yang berkaitan dengan khamr akan dilarang. Bagi yang melanggar, maka negara Khilafah akan menerapkan sanksi.
Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah Saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadi, sesuai ketentuan syariat. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.

Dalam sistem pidana Islam (Nizham Al ‘Uqubat), peminum khamr dijatuhi sanksi pidana berupa hudud, yaitu dicambuk 40 (empat puluh) kali, atau boleh 80 (delapan puluh) kali cambukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat) dan dalam Sahih Muslim, “Bahwa Ali ra. memerintahkan Abdullah bin Ja’far untuk mencambuk Al Walid bin Uqbah 40 (empat puluh) kali, kemudian Ali berkata, ”Nabi saw. telah mencambuk 40 kali cambukan.” Abu Bakar mencambuk 40 cambukan, sedang Umar 80 cambukan. Semua itu sunah dan ini yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Khilafah akan memastikan tak ada satu pun pihak yang memproduksi dan mengedarkannya. Karena itu industri miras tidak akan pernah bisa didirikan. Demikian juga berbagai usaha jual beli miras, jasa pengangkutan miras, dan lain-lain.

Di dalam Kitabnya Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah juz 2, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, status nonmuslim yang ada di negara Khilafah, mereka adalah para ahlu dzimmah yang biasa disebut dengan kafir dzimmi. Kaum muslimin dibolehkan bertransaksi (bermuamalat) dengan mereka seperti jual beli, sewa menyewa, dll. tanpa diskriminasi.

Apakah nonislam dalam khilafah diperbolehkan meminum miras maupun melalukan aktivitas lainnya terkait miras?
Rasulullah saw. pernah melakukan transaksi dengan penduduk Khaibar—kelompok Yahudi— berupa separuh hasil bumi, dengan catatan, mereka yang mengolah tanah dengan biaya sendiri. Rasul saw pun pernah membeli makanan dari orang Yahudi di Madinah. Beliau saw. juga menggadaikan baju besinya ke orang kafir. Semua itu bukti bolehnya bertransaksi dengan mereka.

Namun demikian, semua transaksi itu harus berdasarkan hukum-hukum Islam. Sehingga, dalam perkara khamr ini, tidak boleh ada transaksi apa pun antara muslim dengan nonmuslim. Akan tetapi, jika nonmuslim menganggap meminum khamr tidak haram, mereka diperbolehkan untuk meminumnya. Mereka pun diperbolehkan melakukan transaksi khamr di antara sesama mereka yang dilakukan hanya di daerah pemukiman mereka atau di rumah-rumah mereka. Tak boleh mereka tampakkan di tempat umum yang bercampur dengan umat muslim.

Demikianlah, dalam negara Khilafah, umat sangat dijaga hingga tak akan dibiarkan melanggar hukum Allah sedikit pun. Umat didorong dan diarahkan untuk selalu taat dan beribadah hanya kepada Allah Swt, Rabb dan Ilah-nya. Arah pengelolaan negara Khilafah adalah jelas, yaitu untuk menerapkan semua hukum Allah dengan keyakinan bahwa hanya itulah satu-satunya jalan keselamatan. Jalan meraih bahagia dan sejahtera di dunia, juga di akhirat.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *