Perselingkuhan Marak, Bukti Rapuhnya Bangunan Pernikahan dan Keluarga dalam Sistem Sekuler
Oleh: Siti Hasriani S.Pd
Pendidik Generasi Cemerlang
Berdasarkan hasil survei aplikasi JS Dating, Indonesia menjadi negara kedua di Asia dengan jumlah terbanyak dalam kasus perselingkuhan. Sementara, Thailand menduduki peringkat pertama negara di Asia paling tinggi dalam kasus perselingkuhan.
Adapun menurut laporan review, Indonesia menjadi negara ke-4 di dunia dengan kasus perselingkuhan terbanyak. Hasil survei JS Dating juga menunjukkan, sebanyak 40% responden mengaku pernah menyelingkuhi pasangannya masing-masing dan ditemukan fakta, bahwa perempuan di Indonesia lebih banyak melakukan perselingkuhan ketimbang laki-laki.
World Population Review merangkum beberapa alasan umum mengapa orang berselingkuh. Di antaranya karena ketidakpuasan dalam berhubungan, karena mencari kesenangan atau sensasi baru yang tidak mereka dapatkan di dalam hubungan mereka, karena masalah dalam diri mereka sendiri, seperti: ketidakmampuan untuk mengendalikan keinginan atau dorongan seksual, dan karena kurangnya komitmen dalam sebuah hubungan.
Maraknya perselingkuhan menunjukkan rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga. Memang benar ada banyak hal yang menjadi penyebabnya. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa faktor ketertarikan secara fisik dan mencari kesenangan adalah hal yang dominan.
Terlebih lagi dalam sistem kapitalis saat ini, asas manfaat dan kesenangan jasmani menjadi tujuan hidup sebagian besar masyarakat. memenuhi kesenangan demi materi. Terlebih dengan rendahnya keimanan, perselingkuhan dianggap sebagai salah satu solusi persoalan dalam pernikahan.
Semua ini diakibatkan karena buruknya sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama Islam yang benar dan menyeluruh. Dengan didukung oleh bebasnya sistem sosial atau tata pergaulan, bebasnya media dan lain sebagainya. Semua kerusakan ini sejatinya lahir dari sistem sekularisme kapitalisme yang menjunjung tinggi ide kebebasan yang menjadi corong mudahnya masyarakat melakukan perselingkuhan.
Berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai Islami, dalam pandangan Islam pernikahan semata-mata sebagai ibadah kepada Allah SWT, bahkan perjanjian kuat di hadapan Allah SWT. Karena itu pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian. Di antaranya adalah untuk mewujudkan sakinah, mawaddah wa rohmah yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati atau sakinah, sebagaimana dalam Al- Quran Surah Ar Rum ayat 21 yang artinya, “Dan diantara tanda tanda kebesaran_Nya ialah Dia menciptakan pasangan pasangan untuknya dari jenismu sendiri,agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaranya rasa kasih dan sayang” ayat ini mengandung makna melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa, mempererat tali silaturahmi sebagai sarana dakwah dan menggapai mardhotillah.
Inilah hakikat pernikahan yang sebenarnya. Jika dipahami dengan benar, InsyaAllah akan lebih mudah bagi suami istri meraih keluarga sakinah dan terhindar dari konflik-konflik yang berkepanjangan, sekaligus menjadi perekat kokohnya pernikahan.
Keberlangsungan pernikahan ini.wajib dijaga tidak hanya oleh pasangan suami istri saja, tetapi juga oleh masyarakat. Bahkan Islam mewajibkan negara untuk ikut menjaga kuatnya ikatan pernikahan dengan berbagai hukum aturan yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Negara adalah institusi yang akan memastikan diterapkannya seluruh sistem tersebut berlandaskan syariat Islam, yang membawa keberkahan bagi umat manusia.
Dalam sistem pergaulan, Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menutup aurat, menahan pandangannya terhadap lawan jenis, melarang pria dan wanita berkhalwat, melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing. Islam juga telah membatasi kerjasama yang mungkin dilakukan oleh pria dan wanita dalam kehidupan umum serta menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, yaitu lembaga pernikahan dan hamba sahaya, jika ada yang melanggar, maka budaya amar ma’ruf nahi mungkar yang ada di tengah masyarakat Islami akan berjalan dan negara akan memberlakukan sanksi sesuai sanksi Islam. Sanksi ini berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penembus dosa (jawabir).
Negara dalam Islam juga akan memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan berbasis akidah islam, yang akan membentuk individu masyarakat memiliki kepribadian Islam, dan membentuk keimanan yang kokoh serta keterikatan mereka pada seluruh syariat islam.
Pendidikan Islam akan memahamkan masyarakat tentang hak dan kewajiban suami istri, orang tua dan anak-anak serta hubungan dengan keluarga yang lain, berdasarkan syariat Islam. Adapun media akan menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan kebijakan dan hukum Islam di dalam negara. Tidak dibenarkan media menayangkan hal-hal yang lahir dari ide sekuler, liberal atau pemikiran lain yang bertentangan dengan Islam.
Wallahu a’lam bishshawab.
Inilah gambaran penerapan syariat Islam dalam kehidupan, sistem ini sekali lagi hanya bisa diterapkan dalam institusi Islam kaffah yang sesuai fitrah manusia.
Wallahu a’lam bishowwab.