Persekusi Bukan Tabayyun

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Sri Ratna Puri, (Bogor)

Menag Fachrul Razi, memberikan apresiasi terhadap Banser, yang melakukan tabayyun terhadap yayasan pendidikan yang diduga HTI. Apresiasi ini, dianggap aneh. Karena terlihat dalam vidio (yang sudah tersebar luas), kejadian persekusi.

Tindakan polisional dengan membentak-bentak, mengancam, dan yang lainnya, memenuhi dalam tindakan persekusi. Sebagaimana makna persekusi di KBBI adalah: pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Sedang, bila diartikan sebagai tindakan tabayyun, sangat bertentangan dengan makna tabayyun itu sendiri. Karena, dalam arti bahasa, adalah: mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas dan benar keadaannya. Tentu dengan cara-cara yang dibenarkan agama. Sopan, beradab, damai, tidak anarkis.

Bila menengok ke belakang, persekusi Banser terhadap yang disebut simpatisan HTI, tak hanya kali ini terjadi. Pembatalan acara tablig akbar di saat pembicara sudah datang, pernah juga dilakukan. Ustaz Felix Siaw, misalnya.

Selain itu, pembakaran bendera tauhid di Garut, adalah bukti nyata dari prilaku persekusi. Kesemuanya bermuara pada ketidaksukaan dari oknum kelompok islam terhadap ide khilafah yang diusung oleh HTI di negeri ini. Dianggap mengancam ideologi negara, yakni Pancasila.

Sekalipun berkali-kali dijelaskan, bahwa khilafah bukan ideologi. Khifalah adalah ajaran islam, dimana sejarah menuliskan. Namun tetap saja, mereka tidak menerima. Bahkan malah bertidak tidak baik, pada saudara seakidahnya sendiri.

Maka, bila ketidaktepatan dalam meletakan definisi antara persekusi dengan tabayyun, meniscayakan negeri ini hancur. Tindakan polisional-polisional akan berjamur. Maka, kehadiran dan keberpihakan negara menjadi kunci utama. Bukankah negera ini, negeri hukum? Bila mau, pasti akan mudah menjelaskan, bahwa persekusi, bukan tabayyun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *