Perppu Corona Sah Jadi UU, Defisit APBN Melebar

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ike Marliana (Pemerhati Sosial dan Remaja)

Jakarta- DPR menyetujui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil mayoritas fraksi di DPR.

Sebelumnya, pemerintah menjelaskan maksud dan tujuan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, bahkan sudah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tercatat hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak namun hal tersebut tidak mengubah keputusan Perppu menjadi UU.

“Dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi PKS menyatakan menolak. Apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020)
Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengesahan tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID-19 terhadap ekonomi nasional. (detikfinance.com)

Kepemimpinan dengan sistem ekonomi kapitalisme rentan goncangan fiskal, sebab sumber pemasukan dana negara terbesar di negara kapitalisme berasal dari pajak dan hutang negara. Ketika negara tidak bisa memungut pajak dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan fiskal tersebut maka solusi alternatif dari negara kapitalis adalah dengan berhutang.

Hutang inilah yang mengancam kedaulatan negara dan menambah penderitaan rakyat. Begitulah solusi negara kapitalis untuk menutupi hutang yang sudah menumpuk banyak, maka tak heran jika pemerintah mengambil pajak disemua sektor ekonomi, mulai dari bpjs yang dinaikkan dratis, PLN sampai dari bahan sembako yang semakin melonjak.

Berbeda dengan pandangan islam dalam kebijakan yang bersumber kepada as sunnah dan Al quran bukan kepentingan kelompok. Sumber pendapatan negara islam berasal dari baitul mal yang terdiri dari 3 pos :

1. Pos pendapatan negara berasal dari harta Anfal, ghanimah, fa’i, khumus Al kharaj, Al jizyah. Pemilikan negara yakni tanah, bangunan, sarana umum dan pemasukan negara Al usyur Harta denda Khumus rikaz dan tambang Harta yang tidak ada pewaris nya Harta orang yang murtad Pajak ( daribah) harta ini digunakan secara khusus untuk mengatur kepentingan kaum muslimin serta kemashalatan sesuai pendapatan dan ijtihas khalifah.
2, Harta kepemilikan umum berasal dari pengelolaan SDA
3. Zakat dan shadaqah berasal dari Zakat,shadaqah,wakaf yang diambil dari kaum muslimin.

ini adalah solusi sistem ekonomi islam terkait pendapatan negara. Wajar jika ketika islam dijadikan aturan bernegara mampu menjaga kestabilan negara. Semestinya tidak ada keraguan bagi negeri mayoritas muslim ini untuk mengambil sistem ekonomi islam untuk mengatur perekonomian. Dan tentu saja seluruh sistem aturan kehidupannya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *