Pernikahan Sedarah, Nafsu yang Menyesatkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Anita Ramadhani

Entah setan apa yang merasuki hingga siswi SMA di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), ini mengajak adiknya bersetubuh. Hubungan sedarah itu membuahkan seorang bayi yang kemudian dibuangnya di saluran air.

Peristiwa ini terungkap setelah mayat bayi ditemukan di saluran air pada Minggu 16 Februari 2020. Polisi turun tangan menyelidikinya.

Usut punya usut, bayi nan malang itu ternyata dibuang oleh ibu kandungnya yang masih berstatus siswi SMA. Siswi SMA akhirnya diamankan polisi dan memberi kesaksian yang mengejutkan.

Fakta di balik kasus siswi SMA pembuang bayi hasil bersetubuh dengan adik sangat memilukan, dihadapan polisi, siswi SMA ini mengaku melahirkan di dekat kolam ikan yang berada di pinggir rumahnya di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Dia mengaku bayi yang dilahirkannya dalam kondisi meninggal dunia. “Kalau pengakuannya, waktu anak lahir sudah meninggal,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).

Siswi SMA yang panik bukan kepalang itu mengaku langsung membuang bayinya.Jasad bayi malang itu ditemukan warga di saluran air pada Minggu 16 Februari 2020.
Bersetubuh dengan Adik Dua Kali

Yang lebih mengejutkan lagi, siswi SMA ini mengaku bayi tersebut hasil persetubuhan dengan adiknya yang duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD). Hubungan layaknya suami istri itu dilakukannya dua kali.

Kini, siswi SMA pembuang bayi masih berada di Polres Pasaman. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan siswi SMA itu sebagai tersangka dan menahannya. Menurut Lazuardi, tersangka dijerat dengan pasal pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

“Diancam pidana Pasal 80 ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 UU Perlindungan anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambung Lazuardi.

Menurut Saya, Pernikahan Sedarah adalah pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainan pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.

Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. Dalam islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 yang berbunyi

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat.
Adapun hikmah dilarangnya pernikahan sedarah bertujuan untuk:
• Memperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia
• Membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminil seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri, kakek menghamili cucunya, hubungan kakak beradik dll
• Membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan

Maka dari itu hendaknya lah kita semua memahamindan mengerti silsilah keluarga agar kejadian seperti ini tidak terjadi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *