PERMENDAG PELONGGARAN MASUKNYA MIRAS

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Siti Atikah Latifah

 

Aturan Kemendag tentang minuman keras dikritisi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut ketua MUI Cholil Nafis Aturan tersebut dapat merusak anak bangsa. Permendag RI No. 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. Disampaikan Cholil kerugian negara ini terletak pada perubahan pada pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh dibawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml.

Selain pendapatan negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya peredaran minuman beralkohol (minol) dan dianggap sebagai hal yang biasa karena wisatawan asing atau yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak. Ia berharap Kemendag tidak hanya memikirkan kepentingan wisatawan asing tetapi juga anak bangsa. Kami berharap permendag ini direvisi demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Ia berharap pembahasan RUU minuman keras atau beralkohol segera dibahas dan dituntaskan (kumparannews.com 7/11/21).

Pelonggaran tersebut tentunya akan berimbas pada rusaknya moral anak bangsa dengan semakin banyak kuantitas beredarnya miras yang dibawa wisatawan mancanegara dan berinteraksinya anak bangsa. Melalui interaksi ini akan berpeluang besar mempengaruhi generasi bangsa untuk ikut meminumnya. Fakta yang bisa kita lihat dari dampak yang ditimbulkan oleh minuman keras sangat besar yang berujung pada tindakan kriminal. Banyak kasus terjadi yang justru diawali dari meminum minuman beralkohol tersebut. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, perampokan, pembunuhan dan yang lainnya. Sebelum terjadi kerusakan yang semakin besar, maka kita harus menolak Permendag tersebut.

Permasalahan miras di Indonesia berpangkal pada penerapan sistem kapitalisme. Sistem inilah yang membuka ruang munculnya kemaksiatan termasuk miras. Bagi sistem kapitalisme selama ada permintaan pasar, dalam hal ini untuk menarik wisatawan mancanegara, menguntungkan pengusaha dan untuk pemasukan negara tidak perduli halal haram bahkan membahayakan anak bangsa, miras akan tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi.

Sistem kapitalisme memandang bahwa barang dan jasa hanya sebagai alat pemuas kebutuhan tanpa menimbang baik dan buruknya, termasuk Permendag No. 20 tahun 2021 tentang izin pelonggaran bawaaan minuman beralkohol sebagai barang yang memiliki nilai ekonomi, bisa juga memuaskan kebutuhan sendiri dan sebagai pemberi jasa yang bernilai ekonomi. Jadi, selama penguasa negeri ini masih menerapkan sistem sekuler kapitalisme dan mencampakkan syariat Islam, maka masyarakat akan terus terancam dengan miras dan mudharatnya.

Sehingga kita harus melakukan penolakan dan tidak hanya mencukupkan pada penolakan pelonggaran kuantitas miras, tetapi harus menolak secara menyeluruh masuknya miras berapapun jumlahnya. Juga menentang produksi distribusi miras dengan alasan apapun karena bertentangan dengan syariat. Sebagaimana firman Allah swt :” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, burjudi (berkurban untuk berhala), mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS : Al-Maidah [5]:90)

Solusi Islam Tentang Miras

Indonesia adalah negeri dengan mayoritas penduduk muslim terbesar. Namun, aturannya masih saja melegalkan miras. Penguasa hanya berfungsi sebagai regulator yaitu sebagai pengatur, pengendali dan pengawas peredaran miras. Padahal didalam Islam khamar sudah jelas keharamannya. Allah swt berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 219 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”. Kemudian hadist Rasulullah saw beliau bersabda: “Allah melaknat minuman keras, orang yang mengonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuat minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).

Islam telah menetapkan sanksi atau hukuman bagi orang yang meminum miras beruoa cambukan 40 kali atau 80 kali. Untuk pihak yang selain peminum khamar sanksinya berupa ta’zir, bentuk dan kadar sanksinya diserahkan pada khalifah atau qhadi sesuai ketentuan syariat dan memberikan efek jera. Produsen dan pengedar akan dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena menimbulkan bahaya lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. Sistem sanksi yang tegas ini berfungsi sebagai zawajir yaitu mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa dan sebagai jawabir yakni penebus dosa manusia di akhirat kelak.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khathab dalam menyikapi pembuat dan peminum khamar (miras). Beliau memberikan hukuman yang berat bagi yang meminum, toko yang menjual dan pabrik yang memproduksinya. Hukuman had bagi yang meminum khamar 80 kali cambukan. Sementara dalam sebuah riwayat yang diceritakan dari Yahya bin Said bin Ubaidillah Dia berkata, “Umar menjumpai minuman keras di rumah salah seorang lelaki dari Suku Tsaqif. Kemudian Umar menyuruh agar membakar rumah itu. Umar berkata kepada lelaki pemilik rumah yang bernama Rawisyad, “Perbuatanmu adalah perbuatan fasik.” Menurut Ibnu al-Qayyim, Khalifah Umar membakar warung khamar dan seisinya. Dia juga membakar satu kampung yang di sana menjual khamar.

Bahkan, Khalifah Umar menghukum sendiri anaknya, Abdurrahman, yang ketika itu ketahuan minum minuman keras di Mesir bersama teman-temannya. Umar menghukum anaknya dengan hukuman yang sama yakni dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. Begitulah seharusnya seorang penguasa bertindak cepat, tegas dan tanpa pandang bulu ketika menerapkan syari’at Allah. Tentunya semua ini hanya bisa dilakukan ketika kita sudah diterapkan hukum Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.

Wallahu’alam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *