Oleh Shofi Lidinilah (Mahasiswa Bandung)
Menikah adalah impian semua orang untuk melangsungkan kehidupan di dunia ini. Merencanakan pernikahan tentunya bukan hal yang mudah, banyak persiapan yang dilakukan agar acara pernikahan berjalan dengan lancar. Semakin hari, banyak jasa Wedding Organizer yang menawarkan untuk mempermudah melakukan persiapan acara pernikahan.
Berbagai macam cara yang dilakukan oleh para pengusaha WO menarik perhatian para calon client agar menggunakan jasanya, mulai dari promo harga hingga slogan-slogan nyentrik untuk memikat client.
Akhir-akhir ini viral sebuah WO yang memasang slogan nyentrik di web nya, sayangnya menurut menteri PPPA dianggap telah memprovokasi masyarakat untuk menikah di usia muda.
Dilansir dari merdeka.com menurut menteri PPPA promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
Seperti yang diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain menteri PPPA, kasus ini pun ditangani oleh pihak Kepolisian, hingga Kemenkominfo yang memblokir web WO tersebut.
Usut punya usut, ada beberapa kejanggalan pada WO tersebut. Kejanggalan pertama, tidak ditemui alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi para calon pengguna jasanya. Kejanggalan berikutnya ialah situs WO tersebut menggunakan skema pengaturan memblok IP Address pengunjungnya yang telah mengunjungi halaman tertentu di situs tersebut.
Kejanggalan berikutnya ialah pihak WO ditemukan membayar jasa percetakan banner di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan menggunakan PayPal, bukan rekening Bank biasa. Selain itu, akun PayPal yang digunakan untuk membayar jasa percetakan banner menggunakan nama samaran.
Sehingga, dilansir dari kompas.com disebutkan bahwa WO tersebut dianggap hanya diada-adakan untuk memancing keresahan publik.
Situs provokatif ini seolah memfasilitasi pernikahan syariat, sayangnya jika tidak dibarengi dengan pemahaman Islam yang menyeluruh malah masyarakat bisa terprovokasi dan mengkambing hitamkan nikah dini sehingga menjadi celah untuk menyerang syariat Islam.
Nikah dini dianggap mengancam hak-hak anak, sumber permasalahan dalam kehidupan berumah tangga, sehingga terjadilah pelarangan terhadap pernikahan yang sah, tetapi minim ilmu dan kesiapan.
Dalam Islam, menikah hukum asalahnya Sunnah (mandub). Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan mereka yang masih muda.
Dalam Fiqh, Seseorang dapat dikatakan siap menikah ketika memenuhi 3 syarat yaitu, kesiapan Ilmu, kesiapan materi/harta, dan kesiapan fisik/kesehatan. Ini berlaku bagi seorang yang menikah dini maupun tidak.
Sejatinya, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat, seperti memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
Selain itu, Islam memerintahkan bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah dan mampu mengendalikan nafsu, melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat, melarang kaum wanita melakukan tabarruj dan mengenakan pakaian sempurna ketika keluar rumah dengan kerudung dan jilbab, serta Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara laki-laki dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah. Semuanya adalah bentuk penjagaan generasi muslim agar tidak terjerumus pada kehidupan yang rusak dan liberal.
Oleh karena itu, edukasi utuh tentang syariat pernikahan mutlak diperlukan agar pemahaman tentang pernikahan, khususnya pernikahan dini ini tidak simpang-siur dan terus-menerus diserang pihak-pihak yang tidak suka terhadap syariat Islam.
Wallahu a’lam bishshawab