Perisai Ummat yang Hilang

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nurul Inayati

Aksi perusakan terhadap Masjid Al Hidayah yang berada di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memicu reaksi keras umat Islam tak hanya di Sulut, tetapi juga umat Islam di Poso Sulawesi Tengah dan beberapa kota lainnya di Sulawesi.

Melihat musala diporak-porandakan oleh masyarakat setempat karena menolak pendirian rumah ibadah umat Islam di wilayah tersebut. Umat Islam di lokasi tersebut berniat untuk membangun masjid, tetapi ditolak warga yang mayoritas non muslim. Umat muslim pun terpaksa membuat sebuah bangunan yang dijadikan musala sekaligus balai pertemuan.

Pada Juli 2019, warga non muslim memprotes musala tersebut. Umat Islam dilarang beribadah di bangunan tersebut dengan alasan tidak mengantongi izin.
Puncaknya, warga non muslim memasang spanduk di lokasi tersebut yang pada intinya menolak rumah ibadah umat Islam.

Warga non muslim pun menolak pendirian rumah ibadah umat Islam dengan alasan penduduk di sekitar lokasi mushola 95 persen non muslim, kemudian mereka tidak mau terganggu hidupnya akibat kebisingan suara toa. Dan mereka tidak mau hidupnya terancam pidana penistaan agama karena protes /komplain terhadap kebisingan toa tersebut.

Maka alasan itulah mereka menolak pembangunan tempat ibadah umat muslim,
dan ternyata bukan hanya mereka tolak bahkan warga non muslim juga merusak musholah tersebut pada Rabu malam (29/1/2020).
Mereka menghancurkan pagar musala dan menghancurkan isi musala,
tempat ibadah yang seharusnya difasilitasi malah di kriminalisasi dan bahkan katanya bukan hal yang urgensi.

Perlakuan dan alasan yang mereka lontarkan sangatlah menyayat hati,
inilah fakta yang terjadi di negeri yang berasaskan hak asasi (HAM).

Mereka lupa pada saat ketika kejayaan islam meliputi belahan bumi, para kholifah melarang keras menghancurkan tempat-tempat ibadah yahudi dan nasrani bahkan larangan merusak tempat ibadah itu ditegaskan di dalam Surah Al-Hajj ayat 40, “Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid.”

Menurut Imam Al-Qurthubi, ayat itu cukup jelas menegaskan, syariat yang diberlakukan oleh Allah di muka bumi, telah melindungi tempat ibadah itu dari keganasan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Rasulullah saw pun tak henti-hentinya menggaris bawahi agar hak Nasrani dan Yahudi ataupun non-Muslim lainnya diberikan secara adil dan proporsional. Hal itu terbukti, antara lain ketika Rasul memberikan kesempatan bagi para pendeta Bani Al-Harits dan Najran untuk tetap bebas beribadah.

Dan ketika Umar bin Khatab merebut Yerussalem, ia pun menjamin hak beribadah Kaum Nasrani dan berjanji tidak akan membumi hanguskan gereja mereka. Semua ini adalah secuil bukti bahwa Islam menolak berbagai bentuk perusakan terhadap tempat ibadah dan menebar teror bagi para penganut agama lain.

Namun faktanya saat ini umat muslim yang minoritas di negeri tesebut jaminan keamanan dan ibadah tak dapat di rasakan bahkan penindasan yang selalu mereka rasakan.
Dan lebih sedihnya lagi tidak ada tindakan tegas penguasa terhadap perkara tersebut yang ada hanyalah klarifikasi yang tak memuaskan sebelah pihak, serta hukum yang ditetapkan pun tak membuat efek jera para pelaku kerusakan rumah ibadah.

Umat Islam saat ini tidak memiliki harga diri di hadapan yang mayoritasnya umat non muslim, betapa kecilnya pembelaan atas hinaan, dan pelecehan terhadap umat islam, dimana sistem yang memang tidak berpihak terhadap umat islam. Ketika kita masih berharap keadilan dan keamanan di sistem saat ini, sungguh jauh panggangan dari api.

Hanya dengan sistem islamlah umat dapat merasakan keamanan dan keadilan dengan bingkai khilafah islamiyah, sejatinya hanya dengan sistem inilah harapan umat dapat terwujud keadilan dan kemuliaan yang dapat di rasakan baik muslim maupun non muslim, karena di dalam sistem islam yang di terapkan hanyalah hukum Allah bukan yang lain.

Wallahu’alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *