Perdagangan Manusia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Perdagangan Manusia atau Human Trafficking, merupakan jenis kekerasan terhadap kemanusiaan yang amat kompleks, dan kejahatan yang sangat mengerikan.

Secara definitif, trafficking adalah segala tindakan merekrut, menyangkut, menyimpan, mengirim, memindahkan, menampung, menerima orang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang/memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali/orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi/mengakibatkan orang tereksploitasi. (UU PTPPO No.21/2007).

Sungguh miris, akal pikiran manusia yang selalu berkembang saat ini. Dari definisi diatas, sudah sangat jelas bahwa human trafficking merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir. Trafficking telah menghancurkan elemen-elemen kehidupan banyak orang yang menjadi korbannya. Mereka memiliki hak atas tubuh mereka dan mereka seharusnya tidak dieksploitasi untuk keuntungan para pelaku trafficking. Karena secara otomatis pelanggaran atau kejahatan seperti ini dapat berdampak pada terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi maupun budaya.

Trafficking melintasi batas-batas geografis(lintas sektoral), dan terorganisir dengan sangat rapi. Dalam beberapa kasus, Anis Hidayah, direktur Migrant Care[Kompas, 25 Maret 2009] mengatakan trafficking banyak terjadi pada migrant. “Sekitar 46% dari penempatan TKI terindikasi kuat trafficking”. Dalam laporan Human Rights Watch[Kompas, Swara, 26 Juli 2004] disebutkan: “Sebagian perempuan pekerja migrant terjebak dalam praktik trafficking dan kerja paksa. Mereka ditipu; kondisi dan jenis pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Mereka dikurung tidak menerima gaji, sementara dokumen mereka ditahan.

Kemudian menurut catatan jaringan organisasi Perempuan yang concern terhadap isu ini, sistem paling dominan yang digunakan adalah: pemalsuan data, penipuan, penculikan, baik untuk kepentingan eksploitasi seks atau prostitusi. Maka dapat disimpulkan bahwa korban trafficking terbesar adalah perempuan dan anak.

Fenomena Trafficking saat ini, telah mengingatkan kembali pada praktik-praktik yang pernah terjadi sebelum Islam lahir, atau dalam literatur disebut zaman jahiliah. Mengapa bisa disebut zaman jahiliah atau zaman kebodohan? Karena pada saat itu adalah zaman dimana manusia tidak memahami bahwa dirinya diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang bebas(merdeka), otonom, setara, dan dihormati. Perempuan, anak-anak, dan orang-orang miskin, merupakan sasaran penghinaan dan penindasan. Pada masa itu banyak kasus yang terjadi, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran. Kekerasan yang didapatkan oleh perempuan kala itu terjadi dimana saja, baik di ranah domestik maupun publik. Mereka diperlakukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan, dan dieksploitasi majikannya untuk mengeruk keuntungan. Umumnya mereka dipekerjakan sebagai pelacur(prostitusi), sebagaimana ada disebutkan didalam beberapa ayat Al Qur’an.

Kemudian turun lah ajaran Islam yang mana mengatur dan meletakkan dasar-dasar kemanusiaan, membawa misi pembebasan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penindasan manusia atas manusia, dan segala bentuk diskriminasi manusia atas dasar apapun.

Dalam Islam, manusia adalah makhluk tuhan yang terhormat. Allah berfirman : “Sungguh Kami benar-benar memuliakan anak-anak Adam(manusia). Kami sediakan bagi mereka, sarana dan fasilitas untuk kehidupan mereka diatas ciptaan Kami yang lain”. (Q.S. Al Isra 70).
Nabi Muhammad SAW pun dalam pidatonya yang disampaikan dihadapan umatnya di Arafah pada haji perpisahan antara lain beliau mengatakan :

“Ingatlah, bahwa jiwamu, hartamu dan kehormatanmu adalah suci seperti sucinya hari ini”. Dan beliau berkata juga : “Camkan benar-benar, perlakukanlah perempuan dengan sebaik-baiknya, karena dalam tradisi kalian, mereka diperlakukan sebagai layaknya budak. Kalian tidak berhak atas mereka kecuali memperlakukan mereka secara baik”.

Kita bersyukur kepada Allah, bahwa berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk KDRT dan Perdagangan manusia, telah memperoleh perhatian yang serius dari Negara kita Indonesia. Sejumlah Instrumen hukum untuk keperluan upaya penanggulangan tersebut, telah disahkan sebagai hukum positif. Diantaranya adalah, ratifikasi konvesi CEDAW tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang dituangkan dalam:
UU No. 9/1984 tentang Perlindungan anak
UU No. 23/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan terhadap Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Dan masih banyak lagi UU yang dapat menanggulangi trafficking.

Instrumen hukum ini, sejalan dengan cita-cita Islam. Semua regulasi ini cukup menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia dan seluruh warga Negara, untuk melakukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap trafficking dalam berbagai bentuk dan jenisnya. Penghapusan tindak kekerasan dan penindasan terhadap manusia secara umum, dan perempuan secara khusus merupakan kewajiban konstituonal, tugas besar kemanusiaan sekaligus pertanggung jawaban bukan hanya bagi pemerintah melainkan juga bagi setiap manusia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *