Perbuatan Biadab, Lahirkan Anak Tanpa Nasab
Oleh Jumratul Sakdiah, S.Pd.
(Kontributor Suara Inqilabi)
Malaikat kecil yang tak berdosa itu mau tau mau harus lahir dari rahim seorang ibu pezina. Siapa sangka, di negeri mayoritas muslim ini, banyak ditemukan kasus perzinaan yang berujung kehamilan dan mirisnya pelakunya adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Sungguh tak terbayangkan nasib pendidikan yang jauh dari cita-cita dan harapan. Kini, remaja menjadi korban bebasnya aturan kehidupan yang jauh dari nuansa keislaman.
Sebuah fakta baru di awal tahun 2023, ditemukan laporan ratusan siswi SMP dan SMA di Ponorogo Jatim meminta dispensasi nikah akibat sudah hamil sebelum menikah. Fakta tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Anwar Solikin.
Bahkan di seluruh Jatim, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Sebanyak 80 persennya karena telah hamil.
Dari Indramayu, Jawa Barat, juga dilaporkan ada ratusan remaja putri usia di bawah 19 tahun alami kasus serupa.
Sepanjang 2022 terdapat 564 pengajuan dispensasi nikah yang diputuskan hakim. Kebanyakan pernikahan usia muda itu terjadi karena hamil sebelum nikah. Sementara di Bandung 143 siswi ajukan dispensasi menikah yang sebagian besar terjadi lagi-lagi karena hamil akibat zina. (Kaffah edisi 278, 20/01/2023).
Padahal, zina adalah perbuatan yang buruk dan merugikan banyak pihak. Selain merugikan pelakunya, juga anak yang lahir dari hasil zina itu. Karena anak tersebut tak akan bernasab. Sementara Islam adalah agama yang sangat menjaga nasab sehingga begitu banyak aturan agar nasab seorang muslim tetap terjaga, salah satunya dengan melarang zina dan bahkan jalan mendekatinya pun tak diperbolehkan apalagi sampai dilakukan perbuatan hina itu. Dan jika pun sudah ada yang terlanjur berbuat zina, Islam telah menetapkan hukuman yang membuat pelakunya jera yaitu dijilid 100 kali bagi pezina yang belum menikah dan dirajam sampai mati bagi yang sudah menikah.
Hal ini sangat berbeda dengan hukuman yang ada di negeri ini. Bagi pezina tidak diberikan hukuman apalagi kalau suka sama suka. Cukup dinikahkan saja. Permasalahan pun selesai. Padahal, dengan hukuman ini tidak membuat orang untuk berhenti zina, melainkan semakin meningkat kasusnya setiap pergantian tahun, bagaikan bola salju yang terus membesar seiring berjalannya waktu.
Apalagi ditambah lingkungan yang tak sehat terus menjamuri kehidupan generasi. Lingkungan yang memisahkan agama dari kehidupan. Tak ada lagi nilai-nilai Islam dalam keseharian mereka yang ada hanya bebasnya aturan tanpa batas yang membuat mereka hilang arah dan tujuan. Mereka hanya fokus pada kesenangan sesaat yang menghantarkan mereka pada kebinasaan yang sebenarnya. Tanpa memikirkan kehidupan terbaik yang jauh dari zina dan pergaulan bebas. Lain lagi negara negara yang lalai terhadap generasi yang harusnya menjadi tonggak peradaban negeri. Bukan membiarkan zina sana sini yang berujung penyesalan dan hancurnya masa depan generasi.
Zina tak bisa dibiarkan merajalela di negeri ini. Karena perbuatan ini telah menoreh catatan hitam bangsa ini. Yang dengannya rusaklah generasi dan tatanan negeri. Karena senantiasa diliputi nafsu keji yang tiada arti sama sekali. Mengundang azab dari Sang Ilahi Rabbi. Saatnya kembali dan tak mengulangi kesalahan yang sama lagi.
Namun, ketaatan muslim hari ini tak bisa parsial. Harus total tanpa terkecuali. Sehingga zina dan maksiat lainnya bisa dimusnahkan dengan cepat. Tidak lain caranya kecuali menjadikan Islam sebagai asas negara ini, yang dengannya Islam bisa dijalankan di seluruh lini kehidupan. Serta penerapannya akan dijaga dan diawasi langsung oleh negara yang memiliki kapasitas untuk menerapkan hukum dan undang-undang. Negara itu bernama khilafah, janji Allah yang tidak lama lagi akan tegak di bumi Allah ini.
Wallahu’alam bishshawwab.