Penyiraman Air Keras, Apakah Hukum Berlaku Waras?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Fathimah al-Fihri (Aktivis Dakwah)

Penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menuai teka-teka semenjak 11 April 2017 saat penyiraman tersebut berlangsung. Sampai pada akhirnya penangkapan pelaku terjadi pada tanggal 27 Desember 2019.

Dua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis ditangkap 27 Desember 2019. Kedua orang tersangka itu pun dibawa ke meja hijau dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap Novel. Saat ini, Rahmat dan Ronny telah dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ringan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk Novel sendiri. (Sumber : CNN Indonesia, 16/6)

Pada persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pada (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Keduanya disebut terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal meringankan di balik pengenaan tuntutan itu.

Yakni, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. (Sumber : CNN Indonesia, 15/6). Novel Baswedan pun menilai jika tuntutan satu tahun terhadap terdakwa merupakan bentuk ketidak adilan bagi dirinya selaku korban, dan beliau menilai jika persidangan tersebut hanyalah formalitas semata.

Kasus yang berlangsung pada sejak pertengahan tahun 2017 tersebut, mengapa bisa baru terkuak setelah hampir 3 tahun belangsung? Sedangkan kasus-kasu lain yang lebih berat dapat dituntaskan tidak sampai bertahun-tahun. Bukankah hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan kepolisian dalam menangkapnya pelaku tersebut? Mengapa demikian? Bukankah ketika kasus tersebut terungkap akan melibatkan siapa saja yang ikut andil didalamnya?

Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikannya sebagai seseorang yang penting didalamnya. Korupsi yang sudah mendarah daging di negeri ini, membuat seseorang yang hanif serta amanah menjadi ancaman bagi mereka.

Sehingga, pasti akan ada sebuah fitnah, atau tindakan bahaya lainnya yang akan diperbuat. Seperti inikah sistem yang seharusnya ada di negeri ini?

Novel Baswedan tidak hanya menjadi korban namun sekaligus pihak yang di dzalimi, tidak hanya oleh tersangka, melainkan juga oleh hukum di negeri ini. Hukum yang memang berasal dari manusia, bukan berasal dari Penciptanya sehingga tidak menerapkan hukum syariat, dan membuat hukum tersebut bersifat sempit. Hukum tersebut hanya sebatas hukum pidana (kurungan) dan perdata, berbeda halnya dengan hukum Islam yang memiliki banyak hukum.

Hukum Islam tersebut berfungsi sebagai pencegah serta penebus dosa. Misalkan dalam hal pencegahan (zawajir) adalah hukum qishos, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah:179, “Dan dalam hukum qishos itu ada kehdiupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa.”

Sedangkan dalam hal penebus dosa, Islam juga mengaturnya sebagaimana saat setelah Ubadah bin Shamit dan sahabat berikrar membaiat Rasulullah, bersumpah untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina dan lain-lain, beliau menyatakan dalam riwayat Imam al-Bukhari:

“Barangsiapa yang melanggar yang demikian itu lalu diberikan sanksi di dunia, maka sanksi itu adalah kaffarat (penebus dosa) baginya. Begitulah sedikit contoh kebaikan dari hukum Allah jika diterapkan akan melahirkan kesejahteraan serta ketentraman di muka bumi. Adapun hukuman sanksi dibagi menjadi 4, diantaranya adalah Hudud, Jinayat, Ta’zir serta Mukhalafat dan hukum tersebut memiliki syarat tersendiri-sendiri.

Sementara dalam kasus ini, hukuman sanksi yang tepat adalah Jinayat. Jinayat merupakan tindakan pencederaan terhadap jiwa hingga hilangnya nyawa, hal tersebut dilakukan dengan hukum qishas. Sebagaimana QS. Al-Maidah: 45, “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.”
Namun jika korban memberikan maaf, maka hakim pun tak dapat memberikan sanksinya, namun pelaku akan diwajibkan untuk membayar Diyat.

Diyat dibayarkan sesuai dengan pencederaan badan atau timbulnya kematian yang dialami oleh korban. Hukum tersebut hanya ada dalam Islam, hukum yang datang dari Allah Sang Pencipta alam semesta ini, sudah sepatutnya manusia sebagai makhluk (yang diciptakan) menggunakan hukum-hukum yang berasal dari Penciptanya yang membuktikan ketakwaan kita dihadapan-Nya. Wallahu a’lam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *