Penistaan terhadap Islam, Buah Busuk Kebebasan Ala Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Siti Zainab, S.Pd (Aktivis Muslimah)

 

Di bulan Ramadlan yang mulia dan penuh dengan keberkahan kali ini, umat Islam dikejutkan dengan sebuah berita viral. Ibadah puasa yang seharusnya dijalankan dengan penuh kekhusyukan diusik oleh perbuatan tidak beradab seorang yang bernama Jozeph Paul Zhang. Dia mengunggah video di kanal youtube miliknya dengan konten yang memancing murka dan sakit hati umat Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan membuat sayembara bagi siapapun yang bisa melaporkannya melakukan penistaan agama. Ia juga menghina Nabi Muhammad SAW serta menyinggung ibadah puasa.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah.” Jozeph bahkan berjanji memberikan uang Rp1 juta kepada siapa saja yang bisa melaporkannya ke polisi. “Kalo Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda,” tutur Jozeph dalam video tersebut, Sabtu (17/4/2021). Bahkan, Jozeph juga melecehkan Allah SWT dengan menyebut Allah sedang dikunci di Ka’ba. Video penistaan agama ini, terlihat dalam unggahan akun YouTube Jozeph Paul Zang dengan judul ‘Puasa Lalim Islam, yang disiarkan langsung pada Sabtu (17/4). (aceh.tribunnews.com)

Tidak berhenti di situ, seakan tidak ada kapoknya, ia kembali mengunggah konten ujaran kebencian dan penistaan agama. Sebagaimana dilansir inet.detik.com, menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021), sudah ada 20 konten yang berkaitan dengan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang diblokir Kementerian Kominfo. Pemblokiran konten milik Jozeph Paul Zhang karena melanggar Pasal 28 ayat 2 jo dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam salah satu unggahannya, dia menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang melarang seseorang untuk menjadi nabi. Dia bahkan telah berani menyerang dan menantang Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk berdebat tentang agama.

Sungguh sangat disesalkan kasus penistaan agama terus saja muncul seakan tidak bisa dipadamkan, terlebih lagi terjadi di bulan yang sangat dimuliakan yaitu bulan Ramadlan. Para penista agama Islam seakan tidak pernah jera dan bahkan semakin berani melakukan perbuatan yang sangat terkutuk tersebut. Mulut-mulut mereka tidak akan pernah bisa dihentikan karena paham kebebasan berpendapat sesuatu yang sangat diagungkan dan dijamin dalam sistem demokrasi liberalisme turunan ideologi kapitalisme. Kebebasan berpendapat ala demokrasi liberalisme adalah kebebasan mengeluarkan pendapat sebebas-bebasnya dan menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah apalagi agama, hingga mereka tidak peduli lagi pendapatnya menyimpang dari ajaran agama ataupun tidak, menyinggung atau menyakiti orang lain, menyesatkan atau menjerumuskan orang dari kebenaran. Semua dilakukan demi memuaskan nafsunya yang tanpa batas.

Kondisi ini disokong dengan penyelesaian terhadap kasus penistaan yang telah lalu. Kita bisa amati, sangat lambat penanganan hukum terhadap kasus penistaan agama Islam bahkan banyak yang dibiarkan tanpa diproses. Betapa banyak pelaku penistaan agama yang lolos dari jeratan hukum sementara untuk kasus ujaran kebencian pada penguasa sangat cepat prosesnya dan selalu berakhir di penjara. Penistaan terhadap Islam adalah buah busuk kebebasan ala demokrasi, sistem yang tidak bisa tegas dan adil pada para penista, menjadikannya tumbuh subur dan seakan tidak bisa diberangus.

Berbanding terbalik dengan sistem Islam, para penista agama akan dibuat jera dengan hukuman yang diterapkan padanya. Para penista akan dihukum dengan seberat-berat dan seadil-adil hukuman agar timbul efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan tindakan yang merendahkan agama. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari amirul mukminin Ali bin Abi Thalib ra, berbunyi: “Bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw menghalalkan darahnya.” (HR. Abu Daud dalam kitab Sunannya bab “Hukuman bagi orang yang menghujat Nabi saw, pada hadits no. 4362) Imam As Syaukani mengatakan bahwa perawi hadits ini adalah perawi hadits shahhih.

Umat harus segera sadar bahwa penerapan aturan selain dari syariat Islam hanya akan berbuah kerusakan dan kehancuran, sebaliknya penerapan syariat Islam kaffah sangat dibutuhkan umat saat ini untuk menyelesaikan segala masalah yang menimpa mereka termasuk kasus penistaan terhadap Islam. Tanpanya, sampai kapanpun murka dan sakit hati umat akan semakin perih.

Wallahu ‘a’lam bis shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *