PENISTAAN AGAMA DAN KETIDAKADILAN

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Fastaghfiru IlaLlah

 

Para penista agama tumbuh subur dan tak ada habisnya, seakan-akan mati satu tumbuh seribu dinegeri yang bernama Indonesia ini. Kasus penistaan agama terus berulang baik penghinaan kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, Al-Qur’an maupun ajaran syariat Islam.
Seakan-akan agama yang dianut mayoritas penduduk ini adalah lelucon dan candaan yang tidak bermutu.
Dalam hal seperti ini, umat Islam diminta tidak terprovokasi padahal para penista yang bermunculan yang memprovokasi dengan berbagai narasi kebencian terhadap Islam.

Masih kuat dalam memori kita, Ahok menghina surat Al-Maidah ayat 51 mengakibatkan demo berjilid-jilid hingga berkumpulnya umat dalam 212 sebagai bentuk protes umat karena dorongan keimanan yang pada akhirnya mengantarkannya kedalam balik jeruji besi.
Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan sekaligus merendahkan Rasulullah SAW dengan ayahnya, padahal tak ada manusia dimuka bumi ini yang bisa menyamai Rasulullah. Sebelumnya Sukmawati juga membuat puisi tusuk konde lebih indah daripada cadar, dan suara kidung ibu Indonesia lebih merdu daripada suara adzan.
Ada pula Joseph Paul yang semuanya sama sekali tak tersentuh hukum.

Baru-baru ini seorang youtuber yang menamai dirinya, M Kece, membuat ulah dalam kontennya. Dalam beberapa video kerap membuat kegaduhan di dunia medsos. Salah satunya Kece menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu Kece menyebut nabi Muhammad dekat dengan jin. “Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah”, kata Kece dalam video youtube nya.(inews.id)

Tidak efektifnya UU penodaan agama dalam menangkal penghinaan agama baik dari sanksi maupun penegakan hukumnya.
Pada kasus Kece, menurut Suparji Ahmad seorang pakar hukum pidana, ucapan Kece yang menyinggung nabi Muhammad menjurus pada penghinaan agama. Menurut Suparji, tindakan Kece telah memenuhi unsur pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.(Republika, 22/08/2021)

Sanksi yang teramat ringan untuk pidana yang melecehkan syariah Islam dalam perundang-undangan penistaan agama di negara ini. Bahkan kalau di telusuri pada tataran realita tak jarang hanya selesai dan berhenti dengan ucapan maaf. Tak jarang pula untuk menuntut keadilan umat Islam musti menguras energi yang besar turun ke jalan hingga berjilid-jilid. Sementara itu disisi lain disaat masyarakat membutuhkan ketegasan dan penindakan cepat terhadap para penista agama, penegak hukum cenderung pasif dalam mengatasi kasus penistaan agama. Sementara para pejabat negeri sibuk membuat narasi “Umat Islam itu ramah, bukan pemarah”.

Fakta dan realita yang tersaji tentu akan berbeda jika Al-Qur’an dan sunah Nabi yang dijadikan panduan dalam menetapkan hukum serta peraturan perundang undangan dan konstitusi. Hukuman mati yang diatur syariah Islam merupakan sanksi paling pas untuk orang-orang yang melecehkan kehormatan agama. Syariah Islam juga memelihara ghirah membela agama pada setiap penduduk muslim, penegak hukum hingga pejabat negeri, sehingga tidak ada kesempatan untuk tumbuh subur para penista agama. Hukum Islam akan memberi sanksi setimpal dan tegas terhadap para pelaku sehingga memberi efek jera bagi yang lainnya.

Umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan dan pelecehan terhadap kehormatan agama. Peran umat Islam secara umum ketika agama di lecehkan wajib menunjukan ekspresi marah serta sikap tidak ridha sesuai koridornya sebagai warga negara. Sementara peran Ulama mengingatkan penguasa untuk membela sepenuhnya kehormatan agamanya dan menerapkan hukuman yang setimpal bagi pelaku penistaan agama.

Sementara sikap penguasa sebagaimana di tunjukan oleh Sultan Abdul Hamid Han selaku penguasa negeri muslim ketika merespon pelecehan syariah Islam dalam rencana pertunjukan teater Rasulullah SAW di negeri Perancis.

Beliau memanggil dan menegur keras duta besar Perancis kala itu dengan ucapannya yang tegas “Akulah Khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut!”

Sikap seperti itulah yang harus dimiliki penguasa dan pemimpin umat. Ulama yang hanif dan ghirah kaum muslim senantiasa menjaga kehormatan dan kewibawaan agama ini. Hanya dengan peraturan hukum dan perundang-undangan berdasar Al-Qur’an dan sunah agama ini terlindungi. Penegakan syariah Islam merupakan satu satunya pilihan agar umat dan kehormatan agama yang di anutnya terlindungi. Serta yang paling penting satu-satunya pilihan hidup terbaik saat ini dan seterusnya adalah diterapkannya syariat Islam di segala aspek kehidupan.

Wallahu ta’ala a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *