Pengkhianatan di Balik RUU HIP

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Siti Maftukhah, SE. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai kritik dari beberapa kalangan. RUU HIP dinilai sarat dengan kepentingan penguasa untuk menggebuk lawan politiknya, khususnya Islam dan syariat Islam. RUU ini juga dikhawatirkan akan menjadi cara hadirnya kembali Komunisme di Indonesia. Tampak dari diperasnya Pancasila menjadi Trisila bahkan menjadi Ekasila (sebagaimana tercantum dalam pasal 7 RUU tersebut). Serta tidak dijadikannya TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larangan paham komunisme/marxisme-leninisme sebagai konsideran RUU HIP ini.

Setelah beberapa saat digulirkan di tengah-tengah masyarakat dan menimbulkan penentangan dan penolakan, pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab atas lahirnya RUU ini mulai berlepas tangan.

Menarik untuk disikapi, yaitu apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo, jika memang menolak RUU HIP sebenarnya anggota DPR bisa melakukannya di sidang paripurna, hanya dengan memencet mic atau berdiri menyatakan menolak. Sehingga tidak perlu saling klaim dan menyalahkan.

Dalam rapat paripurna 12 Mei salah satu agendanya adalah dengar pendapat fraksi-fraksi tentang RUU HIP dan pengesahannya sebagai RUU. Faktanya, menurut Dradjad, tidak ada satu pun fraksi yang menyampaikan penolakan secara terbuka dan tegas. Pandangan tertulis fraksi diserahkan ke pimpinan rapat.

Fraksi PAN dan PKS DPR secara formal menyampaikan agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP. Namun semua fraksi meloloskan pasal 7 yang memuat klausul tentang Trisila dan Ekasila. (https://m.republika.co.id/berita/qc7m0w318/dradjad-faktanya-semua-partai-dpr-loloskan-ekasila-ruu-hip)

Pasal inilah yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Maka jika DPR tetap ngotot melawan suara rakyat, patut dipertanyakan sebenarnya DPR itu mewakili siapa. Karena pada dasarnya DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga yang menjadi tempat berkumpulnya aspirasi masyarakat.

Maka semakin tampak nyata bahwa demokrasi sekuler yang didengung-dengungkan merupakan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat tidak ada faktanya saat ini. RUU HIP sudah ke sekian kalinya menjadi bukti bahwa yang mengendalikan negeri ini bukanlah rakyat sebagaimana jargon demokrasi, namun penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha/pemodal.

Telah banyak kebijakan atau aturan yang tidak atas kehendak rakyat, namun atas kehendak segelintir orang.
Dari RUU HIP ini telah tampak nyata bahwa sebenarnya terjadi pengkhianatan pada rakyat terutama kaum Muslim sebagai penduduk mayoritas di negeri ini. Melalui RUU HIP ini semakin menunjukkan bahwa sekulerisme yang selama ini telah diterapkan di Indonesia akan semakin sekuler/lebih sekuler lagi (sekulerisme radikal).
Sekulerisme memang meminggirkan peran agama dalam pengaturan kehidupan manusia. Maka yang terjadi adalah kebebasan.

Dan sekulerisme lah yang telah membuat negeri yang kaya akan sumber daya ini malah terpuruk. Kemiskinan, pengangguran, kriminalitas yang menunjukkan tren meningkat serta berbagai persoalan lain yang diakibatkan olehnya.

Maka saatnya umat Islam sebagai umat mayoritas di Indonesia menyadari bahwa demokrasi, sebagai hasil dari sekulerisme, yang diterapkan atas mereka harus segera dicampakkan dan mengambil cara pengelolaan kehidupan ini kepada Islam. Karena demokrasi adalah sebuah hasil pemikiran manusia yang tentu tidak bisa menjangkau melebihi fakta yang bisa diinderanya. Dan hanya islam yang mampu mengatur kehidupan manusia dengan pengaturan yang benar dan menenangkan.

Aturan Islam berasal dari Yang Maha Baik, sehingga akan melahirkan sebuah kehidupan yang baik pula pada manusia.
Saatnya untuk bangkit dengan dan untuk Islam. Wallahu a’lam[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *