Penghinaan Terhadap Rasulullah dan Ketiadaan Perisai Umat Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Khaizuran

Penghinaan Terhadap Umat Islam melalui pemapangan kembali karikatur Nabi Muhammad SAW kembali muncul, serta narasi Emmanuel macron yang dianggap menghina Islam. Seperti dikutip dalam Kompas.com “ Macron telah memicu kemarahan di seluruh dunia muslim dengan menuduh muslim perancis separatisme dan Islam sebagai agama yang mengalami krisis diseluruh dunia dan mengatakan negaranya tidak akan meninggalkan karikatur Nabi Muhammad”

Hal ini terjadi setelah Macron merespon peristiwa pemanggalan terhadap seorang guru sejarah, disebapkan karena guru tersebut menggelar diskusi debat tentang karikatur Nabi Muhammad didalam kelas dengan dalih kebebasan berekspresi. Sejumlah orang tua pelajar memprotes tindakan guru tersebut, sebab Rasulullah SAW adalah figur sakral yang tidak bisa digambarkan oleh karikatur.

Pemampangan karikatur Nabi Muhammad yang diproyeksikan ke gedung-dedung pemerintah di Perancis selama beberapa jam pada Rabu malam di Montpellieer dan Toulouse. Menurut peneliti kajian Tsaqofah Islamiyah , Tafsir dan Balaghah Irfan Abu Naveed sebagai bentuk penghinaan terhadap Islam.

“Ini jelas penghinaan. Dalam kaidah itu sumber penghinaan jenis apa pun baik dalam gabar, karikatur, atau pun lisan, yang dilakukan Yahudi yang merendahkan Rasulullah itu termasuk penghinaan. Penghinaan kepada Rasulullah SAW sama dengan penghinaan pada Islam, “ujarnya dalam acara kabar malam, Sabtu(24/10/2020) di akun Youtube Khilafah Chanel .(media umat).

Penerbitan karikatur Nabi Muhammad Saw. melalui majalah Charlie Hebdo bukan kali pertama dilakukan, sebelumnya juga diterbitkan pada tahun 2015 yang juga memicu kontroversi diseluruh dunia dan aksi serangan pada januari 2015.

Gagasan Freedom of speech sudah menjadi hal yang sangat sakral bagi rezim Marcon, tak heran lagi jika majalah Charlie Hebdo mendapat dukungan penuh oleh Marcon. Ironisnya gagasan kebebasan berekspresi ini justru memungkinkan untuk menyalahi gagasan suci ajaran Islam seperti potret karikatur Nabi Muhammad. Jika ada yang mengkritik  dan itu adalah muslim maka dikatakan sebagai radikal dan teroris.

Kebencian terhadap Islam yang sudah akut, membuat mereka menggunakan berbagai cara untuk mencitra burukan Islam. Kebebasan berekspresi dijadikan sebagai senjata politik untuk melecehkan ajaran Islam termasuk Rasulullah Saw serta menekan kelompok Islam di Prancis yang jika dilihat perkembangan kaum muslim disana yang semakin besar.

Ironisnya lagi Prancis akan berubah sikap jika ini berkaitan dengan Yahudi, siapa pun yang yang meragukan Holocaust dituduh anti semitisme dan dipenjara, tetapi jika berkaitan dengan Islam mereka akan berdalih kebebasan berekspresi yang masih dipertanyakan itu.

Inilah kebebasan yang dibanggakan negara penganut demokrasi seperti Prancis dan Negara barat lainnya. Sekaligus menunjukan bahwa kebebasan berekspresi itu berlaku jika berkaitan dengan kaum muslim, mereka bebas menghina Islam dengan berbagai bentuk penghinaan ataupun pelecehan dengan dalih freedom of speech.

Pelecehan dan penghinaan kepada Islam dan ajarannya tidak akan berhenti jika kita masih hidup dibawa kukungan sistem demokrasi liberal yang meniscayakan hal ini terjadi, sebab kaum muslim tidak mempunyai junnah yang siap melindungi mereka dan ajarannya.

Berbeda dengan kehidupan dalam sistem pemerintahan Islam, Negara Islam dan pemimpinnya hadir sebagai junnah bagi kaum muslim dan ajarannya apatah lagi Rasulullah Saw, manusia mulia yang kita cintai setelah Allah Swt.

Penghinaan terhadap Nabi hukumnya haram dalam Islam, Pelakunnya akan diberikan sanksi yang berat yaitu hukuman mati. Hal ini dijelaskan dalam al-Qadhi Iyadh dalam kitab al-Syifa bi-Ta’rif Huquq al-Musthafa, hlm. 760-884, cet Dar al-Basya’ir al-Islamiyyah.

“ketahuilah-semoga kita diberi hidaya taufik-bahwa siapapun yang menistkan Nabi, menghina beliau, atau menganggap beliau tidak sempurna pada diri, nasab, dan agama beliau, atau menyerupakan beliau dengan sesuatu, untuk menistakan beliau, atau meremehkan beliau maka ia termasuk orang yang menistakan beliau. Hukum yang berlaku atasnya adalahadalah hukum pelaku penistaan, yaitu dihukum mati sebagaimana yang akan kami jelaskan ini”.

Dalam negara Islam jika pelakunya adalah  individu, negara akan menetapkan baginya sanksi berupa ta’jir karena berhubungan dengan agama. Sanksi ta’jir yang akan dia dapatkan berupa hukuman mati. Dan jika pelakunya negara seperti Prancis maka Kholifah akan berjihad melawan negara tersebut.

Wallahu’alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *